News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan, BEM SI Dorong Klarifikasi Prosedur Secara Terbuka

Penangguhan penahanan Amsal Sitepu dikabulkan, BEM SI dorong klarifikasi prosedur administrasi agar transparansi dan integritas hukum tetap terjaga.
Rabu, 1 April 2026 - 13:01 WIB
Persidangan terdakwa Amsal Sitepu di PN Medan.
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, tvOnenews.com - Videografer Amsal Sitepu resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, pada Selasa (31/3/2026) sore setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan. Keputusan ini langsung menarik perhatian publik, terutama karena kasus yang menjerat Amsal berkaitan dengan sektor industri kreatif yang relatif jarang tersentuh perkara hukum.

Amsal terlihat didampingi anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, saat meninggalkan rutan. Ia menyampaikan rasa syukur atas penangguhan penahanan yang diberikan, serta mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mendukungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, dinamika terkait proses administrasi penangguhan penahanan turut menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan wilayah Sumatera Utara.

BEM SI Soroti Proses Administrasi, Minta Penjelasan Transparan

Koordinator BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara, Ilham, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong adanya penjelasan terbuka terkait mekanisme administrasi dalam proses pengeluaran tahanan tersebut.

Menurut Ilham, berdasarkan informasi yang beredar, dokumen Berita Acara Pengeluaran Tahanan (BA-15) yang menjadi bagian penting dalam prosedur administrasi hanya memuat tanda tangan dari pihak kejaksaan dan Rutan Tanjung Gusta.

“Perlu ada penjelasan yang transparan dari pihak terkait mengenai mekanisme pengeluaran tahanan dari Rutan, agar semua berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ilham dalam keterangannya di Medan.

Ia menambahkan bahwa secara umum, prosedur penangguhan penahanan dari Rutan memerlukan dokumen resmi yang lengkap, termasuk tanda tangan terdakwa dan kepala Rutan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Dorongan Menjaga Integritas Proses Hukum

Ilham menegaskan bahwa perhatian yang disampaikan BEM SI bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan integritas dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, klarifikasi resmi sangat penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” katanya.

Dalam keterangannya, Ilham juga menyebut adanya informasi bahwa pihak Kejaksaan Negeri Karo telah menuju Rutan Tanjung Gusta dari Kabanjahe. Namun, terdapat dugaan bahwa proses pengeluaran tahanan telah dilakukan lebih dahulu.

Selain itu, beredar pula informasi bahwa Amsal Sitepu keluar dari rutan didampingi oleh anggota DPR sebelum seluruh proses administrasi dinyatakan rampung. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Peran Penjamin dalam Penangguhan Penahanan

Sementara itu, dalam sejumlah pemberitaan, disebutkan bahwa Hinca Panjaitan bertindak sebagai penjamin dalam proses penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Peran penjamin merupakan salah satu syarat yang dapat dipertimbangkan oleh pengadilan dalam mengabulkan penangguhan penahanan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Hinca Panjaitan terkait detail proses penjemputan maupun mekanisme administrasi yang berlangsung saat Amsal keluar dari Rutan Tanjung Gusta.

Latar Belakang Kasus Video Profil Desa

Kasus yang menjerat Amsal Sitepu berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam perkara ini, Amsal merupakan terdakwa keempat setelah tiga pihak lainnya telah lebih dahulu divonis.

Tiga terpidana dalam kasus ini antara lain:

  • Amry KSP (Direktur CV Gundaling Production) divonis 1,8 tahun penjara

  • Jesaya Perangin-angin (Direktur CV Arih Perdana) divonis 1,8 tahun penjara

  • Toni Aji Anggoro (rekanan Jesaya) divonis 1 tahun penjara

Ketiganya dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Amsal Sitepu sendiri merupakan Direktur CV Promisilande, perusahaan yang menawarkan jasa pembuatan video profil desa. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut mempresentasikan konsep video kepada pihak desa sebelum akhirnya disepakati kerja sama.

