News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jawab Keresahan, Gubernur KDM Bongkar Penyebab THR PPPK Paruh Waktu di Jabar Dibayar Kecil: Kebentur PP 9 Tahun 2026

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) mengupas alasan besar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 PPPK (P3K) paruh waktu tidak bisa cair sepenuhnya.
Rabu, 18 Maret 2026 - 03:18 WIB
Ilustrasi PPPK paruh waktu & Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM)
Sumber :
  • Kolase Antara & tvOne/Cepi Kurnia

Subang, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) mengungkapkan alasan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak cair sepenuhnya.

Hal ini menyikapi keluhan dari PPPK paruh waktu. Mereka menjerit ukuran THR Lebaran yang cair hanya kecil sehingga terus bersuara memenuhi berbagai lini masa di Jabar, termasuk media sosial KDM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KDM memanggil sejumlah jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Sebagai Gubernur Jabar, ia tentu bertanya alasan THR P3K paruh waktu hanya cair sebesar ratusan ribu rupiah.

"Kenapa ada keluhan bahwa THR yang diterima sangat kecil? Bahkan ada yang hanya mendapat Rp400 ribu atau Rp900 ribu?," tanya KDM dikutip tvOnenews.com, Rabu (18/3/2026).

Penyebab THR Lebaran PPPK Paruh Waktu di Jabar Kecil

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.
Sumber :
  • Istimewa

Pemprov Jabar mengklarifikasi alasan THR untuk P3K paruh waktu dibayar kecil atau tidak cair secara penuh satu bulan gaji.

Hal ini mengingat THR bagi P3K paruh waktu hanya baru cair sebesar Rp13,2 miliar. Pemprov Jabar dan KDM menjelaskan, bahwa pemerintah sudah mengalokasikan anggarannya sebesar Rp60,8 miliar.

Pihak dinas terkait di lingkungan Pemprov Jabar mengungkapkan, kecilnya nominal pencairan terbentur dengan regulasi atau aturan dari pemerintah pusat.

Kata jajaran dinas tersebut, aturan yang berlaku saat ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang terbit pada 3 Maret 2026.

Mengacu dari ketentuan Pasal 9 Ayat 14, PPPK yang masih berada dalam masa kerja kurang dari satu tahun, maka THR dan gaji ke-13 yang diterima bersifat proporsional.

Maksudnya, THR hanya bisa dicairkan oleh Pemprov Jabar berdasarkan hitungan sesuai jumlah bulan bekerja sejak berstatus sebagai P3K paruh waktu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hal ini, penghitungan besaran THR untuk momen Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tidak mengacu pada satu kali gaji penuh. Sebab, masa kerja pegawai belum terhitung menyentuh selama satu tahun.

Contoh sederhananya bagi P3K paruh waktu yang baru memperoleh Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Januari, maka THR yang dihitung hanya mencakup masa kerja selama tiga bulan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sule Akhirnya Buka Suara soal Isu Diam-diam Menikah dengan Santyka Fauzia

Sule Akhirnya Buka Suara soal Isu Diam-diam Menikah dengan Santyka Fauzia

Di tengah kabar bahagia yang datang dari mantan istrinya, Nathalie Holscher, komedian Sule justru ikut menjadi sorotan publik.
OTT KPK: Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Dijemput Tengah Malam, Kantor Dinas hingga Rumah Kontraktor Disegel

OTT KPK: Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Dijemput Tengah Malam, Kantor Dinas hingga Rumah Kontraktor Disegel

KPK melakukan OTT di Pemalang dan menjemput istri Bupati Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie. Sejumlah pejabat dan lokasi turut diperiksa terkait dugaan korupsi.
Perlindungan Jaminan Sosial bagi 100 Ribu Pekerja Rentan, BAZNAS RI dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi

Perlindungan Jaminan Sosial bagi 100 Ribu Pekerja Rentan, BAZNAS RI dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi

Kolaborasi antara BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan diperkuat. Keduanya bersinergi untuk terus menguatkan jaminan sosial bagi 100 ribu pekerja rentan melalui sejumlah program.
Penertiban Lahan Garapan Eks PTPN 2 Ricuh, Warga dan TNI Saling Dorong di Deli Serdang

