LPSK Beri Perlindungan ke Keluarga hingga Saksi Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras, Berlaku Selama Enam Bulan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari korban dan keluarga aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) hingga saksi dalam perkara penyiraman air keras.
Ketua LPSK Achmadi menerangkan penerimaan permohonan perlindungan terhadap korban AY, saksi RF dan keluarga korban A diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (16/3/2026).
“LPSK memutuskan korban, saksi dan keluarga korban dalam perkara ini memerlukan perlindungan untuk menjamin keselamatan mereka serta memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan,” kata Achmadi, dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Achmadi menerangkan perlindungan yang diberikan kepada AY, yaitu perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis berupa perawatan medis reguler serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung.
“Saksi memperoleh perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural guna memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung,” terang Achmadi.
Sementara itu, anggota keluarga korban memperoleh perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara serta penggantian biaya kediaman sementara atau rumah aman.
“Program perlindungan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan/atau perjanjian perlindungan dan dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara,” tegasnya.
LPSK menegaskan pemberian perlindungan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.
“Kasus penyiraman air keras ini merupakan peristiwa serius yang harus segera diungkap dan diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses tersebut, saksi dan korban harus mendapatkan perlindungan yang memadai termasuk bagi para pembela hak asasi manusia baik individu, kelompok maupun organisasi yang berperan dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di berbagai sektor dan isu,” tutur Achmadi.
Adapun dalam proses penelaahan permohonan tersebut, LPSK telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon termasuk kebutuhan pemulihan bagi terlindung serta dukungan terhadap keluarga yang terdampak akibat tindak pidana tersebut.
Load more