GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mercy Barends Soroti Putusan PN Dobo Soal Nasib 395 Tenaga Guru: Mereka Telah Menjalankan Kewajiban

Putusan Pengadilan Negeri Dobo dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Dobo yang diajukan oleh 395 guru di Kabupaten Kepulauan Aru terhadap Pemerintah Daerah menimbulkan pertanyaan
Jumat, 20 Maret 2026 - 11:31 WIB
Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com — Putusan Pengadilan Negeri Dobo dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Dobo yang diajukan oleh 395 guru di Kabupaten Kepulauan Aru terhadap Pemerintah Daerah menimbulkan pertanyaan.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Dobo menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Namun, di sisi lain, perkara tetap diproses hingga tahap putusan dan para penggugat justru dibebani biaya perkara sebesar Rp491.500. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas hal tersebut, anggota Komisi III DPR Mercy Barends turut menyoroti hal yang menurutnya menimbulkan pertanyaan.

”Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, jika sejak awal pengadilan mengetahui tidak memiliki kewenangan absolut, mengapa proses persidangan tetap dilanjutkan hingga putusan akhir? Guru menuntut keadilan dan hak mereka karena telah dianggarkan dalam APBN, telah ditransfer ke kas daerah Kabupaten Kepulauan Aru," kata Mercy.

"Mereka telah menjalankan kewajiban mereka dan negara wajib memenuhi hak mereka yang ditetapkan dalam APBN yakni tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru. Putusan PN Dobo mencederai rasa keadilan bagi para guru yang dirampas haknya. Mereka melayani di daerah perbatasan dengan rentang kendali yang berat. Setiap satu sen gaji dan tunjangan sangat berharga bagi hidup mereka, apa salah mereka menuntut hak mereka, mereka tidak mencuri uang negara,” lanjutnya..

Diketahui, perkara ini berawal dari gugatan 395 guru SD dan SMP yang mewakili total 833 guru di Kabupaten Kepulauan Aru, menuntut pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 367 guru dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebanyak 516 guru triwulan IV tahun 2024 dengan total nilai Rp9.493.520.200.

Di antaranya terdapat pula tunjangan penghasilan guru daerah (TPGD) sebesar Rp198.840.400. Namun karena hanya 395 guru yang memberi kuasa ke penasehat hukum untuk menggugat ke PN Dobo dengan tuntutan kerugian yang dialami para penggugat sejak tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.298.528.449.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibatnya, para guru mengambil langkah hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Dobo pada Agustus 2025. Proses persidangan berjalan hingga awal 2026, termasuk agenda pemeriksaan saksi ahli yang sempat tertunda. 

Kejanggalan Putusan dan Inkonsistensi Hukum Putusan PN Dobo menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan hukum acara perdata. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pada Media Brasil, Caxambu Optimistis Borneo FC Jegal Persib Bandung Sebagai Juara Super League 2025-2026

Pada Media Brasil, Caxambu Optimistis Borneo FC Jegal Persib Bandung Sebagai Juara Super League 2025-2026

Borneo FC mengamankan puncak klasemen sepanjang putaran pertama kompetisi sampai akhirnya Persib menyalip dan menguasai puncak klasemen di putaran kedua. 
Hasil Thailand Open 2026: Berhasil Menang Straight Game dari Wakil China, Hira/Jani Sukses Menembus Perempat Final

Hasil Thailand Open 2026: Berhasil Menang Straight Game dari Wakil China, Hira/Jani Sukses Menembus Perempat Final

Hasil Thailand Open 2026 dari sektor ganda putri antara wakil Indonesia, Isyana Syahira Meida/Rinjani Kwinnara Nastine vs pasangan China, Luo Yi/Wang Ting Ge.
SMAN 1 Pontianak Pilih Mundur dari LCC Ulang, Pastikan Ikut Lagi: Sampai Jumpa di 2027!

SMAN 1 Pontianak Pilih Mundur dari LCC Ulang, Pastikan Ikut Lagi: Sampai Jumpa di 2027!

SMAN 1 Pontianak memastikan akan kembali ikut LCC 4 Pilar pada 2027 meski menolak mengikuti final ulang tahun 2026.
SMAN 1 Pontianak Tegas Tolak Lomba Ulang LCC 4 Pilar MPR, Hormati Hasil dan Dukung SMAN 1 Sambas ke Nasional

SMAN 1 Pontianak Tegas Tolak Lomba Ulang LCC 4 Pilar MPR, Hormati Hasil dan Dukung SMAN 1 Sambas ke Nasional

SMAN 1 Pontianak menolak ikut lomba ulang LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar dan memilih menghormati hasil yang telah ditetapkan.
Dari Kawan Jadi Lawan, Vanja Bukilic Terang-terangan Mengaku Ini Kalahkan Megawati Hangestri di V League Musim Depan

Dari Kawan Jadi Lawan, Vanja Bukilic Terang-terangan Mengaku Ini Kalahkan Megawati Hangestri di V League Musim Depan

V League 2026/2027 akan diwarnai duel kawan lama yang pernah jadi salah satu duet pemain asing tertajam di Liga Voli Korea, Megawati Hangestri dan Vanja Bukilic
Tragedi PMI Tenggelam di Malaysia, DPR RI: Bukti Negara Lalai

Tragedi PMI Tenggelam di Malaysia, DPR RI: Bukti Negara Lalai

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras tragedi tenggelamnya kapal yang mengangkut 37 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, di perairan Malaysia. Hingga Selasa (12/5/2026), sebanyak 14 orang dilaporkan masih hilang.

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Kegiatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI belakangan ini menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan publik.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Selengkapnya

Viral