Beredar Surat Bupati Cilacap dari Dalam Tahanan, Bantah Peras Anak Buah untuk THR: Maaf Buat Malu Keluarga
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Dalam perkara ini, Syamsul telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.
Penyidik menduga adanya praktik permintaan dana dari sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Uang yang terkumpul disebut-sebut akan dialokasikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta diduga mengalir untuk kepentingan pribadi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, beredar sebuah surat tulisan tangan yang diklaim dibuat oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Surat tersebut ditujukan kepada keluarga dekatnya, termasuk istri, anak, serta orang tuanya.
Dalam isi pesan tersebut, Syamsul Auliya Rachman menyampaikan permintaan maaf sekaligus membantah keterlibatan langsung dalam pengumpulan dana. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk menarik iuran THR.
"Itu pun Syamsul jawab 'saya tidak ikut-ikutan, saya kan komitmen tidak meminta dan menerima THR," tulisnya dalam penggalan surat tersebut.
Ia juga mengaku terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dan kembali menegaskan tidak menerima uang dari hasil pengumpulan tersebut.
"Demi Allah Syamsul tidak menerima 1 rupiah pun apa yang dikumpulkan oleh Pak Sekda dan Pak Asisten," sambungnya.
Dalam bagian lain, ia menuturkan penolakannya saat mendapat laporan dari bawahannya.
"Saya gak ikut2an yah dan jg gak mau nerima," tegasnya.
Selain itu, Syamsul menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya karena perkara ini dinilai telah mencoreng nama baik.
"Maaf menjadi buat malu keluarga," tulisnya.
Ia kembali menegaskan bantahannya di akhir surat.
"Tapi Demi Alloh, Syamsul tidak meminta dan melakukan dan menerima THR yang disangkakan itu," tegasnya.
Hingga kini, keaslian surat tersebut belum dikonfirmasi oleh pihak keluarga maupun tim kuasa hukum. Namun, kemunculannya telah memicu perdebatan luas di media sosial terkait fakta sebenarnya dalam kasus ini.
Konstruksi Perkara
KPK mengungkap praktik korupsi ini menggunakan skema pengumpulan dana dengan dalih THR. Syamsul diduga memberikan instruksi kepada Sadmoko untuk mengoordinasikan penarikan dana dari berbagai dinas.
Load more