News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kronologi Anwar Sanjaya Buat MUI Geram, Potensi Disanksi KPI Imbas Dugaan Pelanggaran di Program Ramadhan

Berikut kronologi presenter Anwar Sanjaya Pigano alias Anwar BAB menyebabkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong KPI kasih sanksi akibat adegan tak pantas.
Jumat, 20 Maret 2026 - 07:00 WIB
Anwar Sanjaya dapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • Kolase Instagram/@anwar_bab & Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Presenter Anwar Sanjaya Pigano biasa disapa Anwar BAB mencuri perhatian publik. Ia disorot setelah mendapat sikap tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada Rabu (18/3/2026), MUI menjelaskan alasan pihaknya menyoroti Anwar Sanjaya. Sang presenter terindikasi melakukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam sebuah program Ramadhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadhan MUI 1447 Hijriah, Dr Rida Hesti Ratnasari merekomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk melayangkan sanksi tegas kepada Anwar Sanjaya.

Rida menegaskan, alasan pihaknya mendorong KPI memberikan sanksi. MUI melihat Anwar Sanjaya terindikasi adanya tindakan dugaan pelanggaran mengarah pada kekerasan fisik maupun erotis.

"Kekerasan fisik terutama erotis merupakan pelanggaran terhadap etika publik," ujar Rida dikutip, Jumat (20/3/2026).

Kronologi Anwar Sanjaya Bikin MUI Rekomendasikan KPI Kasih Sanksi Tegas

Presenter Anwar Sanjaya atau Anwar BAB
Presenter Anwar Sanjaya atau Anwar BAB
Sumber :
  • Instagram/@anwar_bab

Rida menjelaskan kronologi Anwar Sanjaya menuai sorotan dari MUI. Perhatian keras itu tak lepas dari kegiatan MUI memantau Siaran Ramadhan 2026 tahap 2026.

Kegiatan pemantauan tersebut berlangsung dari tanggal 1-10 Maret 2026. Selama Ramadhan 2026, 32 pemantau dari MUI terus memantau siaran dari 16 televisi tersebar di wilayah Indonesia.

Saat melakukan pemantauan, MUI menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran dari Anwar Sanjaya. Tindakan itu terjadi saat mengisi program "Indahnya Ramadhan" di salah satu stasiun televisi.

Beberapa dugaan pelanggaran berupa kekerasan fisik hingga erotis saat Anwar berduet dengan Kiky Saputri. MUI menilai tindakannya potensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Menurut MUI, kata Rida, Anwar potensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Fatwa MUI. Ketentuan UU ini tentu berkaitan dengan prinsip dasar dalam penyiaran.

Bagi MUI, sejumlah dugaan pelanggaran kekerasan fisik maupun erotis itu dinilai tidak mencerminkan kebaikan selama bulan Ramadhan.

Rida menjelaskan, MUI menyayangkan aktivitas dilakukan Anwar potensi menodai kesucian bulan Ramadhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MUI menilai tayangan memperlihatkan adegan tak pantas dilakukan Anwar rentan dilihat anak-anak terutama saat sahur. Meski begitu, tayangan menampilkan sosok Anwar terjadi setiap sore.

MUI cemas atas sikap sang presenter. Maka dari itu, pihaknya mengarahkan agar KPI melontarkan sanksi secara tegas untuk menyikapi dugaan kekerasan dari Anwar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral