Disebarkan di OnlyFans, Tiga WNA di Bali Akui Sengaja Buat Video Syur Pakai Jaket Ojol agar Cepat Viral
- Polres Badung
Jakarta, tvOnenews.com - Disebarkan di OnlyFans dan X, tiga warga negara asing (WNA) di Bali sengaja membuat video syur memakai jaket ojek online (ojol) agar cepat viral.
Adapun tiga WNA itu, yakni seorang perempuan berinisial MMJL (23) asal Prancis dan dua orang laki-laki berinisial NBS (24) asal Italia dan ERB (26) asal Perancis.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Satreskrim Polres Badung terhadap video syur yang beredar luas di media sosial.
Setelah itu, profiling dilakukan terhadap video syur pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 18.30.
Profiling dilakukan untuk menelusuri asal produksi konten tersebut.
Dari hasil penelusuran, Edward mengatakan pihaknya menemukan indikasi video syur direkam di wilayah Badung.
Setelah itu, penyidik lalu memeriksa seorang pengemudi ojol yang pernah membuat konten bersama MMJL.
Dari keterangan pengemudi ojol, identitas para terduga pelaku dan lokasi pembuatan video syur akhirnya diketahui.
Video syur itu dibuat di sebuah vila di Kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, Bali pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.40 WITA.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya, awalnya MMJL berkenalan dengan NBS di tempat hiburan di wilayah Kuta Utara.
Lalu, MMJL menawarkan NBS untuk berencana membuat konten video syur.
"Jadi video tersebut disebarkan ERB yang merupakan manajer dari MMJL di platform OnlyFans dan X," ungkapnya dikutip Rabu (18/3/2026).
Edward menyebut motif ketiga pelaku membuat video syur menggunakan jaket ojol, yakni ingin cepat viral di media sosial maupun platform yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut.
Mereka mendapatkan jaket ojol dengan membelinya di sebuah toko seharga Rp300.000.
Akhirnya mereka ditangkap Satreskrim Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Sabtu (14/3/2026).
MMJL dan NBS ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah penyidik berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Mereka diduga hendak kabur ke Thailand.
Sementara itu, ERB ditangkap salah satu vila di wilayah Canggu pada Senin (16/3/2026).
Dari penangkapan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tiga unit ponsel iPhone, satu unit kamera DJI Osmo, satu unit MacBook Air serta satu jaket ojol.
Mereka dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Sebelumnya, kasus ini sempat menyeret seorang pengemudi ojol berinisial MR (35) asal Medan, Sumatera Utara.
MR mengatakan awalnya dia berkenalan dengan MMJL di pinggir jalan di kawasan Batu Bolong sekitar bulan Februari lalu.
Dari pertemuan itu, kata MR, dia sempat ajak untuk membuat konten bersama dengan konten ringan seperti ngobrol-ngobrol santai.
"Kami bertemu sebanyak dua kali dan membuat konten sebanyak dua kali juga. Salah satunya dilakukan di vila (TKP), namun hanya sebatas ngobrol biasa," kata MR.
Akan tetapi, setelah video syur yang dibuat pelaku viral, MR jadi ikut terseret akibat pernah terlibat membuat konten ngobrol-ngobrol biasa bersama MMJL.
MR mengatakan gara-gara hal itu masyarakat mengira dirinya adalah orang yang mengenakan jaket ojol dalam video bersama MMJL, padahal bukan.
Tuduhan tersebut tidak terbukti setelah pihak kepolisian menangkap para pelaku yang sebenarnya.
"Saat ini sudah terbukti bahwa yang ada di dalam video tersebut bukan saya," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more