News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu Kerry Cs Laporkan Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA, Ini Alasannya

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina terus menyita perhatian publik.
Senin, 6 April 2026 - 23:00 WIB
Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Kamis (26/2/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina terus menyita perhatian publik.

Terbaru, Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza atau yang dikenal sebagai Muhammad Riza Chalid melaporkan empat hakim yang menadili perkara dugaan korupsi tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Empat hakim yang dilaporkan itu yakni Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.

Dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati turut menempuh langkah yang sama seperti Kerry.

"Hari ini kita melaporkan ke dua instansi ya. Yang kita laporkan adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara Kerry, kecuali hakim anggota keempat ya yang memberikan dissenting opinion kita enggak laporkan. Tetapi yang empat orang kita laporkan semua, baik ke KY maupun ke Bawas, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim," kata kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto di Bawah MA, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Didi menjelaskan pelaporan ini dilayangkan pihaknya lantaran keempat hakim diduga melanggar kode etik dalam persidangan perkara Pertamina.

“Keempat hakim ini, berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan dalam pengaduan ini, telah berbuat dzhalim kepada para terdakwa karena telah melanggar prinsip berperilaku adil, berdisiplin tinggi dan profesional sebagaimana diamanatkan Pedoman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegasnya.

Didi membeberkan berbagai dugaan pelanggaran etik keempat hakim tersebut. 

Pertama, keempat hakim terkesan memaksakan proses persidangan hingga melebihi batas waktu kewajaran sebuah persidangan. 

Bahkan, sidang putusan pada Jumat (27/2/2026) yang bertepatan dengan bulan Ramadan berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB atau telah memasuki waktu imsak.

"Itu kita sampai jam 04.00 pada saat sudah mau imsak bulan puasa itu baru selesai," ungkapnya.

Kedua, hakim memberikan waktu yang sangat terbatas tak lebih dari 30 menit kepada Kerry Cs untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi. 

Padahal, pleidoi merupakan hal yang sangat penting bagi terdakwa untuk membela diri dalam proses persidangan.

Hakim juga membatasi pihak terdakwa mengajukan saksi yang meringankan dan ahli, yakni hanya sekitar 7 jam.

"Sedangkan jaksa penuntut umum itu berbulan-bulan, hampir 5 bulan mereka mengajukan saksi-saksi dan kemudian ahli juga. Nah ini hal-hal yang kita anggap tidak wajar dan juga kita anggap dugaan pelanggaran kode etik sehingga kami laporkan terpaksa ke Bawas maupun ke KY," katanya.

Didi menekankan Majelis Hakim seharusnya memutus suatu perkaes berdasarkan fakta persidangan. 

Namun, Didi menilai, keempat hakim yang dilaporkan pihaknya, memutus perkara Pertamina hanya berdasarkan surat dakwaan dan tuntutan jaksa tanpa mempertimbangkan hasil dari persidangan apalagi pembelaan para terdakwa.

"Sehingga kita anggap ini kan putusannya jadi sesat, tidak sesuai dengan fakta di persidangan," katanya.

Kuasa hukum Kerry lainnya, Imam Nasef menyatakan, keempat hakim dilaporkan ke KY dan Bawas MA lantaran dinilai telah berlaku dzhalim terhadap kliennya.

"Kami menilai empat Majelis Hakim ini telah berlaku dzhalim ya, terhadap tiga terdakwa, Kerry, Gading, dan Dimas," katanya.

Imam mengatakan, keempat hakim telah bertindak tidak adil dan tidak profesional diantaranya kesalahan penulisan amar putusan. 

Dalam amar putusan itu secara tertulis, angka hukuman terhadap Kerry 15 tahun, tetapi hurufnya dinyatakan 13 tahun.

"Kemudian yang paling fatal juga, di dalam putusan itu banyak sekali terjadi kesalahan ya, kesalahan typo dan bahkan yang paling fatal itu ada di amar putusan soal lamanya pemidanaan. Jadi kalau rekan-rekan perhatikan di amar putusan khususnya putusan Kerry ya, nah itu ditulis angkanya itu 15 tahun, tetapi hurufnya itu 13 tahun," kata Imam.