Penertiban Lahan Garapan Eks PTPN 2 Ricuh, Warga dan TNI Saling Dorong di Deli Serdang

Ratusan warga Dusun Pondok Pool, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terlibat bentrokan dengan sejumlah personel TNI Angkatan Laut saat penertiban lahan garapan eks PTPN 2, Senin (27/7/2026) siang.
Dua Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polrestabes Medan Masih Berproses, Tunggu Empat Saksi Ahli

Dua Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polrestabes Medan Masih Berproses, Tunggu Empat Saksi Ahli

Dameria mengapresiasi Kapolrestabes Medan bersama jajaran Satreskrim dan Unit Cyber yang dinilainya tetap menangani laporan tersebut. Menurutnya, proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena penyidik masih menunggu keterangan dari para ahli.
Kepala BGN Sebut Tunggakan MBG Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga Masih Diaudit: Percayalah pada Sistem

Kepala BGN Sebut Tunggakan MBG Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga Masih Diaudit: Percayalah pada Sistem

Kepala BGN Sudaryono memastikan tunggakan Rp1,6 triliun kepada pihak ketiga masih diaudit. Tunggakan akan dibayar setelah hasil audit dinyatakan bersih sesuai mekanisme.

Trending

Anggota DPR RI Komisi III Mercy Barends: Tegakkan Hukum Secara Adil, Rawat Persaudaraan, Tolak Stigma terhadap Masyarakat Maluku

Anggota DPR RI Komisi III Mercy Barends: Tegakkan Hukum Secara Adil, Rawat Persaudaraan, Tolak Stigma terhadap Masyarakat Maluku

Anggota DPR RI Komisi III, Fraksi PDI Perjuangan Dapil Maluku, Mercy Chriesty Barends menyampaikan duka cita atas bentrokan yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan JPU ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 2026

Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan JPU ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 2026

JPU kembali melimpahkan berkas perkara Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diduga Microsleep, Truk Pengangkut LPG Tabrak Pesepeda hingga Seret Belasan Kendaraan di Bandung, 1 Tewas dan 3 Luka

Diduga Microsleep, Truk Pengangkut LPG Tabrak Pesepeda hingga Seret Belasan Kendaraan di Bandung, 1 Tewas dan 3 Luka

Seorang pesepeda perempuan tewas di tempat setelah mengalami kecelakaan akibat tertabrak sebuah truk pengangkut gas elpiji di Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung.
4 Shio yang Mendadak Ketiban Rezeki pada 30 Juli 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Mendadak Ketiban Rezeki pada 30 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 30 Juli 2026 mengungkap 4 shio hoki yang mendadak ketiban rezeki besar, lengkap deretan angka hoki pembawa keberuntungan finansial ini.
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Disemprot Menteri HAM: Semoga Cuma Guyonan

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Disemprot Menteri HAM: Semoga Cuma Guyonan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai memberikan tanggapan kritis terkait sayembara berhadiah uang tunai bagi warga yang berhasil menangkap begal, yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 
Ramalan Zodiak 30 Juli 2026: Leo Paling Untung, Virgo Evaluasi Pengeluaran

Ramalan Zodiak 30 Juli 2026: Leo Paling Untung, Virgo Evaluasi Pengeluaran

Ramalan zodiak 30 Juli 2026 soal keuangan mengungkap zodiak paling beruntung hari ini, lengkap angka keberuntungan dan zodiak yang perlu evaluasi pengeluaran.
Jadwal Taipei Open 2026, Rabu 29 Juli: Ubed Lawan Justin Hoh, Leo/Daniel Main

Jadwal Taipei Open 2026, Rabu 29 Juli: Ubed Lawan Justin Hoh, Leo/Daniel Main

Jadwal Taipei Open 2026 hari ini Rabu (29/7/2026), di mana ada sejumlah wakil Indonesia akan unjuk gigi termasuk Moh Zaki Ubaidillah alias Ubed hingga Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin.
Selengkapnya

Viral