Terkait Umumkan Lebaran Selain Pemerintah, MUI: Haram Hukumnya
- tvOnenews.com/Wildan
Meski demikian, MUI tetap mengedepankan sikap toleransi terhadap pihak yang memiliki keyakinan berbeda dalam penentuan hari raya.
“Pada saat yang bersamaan, kita tentu mentoleransi kepada saudara-saudara kita yang punya keyakinan berlebaran hari esok (20 Maret),” kata Cholil.
Keterangan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh
Lebih jauh, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, memberikan penjelasan lebih komprehensif terkait dasar keagamaan di balik kewenangan pemerintah dalam menetapkan awal Ramadan dan Syawal.
Kata dia, perbedaan dalam penentuan awal bulan hijriah merupakan hal yang tidak bisa dihindari karena masuk dalam ranah ijtihadiyah, yakni wilayah penafsiran hukum yang memungkinkan adanya beragam pendapat di kalangan ulama.
“Penentuan awal Ramadan dan Syawal adalah wilayah ijtihadiyah yang berpotensi terjadinya perbedaan,” ujar Asrorun Ni'am dikutip laman MUI.
Namun demikian, Prof Ni’am menekankan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilihat semata-mata sebagai urusan individu atau kelompok.
Dalam konteks kehidupan berbangsa, penetapan hari besar keagamaan masuk dalam kategori fikih ijtimai atau fikih sosial yang berdampak luas terhadap ketertiban masyarakat.
“Masalah ini dalam term fikih masuk kategori fikih ijtimai, fikih sosial yang membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban sosial,” jelasnya.
Menurut dia, tanpa adanya satu otoritas yang menjadi rujukan bersama, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bahkan gesekan di tengah umat. Karena itu, kehadiran negara menjadi penting untuk memberikan keputusan final yang mengikat.
Ia menegaskan, demi kemaslahatan umum atau maslahah ammah, pemerintah memiliki legitimasi untuk menetapkan awal Ramadan dan Syawal melalui mekanisme sidang isbat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ulama dan organisasi masyarakat Islam.
“Oleh karena itu, untuk kepentingan dan kemaslahatan umum, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan melalui sidang isbat yang harus dipatuhi untuk menjaga kebersamaan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi keagamaan yang mengikat bagi umat Islam.
“Jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya,” lanjutnya.
Load more