Bukan Sihir, Rahasia Uang Gaib Rp620 Juta Milik Dukun di Bogor yang Ditangkap Polisi
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap modus yang digunakan oleh pelaku berinisial MP alias Mafud dalam kasus peredaran uang palsu senilai Rp620 juta dalam pecahan Rp100 ribu di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, tersangka dalam melancarkan aksinya membuka praktik perdukunan dan mengaku bisa menggandakan uang.
Adapun dalam hal ini, tersangka memfotokopi empat uang pecahan Rp100 ribu asli menjadi Rp1 juta.
“Modus operandi yang bersangkutan, yaitu dengan meng-copy uang asli pecahan Rp100 ribu menggunakan mesin printer merek Epson dengan menggunakan master alat cetak. Kemudian menggunakan karton, setelah itu hasil kopian tersebut dipotong dengan menggunakan alat pemotong, gunting, dan cutter sehingga menyerupai uang asli,” jelas Martuasah, di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4).
Kemudian, saat uang tersebut hendak diedarkan, terduga pelaku merayu masyarakat dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
“Setelah itu, uang hasil kopi tersebut rencananya akan diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun,” jelas Martuasah.
“Jadi memancing para korban bahwa yang bersangkutan bisa menggandakan uang apabila mungkin para korban memberikan sejumlah nominal uang sehingga yang bersangkutan pelaku bisa menggandakan uang,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Robby Syahfery menegaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya seorang diri.
“Terhadap dugaan pelaku lain, sementara dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sampai hari ini yang bersangkutan masih melaksanakan membuat uang palsu tersebut sendirian. Belum ada pelaku yang membantu,“ jelas Robby.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP.
Untuk diketahui, Tim Subdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (30/3).
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Robby Syahfery mengatakan, satu pelaku berinisial MP diamankan di sebuah kamar hotel. Saat ini peran pelaku masih didalami.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial MP di sebuah kamar hotel,” kata Robby, kepada wartawan, Selasa (31/3).
Load more