Jawab Keresahan, Gubernur KDM Bongkar Penyebab THR PPPK Paruh Waktu di Jabar Dibayar Kecil: Kebentur PP 9 Tahun 2026
- Kolase Antara & tvOne/Cepi Kurnia
KDM sebenarnya ingin membantu proses pembayaran secara penuh. Namun ia juga mengkhawatirkan adanya pelanggaran aturan yang tercantum dalam PP tersebut.
"Ingin mah ingin, duit mah ada, tapi landasan hukum pembayarannya enggak ada," kata KDM.
Ia kembali mempertanyakan landasan hukum lainnya yang tidak berhubungan dengan THR. Pemprov Jabar tidak berani melakukan hal tersebut.
Melalui proses dialog tersebut, KDM menjelaskan, anggaran Rp60,8 miliar sudah disediakan untuk tunjangan kepada P3K paruh waktu. Namun karena sistem perhitungan proporsional itu, pegawai di lapangan menerima nominal THR yang bervariasi dan lebih condong kecil ketimbang pegawai lainnya.
"Yang jadi masalah bahwa dasar hukum untuk mengeluarkan THR paruh waktu menggunakan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 3 Maret 2026. Kita itu sudah membuat anggaran sejak bulan Desember," bebernya.
Gubernur Jabar itu sangat mengapresiasi lebih dari 20 ribu PPPK paruh waktu. Kehadiran mereka berjasa untuk Provinsi Jabar.
"Mohon maaf, kami bukannya tidak membayarkan, kami siap membayarkan kalau ada dasar hukum yang kuat. Kalau kami memaksakan pembayaran, maka konsekuensinya bisa jadi saya sendiri yang buat Perhub, besok akan dipermasalahkan mengeluarkan uang tanpa dasar hukum yang bertentangan dengan PP sehingga menimbulkan kerugian terhadap negara," tukasnya.
(hap)
Load more