News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

ORI Desak Kemnaker Pastikan THR Lunas Sebelum 2 April, Soroti Banyak Pelanggaran di Daerah

ORI desak Kemnaker pastikan THR pekerja dibayar lunas sebelum 2 April 2026, soroti banyak pelanggaran dan lemahnya pengawasan.
Rabu, 1 April 2026 - 12:56 WIB
Gedung Ombudsman RI
Sumber :
  • dok.ombudsman

Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan pemerintah agar memastikan hak pekerja dipenuhi secara utuh dan tepat waktu.

Peringatan ini ditujukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah (pemda), menyusul masih ditemukannya berbagai pelanggaran dalam pembayaran THR di lapangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tenggat 2 April Jadi Batas Akhir

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan tenggat waktu hingga Kamis, 2 April 2026, bagi perusahaan yang belum membayar THR secara penuh untuk segera melunasi kekurangannya.

Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan menjelang Hari Raya.

Temuan Ombudsman: Masalah Terjadi di Banyak Level

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan hasil monitoring di 11 provinsi sepanjang Maret 2026 menunjukkan berbagai persoalan yang cukup kompleks.

Permasalahan tersebut mencakup:

  • Level kebijakan

  • Implementasi di lapangan

  • Pengelolaan pengaduan

  • Hingga persoalan pada tataran makro

“Menjelang berakhirnya batas waktu pembayaran THR 2026, ditemukan beragam masalah yang perlu segera dibenahi,” ujarnya.

Regulasi Lemah, Daya Ikat Terbatas

Pada level kebijakan, Ombudsman menyoroti lemahnya instrumen regulasi yang masih berbentuk surat edaran (SE) Menteri.

Aturan tersebut dinilai memiliki daya paksa terbatas, sehingga tidak cukup kuat untuk menindak pelanggaran.

Selain itu, ditemukan ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan dan regulasi perizinan, serta minimnya kewenangan pemda dalam penegakan aturan.

Implementasi di Lapangan Belum Optimal

Di tingkat pelaksanaan, terdapat dua persoalan utama:

Pertama, belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas karena ketiadaan panduan teknis terpadu.

Kedua, keterbatasan kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang hanya bersifat pembinaan tanpa daya paksa.

Akibatnya, penanganan kasus pelanggaran THR sangat bergantung pada kebijakan individu pejabat di daerah.

Pengaduan Belum Terkelola Maksimal

Ombudsman juga menemukan berbagai kendala dalam pengelolaan pengaduan THR, di antaranya:

  • Data pengaduan belum diperbarui secara optimal di daerah

  • Tidak adanya standar waktu penyelesaian pengaduan

  • Belum terintegrasinya posko THR daerah dengan sistem nasional

Kondisi ini berpotensi menghambat penyelesaian kasus yang dilaporkan oleh pekerja.

Ribuan Pengaduan Berpotensi Jadi “Utang”

Secara makro, Ombudsman mencatat praktik maladministrasi yang terus berulang sejak 2023 hingga 2025, dengan total 652 pengaduan.

Pada 2026, jumlah pengaduan baru melonjak menjadi 1.461 kasus.

Jika tidak segera ditangani, kasus-kasus ini berpotensi menjadi “utang” penyelesaian di tahun berikutnya.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain:

  • Penundaan pembayaran THR

  • Pembayaran secara dicicil

  • Tidak diterbitkannya nota pemeriksaan bagi perusahaan pelanggar

ORI Minta Pembenahan Menyeluruh

Melihat kompleksitas masalah tersebut, Ombudsman meminta langkah pembenahan menyeluruh dari pemerintah, meliputi:

  • Penguatan regulasi dan larangan pembayaran THR secara dicicil

  • Harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian

  • Optimalisasi sistem posko THR terintegrasi

  • Peningkatan anggaran pengawasan ketenagakerjaan

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keadilan bagi pekerja sekaligus mendorong praktik bisnis yang sehat.

