Kronologi Anwar Sanjaya Buat MUI Geram, Potensi Disanksi KPI Imbas Dugaan Pelanggaran di Program Ramadhan
- Kolase Instagram/@anwar_bab & Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Presenter Anwar Sanjaya Pigano biasa disapa Anwar BAB mencuri perhatian publik. Ia disorot setelah mendapat sikap tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pada Rabu (18/3/2026), MUI menjelaskan alasan pihaknya menyoroti Anwar Sanjaya. Sang presenter terindikasi melakukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam sebuah program Ramadhan.
Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadhan MUI 1447 Hijriah, Dr Rida Hesti Ratnasari merekomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk melayangkan sanksi tegas kepada Anwar Sanjaya.
Rida menegaskan, alasan pihaknya mendorong KPI memberikan sanksi. MUI melihat Anwar Sanjaya terindikasi adanya tindakan dugaan pelanggaran mengarah pada kekerasan fisik maupun erotis.
"Kekerasan fisik terutama erotis merupakan pelanggaran terhadap etika publik," ujar Rida dikutip, Jumat (20/3/2026).
Kronologi Anwar Sanjaya Bikin MUI Rekomendasikan KPI Kasih Sanksi Tegas
- Instagram/@anwar_bab
Rida menjelaskan kronologi Anwar Sanjaya menuai sorotan dari MUI. Perhatian keras itu tak lepas dari kegiatan MUI memantau Siaran Ramadhan 2026 tahap 2026.
Kegiatan pemantauan tersebut berlangsung dari tanggal 1-10 Maret 2026. Selama Ramadhan 2026, 32 pemantau dari MUI terus memantau siaran dari 16 televisi tersebar di wilayah Indonesia.
Saat melakukan pemantauan, MUI menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran dari Anwar Sanjaya. Tindakan itu terjadi saat mengisi program "Indahnya Ramadhan" di salah satu stasiun televisi.
Beberapa dugaan pelanggaran berupa kekerasan fisik hingga erotis saat Anwar berduet dengan Kiky Saputri. MUI menilai tindakannya potensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Menurut MUI, kata Rida, Anwar potensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Fatwa MUI. Ketentuan UU ini tentu berkaitan dengan prinsip dasar dalam penyiaran.
Bagi MUI, sejumlah dugaan pelanggaran kekerasan fisik maupun erotis itu dinilai tidak mencerminkan kebaikan selama bulan Ramadhan.
Rida menjelaskan, MUI menyayangkan aktivitas dilakukan Anwar potensi menodai kesucian bulan Ramadhan.
MUI menilai tayangan memperlihatkan adegan tak pantas dilakukan Anwar rentan dilihat anak-anak terutama saat sahur. Meski begitu, tayangan menampilkan sosok Anwar terjadi setiap sore.
MUI cemas atas sikap sang presenter. Maka dari itu, pihaknya mengarahkan agar KPI melontarkan sanksi secara tegas untuk menyikapi dugaan kekerasan dari Anwar.
Rida memaparkan saat terjadi adanya fenomena tersebut. Kala itu Anwar tampil bersama dengan Kiky Spaputri dalam program yang ditayangkan pada 1 Maret 2026.
Anwar dan Kiky tentu bertugas sebagai presenter. Di balik itu, mereka juga memberikan hiburan untuk menunjukkan ciri khas sekaligus kinerja profesionalnya.
Di tengah itu, Anwar dinilai menunjukkan adegan tidak pantas. Presenter berusia 32 tahun itu melakukan gerakan joget bernama "pantat goyang ngebor" yang identik dengan aksi turun naik.
Saat itu Anwar Sanjaya tampak terekam sedang asik berjoget pada menit ke-8 lewat 56 detik. Bagi MUI, gerakan itu dinilai mengandung unsur erotis yang tak pantas dilihat di ruang publik.
Tak hanya sekali, Anwar kembali melakukan gerakan serupa di waktu yang berbeda. Pada saat itu ia tampil dalam program yang sama pada 2 Maret 2026.
Dalam acara tersebut, goyangan joget itu berujung dijadikan bahan candaan oleh Anwar. Menurut MUI, gerakan tersebut sangat tidak relevan dilakukan di tengah nuansa kesucian bulan Ramadhan.
Dalam program yang tayang pada 2 Maret, Anwar juga terekam melakukan tindakan yang terindikasi dugaan kekerasan fisik sehingga menyebabkan rekannya terjatuh.
MUI mejelaskan dalam aturan standar penyiaran, aksi yang mengarah pada kategori kekerasan fisik sangat dilarang untuk dilihat oleh publik.
MUI menyayangkan penggunaan label Ramadhan seringkali hanya dijadikan formalitas tanpa melakukan perubahan dengan substansi program yang nyata.
Tak hanya di kegiatan pemantauan tahap 2, MUI berani membuktikan adanya dugaan pelanggaran lain dilakukan Anwar saat pemantauan Siaran Ramadhan 2026 tahap I digelar pada 18-28 Februari 2026.
Rida menjelaskan, Tim Pemantau Siaran Ramadhan dari MUI menemukan indikasi pelanggaran tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga mengarah pada kekerasan verbal, body shaming hingga erotis.
MUI menemukan Anwar melakukan body shaming saat mengajak Kiky saat tayang pada 19 Februari 2026. Sang presenter menganggap rekannya sebagai "ulekan puyer".
Ia menambahkan, di tanggal tersebut, sang presenter juga melakukan adegan lainnya di mana Anwar membuka celananya dalam tayangan yang dilihat oleh khalayak.
Karena candaannya, presenter lainnya, Nassar Fahad Sungkar alias King Nassar ikut terbawa melakukan adanya indikasi pelanggaran kekerasan verbal pada Kiky dalam tayangan pada 20 Februari 2026.
MUI menemukan adegan tidak pantas berupa "goyang pantat naik turun" sudah dilakukan Anwar pada 20 Februari 2026. Rida menilai gerakan itu masuk kategori erotis dari laki-laki.
Sampai saat ini, Anwar belum merespons sikap tegas dari MUI. Kendati demikian, ia hanya menyematkan tulisan mengandung menyambut Lebaran 2026 melalui Instagram Story pada Kamis, 19 Februari 2026.
(hap)
Load more