GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Kejar Biro Haji! Fokus Asset Recovery Rp622 Miliar Usai Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

KPK fokus panggil biro haji untuk kejar asset recovery Rp622 miliar usai tetapkan tersangka baru kasus korupsi kuota haji.
Rabu, 1 April 2026 - 09:00 WIB
Gedung KPK
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengalihkan fokus penyidikan dengan memanggil biro penyelenggara haji atau PIHK setelah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK Fokus Panggil Biro Haji

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saat ini penyidik tengah memprioritaskan pemeriksaan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam strategi penanganan kasus, khususnya dalam memaksimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian negara.

“Penyidik fokus memanggil biro haji karena di situlah potensi pengembalian kerugian negara bisa dioptimalkan,” ujarnya.

Kerugian Negara Rp622 Miliar Jadi Target Pemulihan

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.

Nilai tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk menelusuri aliran dana, termasuk keuntungan yang diduga diperoleh oleh pihak-pihak tertentu dalam proses pembagian kuota haji.

KPK menilai, biro haji yang terlibat dalam mekanisme tersebut memiliki peran strategis dalam mengungkap sekaligus mengembalikan kerugian negara.

Tersangka Baru Perluas Arah Penyidikan

Perkembangan terbaru dalam kasus ini ditandai dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni:

  • Ismail Adham

  • Asrul Aziz Taba

Penambahan tersangka ini memperluas cakupan penyidikan dan menguatkan dugaan adanya keterlibatan jaringan dalam pengelolaan kuota haji.

Peran Biro Haji Disorot

Dalam penyidikan yang berjalan, KPK menduga adanya keuntungan yang diperoleh biro haji dari mekanisme pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap PIHK dinilai penting untuk mengungkap secara utuh pola distribusi kuota haji yang diduga melanggar hukum.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi untuk memastikan proses hukum tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengembalikan kerugian negara secara maksimal.

Kronologi Kasus Kuota Haji

Kasus ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025, terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Nama Fuad Hasan Masyhur juga sempat terseret dalam kasus ini, meski tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dinamika Penahanan Yaqut

Dalam prosesnya, Yaqut sempat mengalami perubahan status penahanan.

Ia ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.

Namun, pada 24 Maret 2026, status penahanannya kembali menjadi tahanan rutan setelah dilakukan evaluasi oleh KPK.

Perubahan ini sempat menjadi sorotan publik dan memicu berbagai respons, termasuk pengawasan dari Dewas KPK.

Penyidikan Terus Berkembang

KPK memastikan bahwa penyidikan kasus kuota haji masih terus berkembang dan menunjukkan progres positif.

Fokus pada pemanggilan biro haji menjadi langkah strategis berikutnya untuk mengungkap aliran dana dan mempercepat pemulihan kerugian negara.

Dengan nilai kerugian yang besar, KPK menargetkan proses asset recovery dapat berjalan optimal dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Asset Recovery Jadi Prioritas

Penanganan kasus ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui pemeriksaan terhadap PIHK, KPK berharap dapat menelusuri keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dan mengembalikannya ke kas negara.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian publik. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Lagi di Bandara Qatar, Bek Muda Jerman Kelahiran Jakarta Ini Diam-diam Merapat ke Timnas Indonesia?

Update Lagi di Bandara Qatar, Bek Muda Jerman Kelahiran Jakarta Ini Diam-diam Merapat ke Timnas Indonesia?

Kedapatan update Instagram Stories transit di Bandara Qatar, apakah bek Jerman kelahiran Jakarta Reno Munz akan gabung Timnas Indonesia asuhan John Herdman?
Hasil Penuh Waktu Final Liga Champions 2025-2026: PSG Kejar Arsenal Melalui Ousmane Dembele, Paksa Perpanjangan Waktu

Hasil Penuh Waktu Final Liga Champions 2025-2026: PSG Kejar Arsenal Melalui Ousmane Dembele, Paksa Perpanjangan Waktu

Duel final Liga Champions 2025-2026 dilanjutkan ke babak perpanjangan waktu setelah Paris Saint-Germain menyamakan skor menjadi 1-1. Ousmane Dembele sukses mencetak gol ke gawang Arsenal melalui penalti.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Dmitry Bivol vs Michael Eifert Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Dmitry Bivol vs Michael Eifert Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Dmitry Bivol vs Michael Eifert yang akan berlangsung pada pagi ini.
PDIP Singgung Larangan Pemutaran Film Pesta Babi: Hati-hati Musuh Bersama

