Kasus Suap Hakim PN Depok Berlanjut, KPK Periksa Panitera dan Dua Juru Sita
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Terbaru, KPK memanggil tiga saksi penting, yakni seorang panitera dan dua juru sita, untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan sengketa lahan di wilayah Tapos.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK membongkar alur praktik suap yang diduga melibatkan aparat peradilan.
KPK Periksa Panitera dan Juru Sita PN Depok
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tiga saksi tersebut.
Mereka adalah:
-
SE, selaku panitera PN Depok
-
KIR, juru sita PN Depok
-
TW, juru sita PN Depok
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim terkait eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sengketa Lahan Jadi Pintu Masuk Kasus
Kasus ini berawal dari dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan di PN Depok.
Lahan yang menjadi objek perkara memiliki luas sekitar 6.500 meter persegi dan berada di kawasan strategis di Tapos, Depok.
Diduga, terdapat upaya memengaruhi putusan atau proses eksekusi melalui pemberian uang kepada aparat peradilan.
Bermula dari OTT KPK
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Depok.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan PN Depok.
Sehari berselang, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Kelima tersangka dalam kasus ini meliputi unsur pengadilan dan pihak swasta, yaitu:
-
I Wayan Eka Mariarta
-
Bambang Setyawan
-
Yohansyah Maruanaya
-
Trisnadi Yulrisman
-
Berliana Tri Kusuma
Selain itu, Bambang Setyawan juga dijerat dalam perkara dugaan gratifikasi setelah ditemukan aliran dana sebesar Rp2,5 miliar.
Aliran Dana Terendus PPATK
Kasus gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua PN Depok terungkap berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dana sebesar Rp2,5 miliar diketahui berasal dari PT Daha Mulia Valasindo.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam penanganan perkara di PN Depok.
KPK Dalami Peran Aparat Pengadilan
Pemanggilan panitera dan dua juru sita menjadi indikasi bahwa KPK tengah memperluas penyidikan, khususnya dalam mengurai peran masing-masing pihak di internal pengadilan.
Panitera dan juru sita memiliki posisi strategis dalam proses administrasi hingga pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk eksekusi lahan.
Karena itu, keterangan mereka dinilai krusial untuk mengungkap:
-
Mekanisme pengurusan perkara
-
Dugaan intervensi dalam proses hukum
-
Alur komunikasi antar pihak
-
Potensi aliran dana dalam kasus
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum di lingkungan peradilan.
Keterlibatan pejabat tinggi PN Depok dalam OTT KPK memunculkan kekhawatiran terkait integritas lembaga peradilan.
Dengan pemeriksaan lanjutan terhadap panitera dan juru sita, publik menantikan langkah KPK berikutnya dalam membongkar secara menyeluruh praktik suap di balik sengketa lahan tersebut. (ant/nsp)
Load more