Skema Proyek dan Nilai Kontrak

Dalam proyek tersebut, biaya pembuatan video profil desa berada di kisaran:

  • Rp 28 juta per desa

  • Rp 30 juta per desa

Sekitar 20 desa di empat kecamatan tercatat menjalin kontrak kerja sama dengan perusahaan milik Amsal. Proyek ini menjadi bagian dari upaya promosi desa melalui konten visual.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa terdapat keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan oleh pihak perusahaan, yang kemudian menjadi salah satu poin dalam perkara hukum yang berjalan.

Perhatian Publik dan Harapan Transparansi

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian karena melibatkan sektor industri kreatif, tetapi juga karena proses hukum dan administratif yang mengiringinya. Penangguhan penahanan Amsal Sitepu dinilai sebagai bagian dari hak hukum terdakwa, namun tetap membutuhkan transparansi dalam pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dorongan dari berbagai pihak, termasuk BEM SI, mencerminkan harapan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat terus terjaga, sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan proses berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

FOKAL 2026: Kolaborasi Akademisi dan Aktivis Menjawab Krisis Lingkungan

FOKAL 2026: Kolaborasi Akademisi dan Aktivis Menjawab Krisis Lingkungan

Indonesia saat ini menghadapi tiga krisis lingkungan yang saling berkaitan, yakni persoalan sampah, pencemaran air, dan perubahan iklim.
Persebaya Dihantam Kabar Buruk Jelang Bertandang ke Markas Persija

Persebaya Dihantam Kabar Buruk Jelang Bertandang ke Markas Persija

Persebaya dibayangi krisis kebugaran jelang lawan Persija di GBK. Bernardo Tavares akui banyak pemain bermasalah, tapi Bajul Ijo tetap optimistis.
Persija Mulai Keteteran Bersaing dengan Persib Pada Sisa Kompetisi Super League, Manajemen Macan Kemayoran Mulai Beri Peringatan

Persija Mulai Keteteran Bersaing dengan Persib Pada Sisa Kompetisi Super League, Manajemen Macan Kemayoran Mulai Beri Peringatan

Persija terancam keluar dari persaingan juara usai tiga laga tanpa kemenangan. Bambang Pamungkas mendesak tim bangkit di delapan laga sisa.
Bertemu Menteri Hukum, Platform Digital Berkomitmen Mendukung Aturan Pemerintah terkait Perlindungan Anak

Bertemu Menteri Hukum, Platform Digital Berkomitmen Mendukung Aturan Pemerintah terkait Perlindungan Anak

Menteri Hukum Republik Indonesia menerima audiensi delegasi US-ASEAN Business Council (USABC) bersama perwakilan perusahaan teknologi global, seperti META, Google, APPLE, dan SALESFORCE.
Tidak Dilarang tapi Baju Bergambar saat Shalat Bisa Jadi Makruh dengan Alasan ini

Tidak Dilarang tapi Baju Bergambar saat Shalat Bisa Jadi Makruh dengan Alasan ini

Jangan lagi sepelekan pakai baju bergambar saat shalat. Sebab hukumnya bisa jadi makruh
Viral Motor Listrik BGN, Kepala BGN Tegaskan Penganggaran Masuk RPATA dan Bukan Program Baru

Viral Motor Listrik BGN, Kepala BGN Tegaskan Penganggaran Masuk RPATA dan Bukan Program Baru

Viral motor listrik BGN, Kepala BGN jelaskan penganggaran masuk RPATA sesuai PMK. Realisasi 21.801 unit untuk dukung Program MBG.

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilai oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Hector Souto Harus Terima Fakta Pahit Jelang Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Piala AFF 2026

Hector Souto Harus Terima Fakta Pahit Jelang Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Piala AFF 2026

Rekor pertemuan menjadi sorotan utama jelang duel Timnas Futsal Indonesia asuhan Hector Souto kontra Vietnam pada babak semifinal Piala AFF Futsal 2026.
Dedi Mulyadi Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf untuk Warga Jawa Barat Usai Ngaku 'Gubernur Sableng'

Dedi Mulyadi Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf untuk Warga Jawa Barat Usai Ngaku 'Gubernur Sableng'

Jagat media sosial mendadak dihebohkan dengan pernyataan Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral