USTR Sorot ‘Forced Labor’ hingga Overkapasitas Industri, Indonesia Siaga Hadapi Investigasi Dagang AS
- Kemenko Perekonomian
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Indonesia bergerak cepat menyusun strategi menghadapi gelombang investigasi dagang dari United States Trade Representative (USTR) yang menyasar sejumlah negara mitra, termasuk Indonesia.
Langkah ini muncul setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), membuka jalan bagi pendekatan baru dalam kebijakan perdagangan Amerika Serikat (AS).
Melalui mekanisme Pasal 301, USTR kini menyelidiki dugaan praktik ekonomi yang dinilai berpotensi menciptakan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) di sektor manufaktur, serta isu sensitif terkait tenaga kerja paksa (forced labor).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan, pemerintah telah mengantisipasi sejak awal dengan memperkuat kesiapan argumentasi dan bukti pendukung.
“Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia berusaha mengantisipasi sejak awal bahwa proses penyiapan persyaratan di dalam investigasi ini akan kita persiapkan dengan baik. Kedua hal ini sebenarnya sudah dibahas di dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga yang paling penting saat ini adalah kita mempersiapkan argumentasi bahwa Indonesia sudah melaksanakan atau memiliki ketentuan yang akan mengamankan hal tersebut,” tutur Haryo, saat dihubungi, Rabu (18/3/2026).
Menghadapi tekanan tersebut, pemerintah tidak bergerak sendiri. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengonsolidasikan berbagai kementerian, lembaga, hingga asosiasi industri untuk menyatukan data dan posisi Indonesia.
Langkah ini dinilai krusial agar seluruh argumen yang disampaikan ke pihak AS konsisten dan mampu membantah dugaan yang diarahkan kepada Indonesia.
“Ke depan, perlunya adanya pembentukan tim koordinasi untuk menindaklanjuti proses investigasi ini dan juga melakukan sesi konsultasi dengan USTR. Kita harapkan proses konsultasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal dengan kita memberikan bukti bahwa kita telah melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan,” ujar Jubir Haryo.
Tim lintas instansi tersebut akan mengumpulkan dan menyusun bukti berbasis analisis hukum, regulasi, serta data industri, termasuk terkait praktik antidumping, countervailing, dan larangan tenaga kerja paksa.
Pemerintah menegaskan bahwa struktur industri nasional telah berjalan sesuai koridor perdagangan internasional. Tuduhan terkait kelebihan kapasitas produksi dinilai tidak otomatis melanggar aturan, selama tidak disertai praktik curang seperti dumping.
Load more