KPK Siapkan Pemeriksaan Tersangka Baru Kasus Haji, Koordinasi Pemulangan dari Arab Saudi Masih Berlangsung
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan menetapkan tersangka baru. Namun hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap para tersangka, khususnya yang masih berada di luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa salah satu tersangka, Asrul Azis Taba (ASR), diketahui sedang berada di Arab Saudi. Kondisi ini membuat KPK perlu melakukan langkah koordinasi lintas negara sebelum proses pemeriksaan dapat dilakukan.
“Surat pemanggilan pemeriksaan memang belum kami layangkan,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Koordinasi Intensif dengan Otoritas Arab Saudi
KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memfasilitasi pemulangan tersangka ke Indonesia. Upaya tersebut melibatkan otoritas di Arab Saudi, termasuk peran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta instansi terkait lainnya.
Menurut Budi, langkah ini merupakan bagian dari prosedur yang harus ditempuh ketika tersangka berada di luar wilayah hukum Indonesia.
“Kami berkoordinasi secara intens dengan otoritas setempat, baik melalui KBRI maupun pihak lainnya, untuk membantu memulangkan pihak yang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Proses Hukum Dipastikan Tetap Berjalan
KPK menegaskan bahwa keberadaan tersangka di luar negeri tidak akan menghambat jalannya proses penyidikan. Lembaga tersebut memiliki pengalaman dalam menangani kasus serupa, termasuk dalam upaya menghadirkan tersangka dari luar negeri ke Indonesia.
Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak terhambat oleh faktor lokasi.
“Kami pastikan proses penyidikan tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh keberadaan tersangka di luar negeri,” tegas Budi.
Dua Tersangka Baru dari Pihak Swasta
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru yang berasal dari pihak swasta, yakni:
-
Ismail, selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)
-
Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri
Keduanya diduga memiliki peran penting dalam aliran dana yang berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji, khususnya dalam pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama.
Rincian Dugaan Aliran Dana
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang dalam jumlah signifikan yang dilakukan oleh para tersangka.
Adapun rincian dugaan aliran dana tersebut antara lain:
-
Ismail diduga memberikan:
-
US$30.000 kepada Gus Alex
-
US$5.000 kepada Hilman Latief (Dirjen PHU Kementerian Agama)
-
16.000 SAR (Riyal Arab Saudi)
-
-
Asrul Azis Taba diduga memberikan:
-
US$406.000 kepada Gus Alex
-
Nilai transaksi yang cukup besar ini menjadi salah satu fokus utama dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Peran Strategis dalam Kasus Kuota Haji
KPK menilai kedua tersangka memiliki peran krusial dalam skema dugaan korupsi kuota haji. Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi kebijakan atau keputusan tertentu dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan layanan ibadah yang bersifat sensitif dan berdampak langsung pada masyarakat luas.
Fokus Penegakan Hukum dan Transparansi
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Langkah koordinasi internasional yang dilakukan saat ini menjadi bagian dari upaya memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dengan pengalaman dalam menangani perkara lintas negara, KPK optimistis proses pemanggilan dan pemeriksaan tersangka dapat segera dilakukan setelah proses pemulangan selesai. (aha/nsp)
Load more