Polisi Gerebek Toko Obat Terlarang di Jakut, Pria 19 Tahun Ditangkap dengan 1.360 Butir Barang Bukti
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Aparat dari Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Utara. Seorang pria berinisial NZ (19) diamankan saat kedapatan menjual obat-obatan daftar G tanpa izin di sebuah toko.
Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba pada Senin (16/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka ditangkap di lokasi saat tengah menjaga barang dagangannya.
Berawal dari Laporan Warga
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat terlarang di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tersangka berada di dalam toko dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
1.360 Butir Obat Keras Disita
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Berikut barang bukti yang diamankan:
-
1.360 butir obat keras daftar G
-
2 unit handphone
-
1 buku catatan penjualan
-
1 papan pembayaran QRIS
-
Uang tunai sebesar Rp1.410.000
Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penjualan obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka.
Modus Penjualan Terorganisir
Dari temuan di lokasi, polisi menduga penjualan obat terlarang ini telah dilakukan secara terorganisir. Hal ini terlihat dari adanya pencatatan transaksi serta penggunaan metode pembayaran digital melalui QRIS.
Selain itu, keberadaan uang tunai hasil penjualan juga memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Ditemukan juga buku catatan penjualan dan alat pembayaran, yang mengindikasikan aktivitas jual beli sudah berjalan,” kata AKP Rumangga.
Dampak Sosial Jadi Sorotan
Peredaran obat keras daftar G tanpa pengawasan menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Pasalnya, obat-obatan ini kerap disalahgunakan, terutama di kalangan remaja.
AKP Rumangga menegaskan bahwa penyalahgunaan obat daftar G berpotensi memicu berbagai masalah sosial, termasuk aksi tawuran di wilayah perkotaan.
“Ini harus kita tindak tegas karena dampaknya bisa luas, salah satunya memicu gangguan keamanan seperti tawuran,” tegasnya.
Load more