Hak Pekerja Harus Dijamin

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ombudsman menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Karena itu, pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar tidak ada lagi pelanggaran berulang setiap tahunnya. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Top Skor Pertandingan KOVO Cup 2026: 22 Poin Victoria Danchak Gagal Selamatkan IBK Altos dari Kekalahan atas Hi Pass

Top Skor Pertandingan KOVO Cup 2026: 22 Poin Victoria Danchak Gagal Selamatkan IBK Altos dari Kekalahan atas Hi Pass

Top Skor Pertandingan KOVO Cup 2026 laga semifinal kedua yang mempertemukan Hi Pass menghadapi IBK Altos Sabtu 17 Oktober.
Daftar Kebutuhan Utama Saat Melakukan Ibadah Umrah

Daftar Kebutuhan Utama Saat Melakukan Ibadah Umrah

Haji dan umrah adalah dua ibadah suci yang memiliki makna mendalam dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT
Di Depan Media Australia, Mathew Baker Ungkap Alasan Pilih Timnas Indonesia Ketimbang Socceroos

Di Depan Media Australia, Mathew Baker Ungkap Alasan Pilih Timnas Indonesia Ketimbang Socceroos

Mathew Baker mengungkap pilihan membela Timnas Indonesia ketimbang Australia. Meski mencintai kedua negara, ia berambisi mengalahkan Australia bersama Garuda.
Igor Tolic Sudah Kantongi Kekuatan Persik Kediri, Ada Sosok yang Diwaspadai Persib

Igor Tolic Sudah Kantongi Kekuatan Persik Kediri, Ada Sosok yang Diwaspadai Persib

Jelang Persib vs Persik Kediri di Si Jalak Harupat, Igor Tolic juga menyoroti kekuatan tim tamu dan mewaspadai Sergio Castel yang pernah membela Maung Bandung.
3 Drakor Populer Oktober 2026 dengan Cerita Seru, dari Medis hingga Romansa

3 Drakor Populer Oktober 2026 dengan Cerita Seru, dari Medis hingga Romansa

Drakor Populer Oktober 2026 hadir dengan cerita seru dari thriller medis hingga romansa fantasi. Ada Doctor X: Mafia in White dan 2 drama menarik lainnya.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid Dorong Penataan Tambang Emas Buol

Gubernur Sulteng Anwar Hafid Dorong Penataan Tambang Emas Buol

Gubernur Sulteng Anwar Hafid mendorong penataan tambang emas di Buol melalui IPR agar warga memperoleh manfaat ekonomi dengan menjaga kelestarian lingkungan.

Trending

Berbuat Asusila di Masjid Makkah, 2 WN Bangladesh Dihukum Mati oleh Arab Saudi

Berbuat Asusila di Masjid Makkah, 2 WN Bangladesh Dihukum Mati oleh Arab Saudi

Berbuat asusila di salah satu masjid Makkah, dua warga negara Bangladesh dijatuhi hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi.
Dalam Semalam, Polisi Tangkap Dua Kades Terkait Narkoba

Dalam Semalam, Polisi Tangkap Dua Kades Terkait Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep mengamankan dua kepala desa dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat.
Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) bersiap menggelar Lokakarya Kaderisasi Nasional di Bandar Lampung pada 26 Oktober hingga 1
Daftar Film dan Sinetron yang Dibintangi Aron Ashab, Aktor yang Viral usai Mengaku Diculik 6 Bulan

Daftar Film dan Sinetron yang Dibintangi Aron Ashab, Aktor yang Viral usai Mengaku Diculik 6 Bulan

Daftar film dan sinetron yang dibintangi Aron Ashab, aktor yang viral usai lama menghilang, kini muncul dan mengaku diculik selama 6 bulan terakhir.
Uangnya Sudah Tercampur, Tong Biru Isi Rp934 Juta Ditemukan di Rumah Adik Bupati Klaten

Uangnya Sudah Tercampur, Tong Biru Isi Rp934 Juta Ditemukan di Rumah Adik Bupati Klaten

KPK mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan di dalam tong biru yang diboyong ke Jakarta ada uang sekitar Rp934 juta.
FIFA Sanksi Denda Rp361 juta dan Penutupan Tribun Laga Kandang Spanyol Karena Chant Anti Muslim Vs Mesir

FIFA Sanksi Denda Rp361 juta dan Penutupan Tribun Laga Kandang Spanyol Karena Chant Anti Muslim Vs Mesir

FIFA resmi menjatuhi sanksi pada Federasi Sepak Bola Spanyol (RFEF) berupa denda 20.000 dolar AS atau setara dengan Rp361 juta dan diwajibkan menutup sebagian tribun pada pertandingan kandang berikutnya.
Terdampak Karhutla, Dua Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dibatalkan

Terdampak Karhutla, Dua Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dibatalkan

Dua penerbangan dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta dibatalkan akibat gangguan jarak pandang imbas karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Pihak Bandara Soekarno-Hatta telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi.
Selengkapnya

Viral