News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jawab Keresahan, Gubernur KDM Bongkar Penyebab THR PPPK Paruh Waktu di Jabar Dibayar Kecil: Kebentur PP 9 Tahun 2026

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) mengupas alasan besar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 PPPK (P3K) paruh waktu tidak bisa cair sepenuhnya.
Rabu, 18 Maret 2026 - 03:18 WIB
Ilustrasi PPPK paruh waktu & Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM)
Sumber :
  • Kolase Antara & tvOne/Cepi Kurnia

Subang, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) mengungkapkan alasan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak cair sepenuhnya.

Hal ini menyikapi keluhan dari PPPK paruh waktu. Mereka menjerit ukuran THR Lebaran yang cair hanya kecil sehingga terus bersuara memenuhi berbagai lini masa di Jabar, termasuk media sosial KDM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KDM memanggil sejumlah jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Sebagai Gubernur Jabar, ia tentu bertanya alasan THR P3K paruh waktu hanya cair sebesar ratusan ribu rupiah.

"Kenapa ada keluhan bahwa THR yang diterima sangat kecil? Bahkan ada yang hanya mendapat Rp400 ribu atau Rp900 ribu?," tanya KDM dikutip tvOnenews.com, Rabu (18/3/2026).

Penyebab THR Lebaran PPPK Paruh Waktu di Jabar Kecil

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.
Sumber :
  • Istimewa

Pemprov Jabar mengklarifikasi alasan THR untuk P3K paruh waktu dibayar kecil atau tidak cair secara penuh satu bulan gaji.

Hal ini mengingat THR bagi P3K paruh waktu hanya baru cair sebesar Rp13,2 miliar. Pemprov Jabar dan KDM menjelaskan, bahwa pemerintah sudah mengalokasikan anggarannya sebesar Rp60,8 miliar.

Pihak dinas terkait di lingkungan Pemprov Jabar mengungkapkan, kecilnya nominal pencairan terbentur dengan regulasi atau aturan dari pemerintah pusat.

Kata jajaran dinas tersebut, aturan yang berlaku saat ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang terbit pada 3 Maret 2026.

Mengacu dari ketentuan Pasal 9 Ayat 14, PPPK yang masih berada dalam masa kerja kurang dari satu tahun, maka THR dan gaji ke-13 yang diterima bersifat proporsional.

Maksudnya, THR hanya bisa dicairkan oleh Pemprov Jabar berdasarkan hitungan sesuai jumlah bulan bekerja sejak berstatus sebagai P3K paruh waktu.

Dalam hal ini, penghitungan besaran THR untuk momen Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tidak mengacu pada satu kali gaji penuh. Sebab, masa kerja pegawai belum terhitung menyentuh selama satu tahun.

Contoh sederhananya bagi P3K paruh waktu yang baru memperoleh Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Januari, maka THR yang dihitung hanya mencakup masa kerja selama tiga bulan.

"Maka baru dihitung tiga bulan, sehingga THR berlaku hanya 3/12 (bulan) dari gaji," jelas pejabat dinas itu kepada KDM.

KDM kemudian bertanya terkait pegawai PPPK yang menjadi tenaga honorer. Ia memahami ada banyak yang sudah mengabdi cukup lama tetapi masih berstatus tenaga honorer.

Kebanyakan tenaga honorer sudah mengabdi 5-15 tahun. Sementara, mereka baru berstatus sebagai PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun.

"Kenapa hitungannya tidak dari masa kerja awal?," tanya Dedi Mulyadi lagi.

Pihak dinas terkait kembali menyampaikan bahwa, alasan anggaran THR belum dicairkan sepenuhnya lagi-lagi karena terbentur regulasi tersebut.

Karena PP Nomor 9 Tahun 2026 terkait aturan perhitungan secara proporsional, artinya anggaran Rp47 miliar lainnya tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk dijadikan pembayaran THR kepada P3K paruh waktu yang belum resmi setahun.

Akibat ketentuan tersebut, anggaran Rp47 miliar itu juga saat ini masih tersimpan di kas daerah.

Pihak dinas sangat memahami keluhan tersebut. Banyak P3K paruh waktu sangat membutuhkan pencairan THR sehingga mengeluhkan dan bertanya terkait ketersediaan dana.

"Uang mah ada, kami ingin membayar karena mereka sangat dibutuhkan, tetapi dasar hukum pengeluaran uangnya yang tidak ada," beber pihak dinas terkait di lingkungan Pemprov Jabar itu.

KDM Tanya Solusi agar THR P3K Paruh Waktu Bisa Cair Penuh

Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) undang beberapa jajaran di Pemprov Jawa Barat terkait penyebab THR Lebaran PPPK paruh waktu tidak cair sepenuhnya
Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) undang beberapa jajaran di Pemprov Jawa Barat terkait penyebab THR Lebaran PPPK paruh waktu tidak cair sepenuhnya
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel

KDM mempertanyakan solusi dari Pemprov Jabar terkait dasar hukum lainnya mengenai pencairan THR Lebaran 2026. Tujuannya tetap menjaga kesejahteraan P3K paruh waktu.

"Ada nggak dasar hukum lain diberikan kepada mereka sebagai payung memberikan kesejahteraan mereka?," tanya KDM.

