Dulu Lolos, Kini Dijerat Lagi: Jejak Kasus Samin Tan Jadi Alarm Keras bagi Pebisnis Tambang
- Antara
Ironi: Bebas, Tapi Penyidik “Disingkirkan”
Kasus ini semakin kontroversial karena di saat Samin Tan dinyatakan bebas, sejumlah penyidik yang menangkapnya justru mengalami nasib berbeda.
Beberapa penyidik KPK yang terlibat dalam penangkapan, termasuk sosok-sosok berpengalaman, justru dibebastugaskan melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kondisi ini sempat disebut sebagai ironi dalam sejarah penegakan hukum, di mana pihak yang menangkap justru kehilangan posisi, sementara terdakwa dinyatakan bebas.
Muncul Lagi, Kini Dijerat Kasus Baru
Setelah beberapa tahun berlalu, nama Samin Tan kembali muncul. Kali ini, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Ia diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan melalui PT AKT meskipun izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.
Aktivitas ilegal tersebut disebut berlangsung hingga 2025, termasuk penjualan hasil tambang menggunakan dokumen tidak sah dan bekerja sama dengan pihak tertentu.
Atas kasus ini, Samin Tan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara penyidik terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satgas PKH: Jadi Peringatan Keras bagi Pebisnis
Penetapan tersangka terhadap Samin Tan mendapat perhatian dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor sumber daya alam.
Menurutnya, perusahaan yang telah dipanggil atau mendapatkan teguran harus segera menyelesaikan kewajiban kepada negara. Jika tidak, maka instrumen hukum akan bekerja tanpa kompromi.
Penegakan hukum ini juga disebut sebagai bagian dari konsistensi pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan ilegal.
Operasi Ilegal Bertahun-tahun Jadi Sorotan
Kasus terbaru ini juga mengungkap dugaan praktik tambang ilegal yang berlangsung cukup lama. Meski izin telah dicabut sejak 2017, kegiatan pertambangan oleh PT AKT diduga tetap berjalan hingga delapan tahun kemudian.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Penyidik kini masih melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Load more