Beredar Surat Bupati Cilacap dari Dalam Tahanan, Bantah Peras Anak Buah untuk THR: Maaf Buat Malu Keluarga
Pelaksanaannya melibatkan sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten II Setda, Ferry Adhi Dharma, serta dua asisten lainnya. Target dana yang hendak dihimpun mencapai Rp750 juta.
Setiap perangkat daerah disebut diminta menyetor puluhan juta rupiah, dengan skema penyesuaian bagi yang tidak mampu memenuhi target awal. Hingga pertengahan Maret 2026, sebagian besar dana telah terkumpul melalui jalur koordinasi internal.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, tim KPK juga menemukan uang yang telah dikemas dalam kantong bingkisan di lokasi tertentu. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti dokumen dan perangkat elektronik turut diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya menemukan jejak komunikasi terkait pengumpulan dana tersebut.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik, di antaranya handphone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke Kepala Bidang masing-masing," ungkap Budi.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Penyidik tentunya akan mengekstraksi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," tambahnya.
Penahanan dan Proses Hukum
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan orang untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, dua pejabat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Keduanya kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rumah tahanan KPK di Jakarta. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Kasus ini masih terus bergulir, sementara publik menantikan kejelasan fakta di balik polemik yang muncul, termasuk soal surat yang beredar luas di tengah masyarakat. (nba)
Load more