PDIP Singgung Larangan Pemutaran Film Pesta Babi: Hati-hati Musuh Bersama

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat menyinggung polemik pelarangan pemutaran film dokumenter 'Pesta Babi' oleh aparat.
Terseret Skandal Riset Palsu, UNY Beberkan Ada Data Alumninya yang Janggal: Kami Belum Punya Departemen itu

Terseret Skandal Riset Palsu, UNY Beberkan Ada Data Alumninya yang Janggal: Kami Belum Punya Departemen itu

Publik masih terus menyoroti dugaan skandal riset palsu yang melibatkan peserta asal Indonesia, Prihantini dan Rifaldi Fajar, UNY angkat bicara atas kasus ini
Link Live Streaming Tinju Dunia: Pagi Ini Ada Duel Dmitry Bivol vs Michael Eifert Diperebutan Gelar Juara

Link Live Streaming Tinju Dunia: Pagi Ini Ada Duel Dmitry Bivol vs Michael Eifert Diperebutan Gelar Juara

Link live streaming tinju dunia hari ini, ada duel perebutan gelar juara antara Dmitry Bivol vs Michael Eifert di kelas berat ringan (light heavyweight).

Trending

PDIP Sebut Program Koperasi Desa Merah Putih Buat Susah Pemerintah Daerah

PDIP Sebut Program Koperasi Desa Merah Putih Buat Susah Pemerintah Daerah

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat menilai program Koperasi Merah Putih terlalu dipaksakan hingga menyulitkan pemerintah daerah.
Resmi Dipecat Liverpool, Arne Slot Jadi Kandidat Terdepan Pelatih Baru AC Milan

Resmi Dipecat Liverpool, Arne Slot Jadi Kandidat Terdepan Pelatih Baru AC Milan

Arne Slot langsung dikaitkan dengan AC Milan seiring dengan pemecatannya oleh Liverpool. Rossoneri sedang mencari pelatih baru usai memecat Massimiliano Allegri.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Dmitry Bivol vs Michael Eifert Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Dmitry Bivol vs Michael Eifert Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Dmitry Bivol vs Michael Eifert yang akan berlangsung pada pagi ini.
Link Live Streaming Tinju Dunia: Pagi Ini Ada Duel Dmitry Bivol vs Michael Eifert Diperebutan Gelar Juara

Link Live Streaming Tinju Dunia: Pagi Ini Ada Duel Dmitry Bivol vs Michael Eifert Diperebutan Gelar Juara

Link live streaming tinju dunia hari ini, ada duel perebutan gelar juara antara Dmitry Bivol vs Michael Eifert di kelas berat ringan (light heavyweight).
PDIP Singgung Larangan Pemutaran Film Pesta Babi: Hati-hati Musuh Bersama

PDIP Singgung Larangan Pemutaran Film Pesta Babi: Hati-hati Musuh Bersama

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat menyinggung polemik pelarangan pemutaran film dokumenter 'Pesta Babi' oleh aparat.
Hasil Penuh Waktu Final Liga Champions 2025-2026: PSG Kejar Arsenal Melalui Ousmane Dembele, Paksa Perpanjangan Waktu

Hasil Penuh Waktu Final Liga Champions 2025-2026: PSG Kejar Arsenal Melalui Ousmane Dembele, Paksa Perpanjangan Waktu

Duel final Liga Champions 2025-2026 dilanjutkan ke babak perpanjangan waktu setelah Paris Saint-Germain menyamakan skor menjadi 1-1. Ousmane Dembele sukses mencetak gol ke gawang Arsenal melalui penalti.
Terseret Skandal Riset Palsu, UNY Beberkan Ada Data Alumninya yang Janggal: Kami Belum Punya Departemen itu

Terseret Skandal Riset Palsu, UNY Beberkan Ada Data Alumninya yang Janggal: Kami Belum Punya Departemen itu

Publik masih terus menyoroti dugaan skandal riset palsu yang melibatkan peserta asal Indonesia, Prihantini dan Rifaldi Fajar, UNY angkat bicara atas kasus ini
Selengkapnya

Viral