Pemerintah berkonsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya untuk mendapatkan celah hukum mengenai urusan pencairan anggaran tunjangan kepada P3K paruh waktu.

Alih-alih berhasil, justru sistem pembayaran harus berlandaskan pada ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

KDM sebenarnya ingin membantu proses pembayaran secara penuh. Namun ia juga mengkhawatirkan adanya pelanggaran aturan yang tercantum dalam PP tersebut.

"Ingin mah ingin, duit mah ada, tapi landasan hukum pembayarannya enggak ada," kata KDM.

Ia kembali mempertanyakan landasan hukum lainnya yang tidak berhubungan dengan THR. Pemprov Jabar tidak berani melakukan hal tersebut.

Melalui proses dialog tersebut, KDM menjelaskan, anggaran Rp60,8 miliar sudah disediakan untuk tunjangan kepada P3K paruh waktu. Namun karena sistem perhitungan proporsional itu, pegawai di lapangan menerima nominal THR yang bervariasi dan lebih condong kecil ketimbang pegawai lainnya.

"Yang jadi masalah bahwa dasar hukum untuk mengeluarkan THR paruh waktu menggunakan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 3 Maret 2026. Kita itu sudah membuat anggaran sejak bulan Desember," bebernya.

Gubernur Jabar itu sangat mengapresiasi lebih dari 20 ribu PPPK paruh waktu. Kehadiran mereka berjasa untuk Provinsi Jabar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mohon maaf, kami bukannya tidak membayarkan, kami siap membayarkan kalau ada dasar hukum yang kuat. Kalau kami memaksakan pembayaran, maka konsekuensinya bisa jadi saya sendiri yang buat Perhub, besok akan dipermasalahkan mengeluarkan uang tanpa dasar hukum yang bertentangan dengan PP sehingga menimbulkan kerugian terhadap negara," tukasnya.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Indonesia Jadi Tuan Rumah Snoopy Run 2026, PIK Disulap Jadi Dunia Peanuts dan Targetkan 6.000 Pelari

Indonesia Jadi Tuan Rumah Snoopy Run 2026, PIK Disulap Jadi Dunia Peanuts dan Targetkan 6.000 Pelari

Indonesia menjadi tuan rumah Snoopy Run pertama pada 6 September 2026. Ajang ini menargetkan 6.000 pelari dan menghadirkan pengalaman Peanuts bertema gaya hidup di PIK.
Sarwendah atau Ruben Onsu yang Lebih Berpeluang Menangkan Hak Asuh Anak? Ini Penilaian 3 Praktisi Hukum

Sarwendah atau Ruben Onsu yang Lebih Berpeluang Menangkan Hak Asuh Anak? Ini Penilaian 3 Praktisi Hukum

Sarwendah atau Ruben Onsu, siapa yang lebih berpeluang memenangkan hak asuh anak? Simak penilaian tiga praktisi hukum jelang mediasi kedua.
BMKG Peringatkan Gelombang hingga 4 Meter Mengancam Perairan Sumut 6–8 Agustus

BMKG Peringatkan Gelombang hingga 4 Meter Mengancam Perairan Sumut 6–8 Agustus

Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Belawan, Christen Marpaung, mengatakan potensi cuaca tersebut dipengaruhi aktifnya Gelombang Ekuatorial Rossby, daerah belokan angin, serta konvergensi yang dapat mendukung aktivitas konvektif di wilayah Sumatera Utara.
Sambut HUT ke-28, PAN Bakal Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis, Pemeriksaan Mata Hingga Pembagian Kacamata

Sambut HUT ke-28, PAN Bakal Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis, Pemeriksaan Mata Hingga Pembagian Kacamata

Dalam rangka menyambut HUT PAN ke-28, Anggota DPR RI Fraksi PAN Dapil Jawa Timur XI Madura, Slamet Ariyadi, menggelar kegiatan bakti sosial berupa pengobatan gratis, pemeriksaan mata, serta pembagian kacamata gratis
Inalillahi, Pemain Thailand Tewas Tersambar Petir Ketika Bertanding di Lapangan

Inalillahi, Pemain Thailand Tewas Tersambar Petir Ketika Bertanding di Lapangan

Peristiwa memilukan tersebut terjadi saat laga Golok FA Cup di Distrik Su-ngai Kolok, Provinsi Narathiwat, Thailand pada Senin (4/8/2026). Saat itu, Sofwan Awa yang baru direkrut Yala FC turut bertanding di laga tersebut. 
Dedi Mulyadi Kagum saat Sambangi Rumah Warga di Indramayu, Puji Suami-istri yang Setia Rawat Ortu: Saya Bantu Rp50 Juta

Dedi Mulyadi Kagum saat Sambangi Rumah Warga di Indramayu, Puji Suami-istri yang Setia Rawat Ortu: Saya Bantu Rp50 Juta

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengguyur uang Rp50 juta untuk kebutuhan renovasi rumah usai mendengar kisah suami istri rela merawat ortu di Indramayu.

Trending

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan kasus dugaan penyelundupan 53 ton pasir timah ilegal yang berhasil diungkap di Kabupaten Belitung.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Selengkapnya

Viral