Disorot AS soal ‘Forced Labor’, Menaker Yassierli: Indonesia Punya Konstitusi dan 20 Konvensi ILO
- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Indonesia mulai merespons serius sorotan Amerika Serikat terkait dugaan praktik forced labor dalam investigasi dagang melalui mekanisme Section 301.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia memiliki landasan hukum dan komitmen kuat dalam melindungi hak-hak pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli usai mengikuti rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).
Rapat tersebut membahas langkah lanjutan pemerintah dalam menghadapi investigasi perdagangan oleh Amerika Serikat, termasuk isu ketenagakerjaan yang menjadi salah satu perhatian utama.
“Ya, kita hadir rapat koordinasi dipimpin oleh Pak Menko (Airlangga Hartarto) terkait dengan apa tadi, tindak lanjut terkait beberapa klausul perjanjian perundingan perdagangan bilateral dengan Amerika dan ditambah dengan beberapa isu lainnya,” ujar Yassierli.
Yassierli menegaskan bahwa isu forced labor menjadi salah satu poin yang dibahas dalam investigasi tersebut. Namun, pemerintah memastikan Indonesia telah memiliki sistem dan regulasi yang jelas untuk mencegah praktik tersebut.
“Jadi kalau yang kami di Kemnaker, kita kan yang diangkat isunya terkait dengan forced labor. Kemudian tadi kita menjelaskan pertama apa yang sudah kita miliki di Indonesia, gitu ya. Kita punya konstitusi, amanat konstitusi kita bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, upah yang adil, kemudian perlakuan yang adil, dan seterusnya,” tegas dia.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional terkait ketenagakerjaan melalui International Labour Organization (ILO), sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan pekerja.
“Jadi dari segi konstitusi kita juga sudah meratifikasi sekian banyak ya 20 Konvensi ILO (International Labour Organization). Di situ jelas komitmen kita untuk tidak terkait dengan forced labor dan seterusnya. Kita punya sistem serikat pekerja, serikat buruh yang memiliki kontrol juga,” jelasnya.
Menurutnya, sistem ketenagakerjaan di Indonesia saat ini telah memiliki mekanisme pengawasan yang memadai, termasuk melalui peran serikat pekerja dan regulasi yang mengatur hubungan industrial.
“Ya jadi kita bagus. Dan insyaallah jadi sebenarnya dugaan kita itu tidak spesifik buat Indonesia ya, tapi berlaku buat sekian banyak negara dan itu Indonesia hanya masuk dalam list dan kita sudah siapkanlah untuk kemudian bagaimana meresponsnya nanti,” ungkap Yassierli.
Isu forced labor menjadi salah satu fokus dalam investigasi perdagangan yang dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR) melalui mekanisme Section 301 Investigation.
Investigasi ini digunakan pemerintah AS untuk menilai apakah praktik perdagangan suatu negara dianggap tidak adil atau merugikan kepentingan mereka. Proses tersebut mulai berjalan sejak 11 Maret 2026, menyasar sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Menaker juga mengakui bahwa aspek perdagangan terkait impor barang yang diduga berkaitan dengan praktik kerja paksa turut menjadi perhatian dalam proses investigasi tersebut.
“Ya tadi termasuk salah satunya upaya nanti dari Kementerian Perdagangan nanti,” tandas dia.
Pemerintah Indonesia kini tengah menyiapkan respons komprehensif dengan melibatkan berbagai kementerian dan pelaku industri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan posisi Indonesia tetap kuat dalam proses konsultasi dengan pemerintah AS.
Selain itu, pemerintah juga berupaya menjaga daya saing industri nasional agar tetap mampu memenuhi standar perdagangan global, khususnya di pasar Amerika Serikat yang menjadi salah satu tujuan ekspor utama Indonesia.
Dengan mengedepankan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional, pemerintah berharap tudingan terkait forced labor tidak berdampak pada akses pasar dan kinerja ekspor nasional. (agr/ree)
Load more