Sebelum Lecehkan Korban, Polisi Ungkap Taksi Online di Jakpus Sempat Ajak Kencan dan Tanya Soal Open BO
- tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Video rekaman yang sempat dibuat korban kemudian viral di media sosial dan memicu respons cepat dari pihak kepolisian.
Pelaku Ditangkap di Depok
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan beberapa waktu setelah kejadian viral.
Pelaku ditangkap pada 1 April 2026 di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam mobilnya.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
“Terduga pelaku diamankan setelah video korban viral di media sosial,” ujar Budi.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.
Berikut daftar barang bukti yang disita:
-
Dua unit handphone
-
Satu unit mobil beserta STNK dan kunci
-
Plat nomor kendaraan B 1533 COY
-
Dua obat kuat
-
Tiga kondom
-
Satu paket alat hisap sabu dan plastik klip
-
Pakaian korban dan pelaku
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku telah mempersiapkan aksinya.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Pelaku dikenakan:
-
Pasal 414 KUHP
-
Pasal 5 jo Pasal 4 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan, yakni:
-
Pidana penjara maksimal 9 tahun
-
Denda hingga Rp50 juta
Modus Manfaatkan Profesi
Polisi menilai pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai sopir taksi online untuk mendekati korban.
Dengan akses langsung terhadap penumpang, pelaku leluasa membangun komunikasi, menciptakan situasi, hingga akhirnya melakukan aksi kejahatan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk tetap waspada saat menggunakan transportasi online, terutama ketika menemukan perilaku mencurigakan dari pengemudi. (ars/nsp)
Load more