Jawab Keresahan, Gubernur KDM Bongkar Penyebab THR PPPK Paruh Waktu di Jabar Dibayar Kecil: Kebentur PP 9 Tahun 2026
- Kolase Antara & tvOne/Cepi Kurnia
Subang, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) mengungkapkan alasan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak cair sepenuhnya.
Hal ini menyikapi keluhan dari PPPK paruh waktu. Mereka menjerit ukuran THR Lebaran yang cair hanya kecil sehingga terus bersuara memenuhi berbagai lini masa di Jabar, termasuk media sosial KDM.
KDM memanggil sejumlah jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Sebagai Gubernur Jabar, ia tentu bertanya alasan THR P3K paruh waktu hanya cair sebesar ratusan ribu rupiah.
"Kenapa ada keluhan bahwa THR yang diterima sangat kecil? Bahkan ada yang hanya mendapat Rp400 ribu atau Rp900 ribu?," tanya KDM dikutip tvOnenews.com, Rabu (18/3/2026).
Penyebab THR Lebaran PPPK Paruh Waktu di Jabar Kecil
- Istimewa
Pemprov Jabar mengklarifikasi alasan THR untuk P3K paruh waktu dibayar kecil atau tidak cair secara penuh satu bulan gaji.
Hal ini mengingat THR bagi P3K paruh waktu hanya baru cair sebesar Rp13,2 miliar. Pemprov Jabar dan KDM menjelaskan, bahwa pemerintah sudah mengalokasikan anggarannya sebesar Rp60,8 miliar.
Pihak dinas terkait di lingkungan Pemprov Jabar mengungkapkan, kecilnya nominal pencairan terbentur dengan regulasi atau aturan dari pemerintah pusat.
Kata jajaran dinas tersebut, aturan yang berlaku saat ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang terbit pada 3 Maret 2026.
Mengacu dari ketentuan Pasal 9 Ayat 14, PPPK yang masih berada dalam masa kerja kurang dari satu tahun, maka THR dan gaji ke-13 yang diterima bersifat proporsional.
Maksudnya, THR hanya bisa dicairkan oleh Pemprov Jabar berdasarkan hitungan sesuai jumlah bulan bekerja sejak berstatus sebagai P3K paruh waktu.
Dalam hal ini, penghitungan besaran THR untuk momen Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tidak mengacu pada satu kali gaji penuh. Sebab, masa kerja pegawai belum terhitung menyentuh selama satu tahun.
Contoh sederhananya bagi P3K paruh waktu yang baru memperoleh Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Januari, maka THR yang dihitung hanya mencakup masa kerja selama tiga bulan.
"Maka baru dihitung tiga bulan, sehingga THR berlaku hanya 3/12 (bulan) dari gaji," jelas pejabat dinas itu kepada KDM.
KDM kemudian bertanya terkait pegawai PPPK yang menjadi tenaga honorer. Ia memahami ada banyak yang sudah mengabdi cukup lama tetapi masih berstatus tenaga honorer.
Kebanyakan tenaga honorer sudah mengabdi 5-15 tahun. Sementara, mereka baru berstatus sebagai PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun.
"Kenapa hitungannya tidak dari masa kerja awal?," tanya Dedi Mulyadi lagi.
Pihak dinas terkait kembali menyampaikan bahwa, alasan anggaran THR belum dicairkan sepenuhnya lagi-lagi karena terbentur regulasi tersebut.
Karena PP Nomor 9 Tahun 2026 terkait aturan perhitungan secara proporsional, artinya anggaran Rp47 miliar lainnya tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk dijadikan pembayaran THR kepada P3K paruh waktu yang belum resmi setahun.
Akibat ketentuan tersebut, anggaran Rp47 miliar itu juga saat ini masih tersimpan di kas daerah.
Pihak dinas sangat memahami keluhan tersebut. Banyak P3K paruh waktu sangat membutuhkan pencairan THR sehingga mengeluhkan dan bertanya terkait ketersediaan dana.
"Uang mah ada, kami ingin membayar karena mereka sangat dibutuhkan, tetapi dasar hukum pengeluaran uangnya yang tidak ada," beber pihak dinas terkait di lingkungan Pemprov Jabar itu.
KDM Tanya Solusi agar THR P3K Paruh Waktu Bisa Cair Penuh
- Tangkapan layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel
KDM mempertanyakan solusi dari Pemprov Jabar terkait dasar hukum lainnya mengenai pencairan THR Lebaran 2026. Tujuannya tetap menjaga kesejahteraan P3K paruh waktu.
"Ada nggak dasar hukum lain diberikan kepada mereka sebagai payung memberikan kesejahteraan mereka?," tanya KDM.
Pemerintah berkonsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya untuk mendapatkan celah hukum mengenai urusan pencairan anggaran tunjangan kepada P3K paruh waktu.
Alih-alih berhasil, justru sistem pembayaran harus berlandaskan pada ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
KDM sebenarnya ingin membantu proses pembayaran secara penuh. Namun ia juga mengkhawatirkan adanya pelanggaran aturan yang tercantum dalam PP tersebut.
"Ingin mah ingin, duit mah ada, tapi landasan hukum pembayarannya enggak ada," kata KDM.
Ia kembali mempertanyakan landasan hukum lainnya yang tidak berhubungan dengan THR. Pemprov Jabar tidak berani melakukan hal tersebut.
Melalui proses dialog tersebut, KDM menjelaskan, anggaran Rp60,8 miliar sudah disediakan untuk tunjangan kepada P3K paruh waktu. Namun karena sistem perhitungan proporsional itu, pegawai di lapangan menerima nominal THR yang bervariasi dan lebih condong kecil ketimbang pegawai lainnya.
"Yang jadi masalah bahwa dasar hukum untuk mengeluarkan THR paruh waktu menggunakan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 3 Maret 2026. Kita itu sudah membuat anggaran sejak bulan Desember," bebernya.
Gubernur Jabar itu sangat mengapresiasi lebih dari 20 ribu PPPK paruh waktu. Kehadiran mereka berjasa untuk Provinsi Jabar.
"Mohon maaf, kami bukannya tidak membayarkan, kami siap membayarkan kalau ada dasar hukum yang kuat. Kalau kami memaksakan pembayaran, maka konsekuensinya bisa jadi saya sendiri yang buat Perhub, besok akan dipermasalahkan mengeluarkan uang tanpa dasar hukum yang bertentangan dengan PP sehingga menimbulkan kerugian terhadap negara," tukasnya.
(hap)
Load more