News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Yaqut Mundur ke Maret, KPK Fokus Empat Praperadilan Lain

KPK minta tunda sidang praperadilan Yaqut karena tim hukum hadiri empat sidang lain. Agenda ulang digelar 3 Maret 2026.
Selasa, 24 Februari 2026 - 12:19 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Permintaan itu diajukan karena tim hukum KPK tengah menangani empat persidangan lain secara paralel pada hari yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat resmi penundaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.

Permintaan tersebut kemudian dikabulkan majelis hakim. Sidang perdana praperadilan yang semula dijadwalkan 24 Februari 2026 resmi ditunda dan dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026.

Empat Sidang Jadi Alasan Utama

Budi menjelaskan, pada hari yang sama dengan agenda praperadilan Yaqut, tim hukum KPK juga harus menghadiri empat sidang lain.

Keempat perkara itu meliputi kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), perkara di Kementerian Pertanian, serta dua praperadilan yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dengan keterbatasan sumber daya tim hukum, KPK menilai perlu mengajukan penundaan agar seluruh perkara dapat ditangani secara optimal dan profesional.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penundaan dilakukan berdasarkan surat permohonan KPK tertanggal 19 Februari 2026.

Praperadilan Yaqut Terdaftar di PN Jaksel

Permohonan praperadilan diajukan Yaqut pada 10 Februari 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Langkah praperadilan tersebut diajukan untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tersebut.

Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Charles Leclerc Akhirnya Ungkap Biang Kerok Kecelakaan di F1 GP Italia 2026: Ada yang Tidak Beres dengan Mobilnya

Charles Leclerc Akhirnya Ungkap Biang Kerok Kecelakaan di F1 GP Italia 2026: Ada yang Tidak Beres dengan Mobilnya

Charles Leclerc mengungkap penyebab kecelakaan yang mengakhiri balapannya di F1 GP Italia 2026 akhir pekan kemarin lebih cepat. 
2.000 Karya Anak Muda Warnai by.U Korea Kaja! Vol.3, “Dance of Dreams” Bawa Talenta Muda Indonesia Lebih Dekat ke Mimpi

2.000 Karya Anak Muda Warnai by.U Korea Kaja! Vol.3, “Dance of Dreams” Bawa Talenta Muda Indonesia Lebih Dekat ke Mimpi

Sepanjang rangkaiannya, by.U Korea Kaja! Vol.3 menerima 2.000 video submission RPD, meningkat sekitar 38% dibandingkan lebih dari 1.450 submission pada Vol.2.
Bagasi Garuda Indonesia Berubah, APJAPI Soroti Risiko Penumpang Kena Biaya Tambahan

Bagasi Garuda Indonesia Berubah, APJAPI Soroti Risiko Penumpang Kena Biaya Tambahan

Aturan bagasi baru Garuda Indonesia mengubah sistem dari berat ke jumlah koli. APJAPI menilai kebijakan ini berpotensi merugikan penumpang.
Harpelnas 2026, Askrindo Soroti Rendahnya Literasi Perasuransian Nasional

Harpelnas 2026, Askrindo Soroti Rendahnya Literasi Perasuransian Nasional

Kegiatan bertajuk “Understanding Protection, Building Financial Confidence” tersebut diikuti puluhan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Bandung.
Kebakaran TPA Galuga Bogor Meluas hingga 42 Hektare, Helikopter TNI AU Dikerahkan untuk Water Bombing

Kebakaran TPA Galuga Bogor Meluas hingga 42 Hektare, Helikopter TNI AU Dikerahkan untuk Water Bombing

Bencana kebakaran berskala besar melanda kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Galuga yang berlokasi di Desa Galuga, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Kabupaten Jayawijaya dan Lanny Jaya

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Kabupaten Jayawijaya dan Lanny Jaya

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya dan Lanny Jaya untuk bergerak cepat dalam menuntaskan proses verifikasi serta pendataan masyarakat yang menjadi korban konflik sosial.

Trending

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin menyisakan cerita memilukan. Dua hal dalam kasus ini menjadi sorotan dan membuat kisahnya semakin mengundang perhatian.
Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Tiga berita menjadi sorotan di tvOnenews.com sepanjang Selasa (8/9), mulai dari konfirmasi polisi terkait dugaan bunuh diri di GBK hingga Megawati Hangestri.
Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus dugaan bundir Fajar Sahrudin. Guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang kini viral di Medsos.
Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jauh sebelum kematiannya karena bunuh diri, ternyata jejak digital Fajar Sahrudin pada Juni 2025 menunjukkan bahwa dirinya pernah berniat lakukan hal serupa.
Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Hukum Administrasi GBK, Asep Triyadi, memberikan konfirmasi resmi kepada tvOnenews.com perihal peristiwa penemuan jasad tersebut.
Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Tim tvOnenews.com mencoba menghubungi kakak sulung Fajar Sahrudin, Deni, untuk mengonfirmasi hal tersebut. Deni mengatakan, bahwa adiknya telah meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral