Terkait Umumkan Lebaran Selain Pemerintah, MUI: Haram Hukumnya
- tvOnenews.com/Wildan
Prof Ni’am juga menyinggung bahwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 yang memberikan kewenangan kepada ulil amri atau pemerintah dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Meski demikian, ia menekankan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak. Pemerintah, kata dia, tetap harus mendasarkan penetapan pada pertimbangan keagamaan yang kuat melalui konsultasi dengan para ulama dan organisasi Islam.
“Sungguh pun ini masuk kategori masalah ijtihadiyah, tetapi karena ini urusan publik, maka butuh kehadiran negara untuk memberi ‘kata putus’ dan penetapan ulil amri mengikat serta menghilangkan perbedaan,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut.
Ia menambahkan, dalam prosesnya, pemerintah wajib melibatkan otoritas keagamaan agar keputusan yang diambil tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga kuat secara syar’i.
“Maka sebelum menetapkan, harus konsultasi dan memperoleh pertimbangan keagamaan, ormas Islam dan tentu MUI,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 H digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Prosesnya diawali dengan seminar posisi hilal, verifikasi laporan rukyat dari berbagai daerah, hingga pengumuman resmi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Pemerintah menggunakan metode gabungan antara hisab dan rukyat, dengan mengacu pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Berdasarkan hasil tersebut, hilal dinyatakan belum memenuhi syarat visibilitas, sehingga Ramadan digenapkan menjadi 30 hari. (aag)
Load more