Dedi Mulyadi Hapus Aturan Bawa KTP Pemilik Pertama dalam Bayar Pajak Kendaraan Buntut Viral Pungli Rp700 Ribu
- YouTube LEMBUR PAKUAN CHANNEL
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah viral adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, kini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan baru.
Kang Dedi Mulyadi alias KDM kini menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama kendaraan bermotor dalam pembayaran pajak tahunan.
KMD mengatakan, para wajib pajak kini cukup membawa STNK saja, saat mengurus perpanjangan pajak kendaraan di Samsat.
KDM mengatakan jika kebijakan ini diambil demi mempermudah layanan dan mengatasi kendala yang selama ini dialami masyarakat, terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan.
- Antara
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan anda. Cukup bawa STNK saja," ungkapnya, dikutip dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2026).
KDM mengatakan, selama ini banyak masyarakat kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik pertama kendaraan.
Kondisi ini kerap terjadi pada kendaraan bekas yang telah beberapa kali berpindah kepemilikan.
Dengan begitu, KDM berharap kemudahan yang diberikannnya ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.
"Berkat bantuan bapak dan ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan," ujar KDM.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai kebijakan ini juga akan mempercepat pelayanan di kantor Samsat serta meningkatkan kualitas layanan publik di sektor administrasi kendaraan.
Dugaan Pungli Rp700 Ribu
Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan keluhan warga yang diminta membayar tambahan biaya hingga Rp700 ribu saat hendak membayar pajak kendaraan.
Dalam video tersebut, ia mengatakan biaya tambahan itu disebut sebagai biaya untuk ānembakā KTP pemilik asli kendaraan.
Alasan tersebut muncul karena data kepemilikan kendaraan tidak sesuai dengan identitas pemilik saat ini.
Namun, alih-alih diberikan solusi yang jelas dan sesuai prosedur, warga justru diminta membayar sejumlah uang tambahan yang dinilai memberatkan.
Akibatnya, warga tersebut tidak dapat melanjutkan proses pembayaran pajak.
Situasi ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi serta integritas pelayanan di lapangan.
Load more