Dewas KPK Turun Tangan Usut Pengalihan Penahanan Yaqut, Aduan Publik Disorot
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tengah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Langkah ini menjadi sorotan karena keputusan pengalihan penahanan sempat menuai pertanyaan publik, khususnya terkait dasar hukum dan aspek etik dalam penanganan perkara tersebut.
Dewas KPK Respons Aduan Publik
Ketua Dewas KPK Gusrizal menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat telah diterima dan langsung diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa Dewas KPK sangat menghargai partisipasi publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum, terutama dalam kasus besar seperti dugaan korupsi kuota haji.
Pengaduan terkait pengalihan penahanan Yaqut diketahui mulai masuk sejak 25 Maret 2026. Selanjutnya, pada 30 Maret 2026, seluruh laporan tersebut telah didisposisi untuk segera ditindaklanjuti.
Sorotan pada Pengalihan Tahanan Rumah
Aduan masyarakat berfokus pada keputusan perubahan status penahanan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah yang sempat diberikan kepada Yaqut.
Publik mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK.
Dewas KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menilai aspek etik dan perilaku insan KPK dalam mengambil keputusan tersebut.
Komitmen Jaga Integritas KPK
Dewas KPK memastikan tidak akan mengendurkan fungsi pengawasan dalam kasus ini. Mereka berkomitmen untuk terus memantau setiap tahapan penanganan perkara, khususnya dari sisi integritas dan profesionalitas lembaga.
Menurut Gusrizal, pengawasan internal harus berjalan beriringan dengan kontrol publik agar prinsip check and balance tetap terjaga.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan masukan yang konstruktif demi menjaga independensi KPK sebagai lembaga antirasuah.
Kronologi Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, nama Fuad Hasan Masyhur sempat terseret dalam perkara, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka meski pernah dicekal ke luar negeri.
Load more