Dampak Kontrak SPBU Habis, BBM di Lubuk Basung Agam Langka
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Bahan Bakar Minyak (BBM) di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat langka semenjak beberapa hari lalu dampak dari kontrak salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) habis dengan PT Pertamina per Kamis (26/3/2026).
"Saya kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak jenis Pertalite maupun Pertamax di pusat ibukota Agam di Lubuk Basung," ungkap salah seorang warga Lubuk Basung Rizki di Lubuk Basung, Senin (30/3/2026).
Lanjutnya menjelaskan, bahwa bahan bakar minyak tersebut juga habis di pangkalan di daerah tersebut dan cuma ada di beberapa titik di pangkalan dengan harga cukup tinggi Rp15 ribu per liter untuk Pertalite dan Rp18 ribu per liter Pertamax.
Kondisi ini, tambahnya terjadi semenjak Kamis (26/3) setelah salah satu SPBU di Lubuk Basung tidak beroperasi.
Sementara SPBU terdekat berada di Manggopoh dengan jarak sekitar 6-8 kilometer.
Namun di SPBU tersebut antrean kendaraan cukup panjang untuk mengisi BBM.
"Kendaraan cukup ramai mengisi BBM di SPBU tersebut baik kendaraan roda dua maupun roda empat," katanya.
Ia berharap pemerintah maupun PT Pertamina menyikapi permasalahan kelangkaan BBM di Lubuk Basung, agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan BBM.
Sementara Maneger PT Gunung Sago Prima Lubuk Basung Megi Parlin menambahkan SPBU tersebut tidak beroperasi setelah kontrak dengan PT Pertamina sudah habis semenjak Rabu (25/3).
"SPBU sudah berjalan selama 20 tahun dan kontrak habis semenjak Senin (23/3), sehingga PT Pertamina memberi dispensasi sampai Rabu (25/3)," katanya.
Ia mengakui, untuk pengajuan kontrak baru ke PT Pertamina, membutuhkan beberapa persyaratan dan ia telah melengkapi 80 persen persyaratan tersebut.
Namun masih tinggal dua persyaratan lainnya yang sedang diurus di dinas terkait berupa sertifikat layak fungsi dan Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
"Kami telah mengurus seluruh dokumen yang diperlukan semenjak Agustus 2025. Namun saat pengurusan izin, terkendala dengan pengalihan hak milik, setelah orang tua dari pemilik SPBU meninggal dunia. Sementara keluarga pemilik ada berada di luar negeri, sehingga baru selesai pengurus hak milik pada Maret 2026," katanya.
Load more