News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kronologi Anwar Sanjaya Buat MUI Geram, Potensi Disanksi KPI Imbas Dugaan Pelanggaran di Program Ramadhan

Berikut kronologi presenter Anwar Sanjaya Pigano alias Anwar BAB menyebabkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong KPI kasih sanksi akibat adegan tak pantas.
Jumat, 20 Maret 2026 - 07:00 WIB
Anwar Sanjaya dapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • Kolase Instagram/@anwar_bab & Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Presenter Anwar Sanjaya Pigano biasa disapa Anwar BAB mencuri perhatian publik. Ia disorot setelah mendapat sikap tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada Rabu (18/3/2026), MUI menjelaskan alasan pihaknya menyoroti Anwar Sanjaya. Sang presenter terindikasi melakukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam sebuah program Ramadhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadhan MUI 1447 Hijriah, Dr Rida Hesti Ratnasari merekomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk melayangkan sanksi tegas kepada Anwar Sanjaya.

Rida menegaskan, alasan pihaknya mendorong KPI memberikan sanksi. MUI melihat Anwar Sanjaya terindikasi adanya tindakan dugaan pelanggaran mengarah pada kekerasan fisik maupun erotis.

"Kekerasan fisik terutama erotis merupakan pelanggaran terhadap etika publik," ujar Rida dikutip, Jumat (20/3/2026).

Kronologi Anwar Sanjaya Bikin MUI Rekomendasikan KPI Kasih Sanksi Tegas

Presenter Anwar Sanjaya atau Anwar BAB
Presenter Anwar Sanjaya atau Anwar BAB
Sumber :
  • Instagram/@anwar_bab

Rida menjelaskan kronologi Anwar Sanjaya menuai sorotan dari MUI. Perhatian keras itu tak lepas dari kegiatan MUI memantau Siaran Ramadhan 2026 tahap 2026.

Kegiatan pemantauan tersebut berlangsung dari tanggal 1-10 Maret 2026. Selama Ramadhan 2026, 32 pemantau dari MUI terus memantau siaran dari 16 televisi tersebar di wilayah Indonesia.

Saat melakukan pemantauan, MUI menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran dari Anwar Sanjaya. Tindakan itu terjadi saat mengisi program "Indahnya Ramadhan" di salah satu stasiun televisi.

Beberapa dugaan pelanggaran berupa kekerasan fisik hingga erotis saat Anwar berduet dengan Kiky Saputri. MUI menilai tindakannya potensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Menurut MUI, kata Rida, Anwar potensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Fatwa MUI. Ketentuan UU ini tentu berkaitan dengan prinsip dasar dalam penyiaran.

Bagi MUI, sejumlah dugaan pelanggaran kekerasan fisik maupun erotis itu dinilai tidak mencerminkan kebaikan selama bulan Ramadhan.

Rida menjelaskan, MUI menyayangkan aktivitas dilakukan Anwar potensi menodai kesucian bulan Ramadhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MUI menilai tayangan memperlihatkan adegan tak pantas dilakukan Anwar rentan dilihat anak-anak terutama saat sahur. Meski begitu, tayangan menampilkan sosok Anwar terjadi setiap sore.

MUI cemas atas sikap sang presenter. Maka dari itu, pihaknya mengarahkan agar KPI melontarkan sanksi secara tegas untuk menyikapi dugaan kekerasan dari Anwar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dinilai Menguntungkan, DPR Usul 6 Negara Ini Jadi Prioritas Peroleh Kebijakan Bebas Visa

Dinilai Menguntungkan, DPR Usul 6 Negara Ini Jadi Prioritas Peroleh Kebijakan Bebas Visa

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menanggapi kebijakan Kementerian Pariwisata soal wacana pemberlakuan bebas visa kunjungan ke Indonesia.
Warga Padati Bundaran HI Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta, Sudirman-Thamrin Ditutup Sore Ini

Warga Padati Bundaran HI Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta, Sudirman-Thamrin Ditutup Sore Ini

Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, mulai dipadati warga pada Sabtu (27/6/2026) siang menjelang perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Pelatih Argentina Pastikan Lionel Messi Absen Kontra Yordania pada Laga Pamungkas Grup J Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Pelatih Argentina Pastikan Lionel Messi Absen Kontra Yordania pada Laga Pamungkas Grup J Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Kabar mengejutkan datang dari Timnas Argentina jelang menghadapi Yordania pada laga terakhir Grup J Piala Dunia 2026.
InJourney Konsolidasi Hotel BUMN: Langkah Besar Perkuat Pariwisata Nasional

InJourney Konsolidasi Hotel BUMN: Langkah Besar Perkuat Pariwisata Nasional

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney terus mempercepat transformasi sektor pariwisata nasional melalui konsolidasi portofolio hotel Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 
Mangkir Latihan dan Pakai Perlengkapan dari Tim Lain, Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Terancam Sanksi Berat dari FC Twente

Mangkir Latihan dan Pakai Perlengkapan dari Tim Lain, Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Terancam Sanksi Berat dari FC Twente

Waduh, Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers kini terancam dijatuhi sanksi disiplin berat usai kedapatan mangkir dari agenda latihan wajib bersama klubnya FC Twente
DPR dan BGN Sepakat Efisiensi 4 Hal Ini untuk Program MBG, Bisa Hemat Sampai Rp40 T

DPR dan BGN Sepakat Efisiensi 4 Hal Ini untuk Program MBG, Bisa Hemat Sampai Rp40 T

Komisi IX DPR RI dan Badan Gizi Nasional (BGN) sepakat mengefisiensi empat hal untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral