News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Lanjut Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kegiatan penggeledahannya terhadap rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, kali ini di Indramayu.
Kamis, 2 April 2026 - 14:31 WIB
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kegiatan penggeledahannya terhadap rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono.

Pada Rabu (1/4/2026) kemarin, KPK menggeledah rumah Ono yang berada di Bandung. Hari ini lembaga antirasuah ini bergerak ke kediaman Wakil Ketua DPRD Jabar itu yang berada di Indramayu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah saudara ONS yang berlokasi di Indramayu," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/4/2026).

Penggeledahan terhadap rumah Ono tersebut merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait kasus suap ijon proyek yang di lingkungan Kabupaten Bekasi yang menyeret nama Bupati nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Dalam penggeledahan di Bandung, KPK mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen hingga uang senilai ratusan juta rupiah.

Penyitaan terhadap barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus rasuah yang tengah diungkap KPK.

Selain itu, penggeledahan itu juga merupakan tindak lanjut soal dugaan adanya penerimaan uang oleh Ono dari Sarjan (SRJ) yang merupakan tersangka (saat ini terdakwa) dalam kasus ini.

"Ya, di antaranya itu. Jadi dalam proses penyidikan tentunya penyidik membutuhkan keterangan-keterangan yang bisa saling mengkonfirmasi," ucap Budi, Rabu (1/4/2026).

Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang serta pihak swasta Sarjan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan. (aha/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sempat Telat Gabung Latihan, Ternyata Ajax Amsterdam Berperan Besar Selamatkan Maarten Paes dari Polemik Paspoortgate

Sempat Telat Gabung Latihan, Ternyata Ajax Amsterdam Berperan Besar Selamatkan Maarten Paes dari Polemik Paspoortgate

Peran Ajax Amsterdam jadi kunci selamatkan Maarten Paes dari skandal paspoortgate. Sempat telat latihan, kini kiper Timnas Indonesia justru aman.
Meski Timnas Indonesia Kalah, Penampilan Elkan Baggott Jadi Sorotan Utama Media Inggris

Meski Timnas Indonesia Kalah, Penampilan Elkan Baggott Jadi Sorotan Utama Media Inggris

Meski masuk sebagai pemain pengganti, penampilan Elkan Baggott tetap menjadi sorotan media Inggris, setelah Timnas Indonesia kalah tipis 0-1 dari Bulgaria.
Lando Norris Ungkap Penyebab Utama Dirinya Sangat Kesulitan dibanding Oscar Piastri di F1 GP Jepang 2026

Lando Norris Ungkap Penyebab Utama Dirinya Sangat Kesulitan dibanding Oscar Piastri di F1 GP Jepang 2026

Juara bertahan Formula 1 pada musim ini, Lando Norris, mengungkapkan penyebab utama dirinya sangat kesulitan di F1 GP Jepang 2026 pada akhir pekan kemarin.
Kabar Baik bagi Warga Jawa Barat Tamatan SD, Dedi Mulyadi Siapkan Lapangan Pekerjaan Rekrutmen Besar-besaran 2026/2027

Kabar Baik bagi Warga Jawa Barat Tamatan SD, Dedi Mulyadi Siapkan Lapangan Pekerjaan Rekrutmen Besar-besaran 2026/2027

Kabar gembira bagi warga Jawa Barat tamatan SD, Gubernur Dedi Mulyadi siapkan lapangan pekerjaan tenaga teknis lapangan, rekrutmen besar-besaran 2026/2027.
Susunan Pemain Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN di Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Lawan Kawan Lama

Susunan Pemain Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN di Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Lawan Kawan Lama

Susunan pemain Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN di Final Four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri akan melawan kawan lamanya yakni Kara Bajema.
Sempat Alami Kebakaran, Insiden di SPBE PT Indogas Andalan Kita Berhasil Ditangani

Sempat Alami Kebakaran, Insiden di SPBE PT Indogas Andalan Kita Berhasil Ditangani

Kebakaran di SPBE PT Indogas Andalan Kita berhasil ditangani. Diketahui, kebakaran terjadi pada Rabu (1/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Trending

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi sidak SMA Negeri di Subang, temukan kondisi kotor dan atap rusak. Ia langsung kucurkan Rp20 juta dan beri nasihat tegas soal kreativitas.
Dean James hingga Justin Hubner Diminta Ajukan Kembali Paspor Belanda, Timnas Indonesia Bakal Rugi Besar

Dean James hingga Justin Hubner Diminta Ajukan Kembali Paspor Belanda, Timnas Indonesia Bakal Rugi Besar

Para pemain Timnas Indonesia, seperti Dean James dan Justin Hubner, diminta untuk mengajukan kembali paspor Belanda. Hal ini bisa memberikan dampak negatif kepada skuad Garuda.
Gempa Terkini 2 April 2026: Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Gempa Terkini 2 April 2026: Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Inilah gempa terkini yang terjadi pada Kamis (2/4/2026). Gempa Magnitudo 7,3 mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara.
Selengkapnya

Viral