Imam menekankan amar putusan tersebut membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Padahal, hakim dituntut tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun, apalagi dalam amar putusan.

"Kalau kita rujuk ke pedoman perilaku dan etika hakim, kan hakim itu dituntut untuk tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun, terutama terkait dengan amar putusan. Ini sudah dilakukan pelanggaran terhadap pedoman tersebut sehingga kami berharap tadi sebagaimana disampaikan agar betul-betul dilakukan pemeriksaan mendalam nanti oleh Bawas dan Komisi Yudisial," katanya.

Imam berharap KY dan Bawas MA menindaklanjuti laporan pihaknya secara mendalam. 

Imam juga meminta KY dan Bawas MA tak segan menjatuhkan sanksi terhadap keempat hakim jika terbukti melanggar kode etik.

"Harapan kami ya tentu ujungnya akan ada sanksi, walaupun kami tahu persis bahwa terhadap pelaporan ini tidak akan berimplikasi pada putusan tetapi paling tidak ini berimplikasi pada sanksi kode etik yang akan dijatuhkan nanti," katanya.

Imam juga berharap pelanggaran etik tersebut dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan terkait banding yang diajukan Kerry Cs.

"Untuk terkait dengan putusan, ya kesalahan-kesalahan itu kami harap juga nanti di tingkat banding yang kami ajukan sekarang itu bisa dikoreksi oleh Majelis Hakim tingkat banding," katanya.

Sebelumnya, Kerry Cs juga telah menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam surat itu, Kerry Cs memohon mendapat abolisi dan perlindungan hukum dari Presiden Prabowo. 

Selain itu, Kerry Cs juga telah menyampaikan permohonan kepada Komisi III DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Jadi seluruh upaya yang kami ajukan ini sebenarnya di luar upaya formal pengajuan banding kami lakukan sebagai ikhtiar untuk mencari keadilan terhadap tiga klien kami, tiga terdakwa yaitu Kerry, Gading, dan Dimas," katanya.(raa)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Eks Rider MotoGP Ini Sangat Yakin Marc Marquez akan Pensiun Jika Dirinya Berhasil Bawa Ducati Meraih...

Eks Rider MotoGP Ini Sangat Yakin Marc Marquez akan Pensiun Jika Dirinya Berhasil Bawa Ducati Meraih...

Eks rider MotoGP, Marco Melandri, memprediksi jika Marc Marquez kemungkinan besar akan memutuskan untuk pensiun dengan satu syarat.
Masalah Lini Depan Jadi Sorotan, Striker A-League Beri Sinyal Kuat Gabung Timnas Indonesia

Masalah Lini Depan Jadi Sorotan, Striker A-League Beri Sinyal Kuat Gabung Timnas Indonesia

Masalah ketajaman lini depan kembali menjadi sorotan, saat striker A-League Luke Vickery memberi sinyal kuat untuk bergabung dengan Timnas Indonesia era Herdman
DKI Jakarta Berikan Insentif PBJT 20 Persen bagi Sektor Restoran dan Perhotelan

DKI Jakarta Berikan Insentif PBJT 20 Persen bagi Sektor Restoran dan Perhotelan

Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan sebesar 20 persen untuk masa pajak Maret 2026.
Polri Tegas: Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus, Hanya Lewat Seleksi Reguler

Polri Tegas: Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus, Hanya Lewat Seleksi Reguler

Polri tegaskan rekrutmen Akpol 2026 hanya jalur reguler tanpa kuota khusus. Masyarakat diminta waspada calo dan laporkan penipuan seleksi.
Bung Ropan Tagih Keseriusan PSSI untuk Segera Rekrut Striker Ganas Ini ke Timnas Indonesia Jelang FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Tagih Keseriusan PSSI untuk Segera Rekrut Striker Ganas Ini ke Timnas Indonesia Jelang FIFA Matchday Juni

Bung Ropan menagih keseriusan PSSI untuk segera merekrut striker ganas untuk gabung ke Timnas Indonesia jelang FIFA Matchday Juni 2026. Siapakah striker itu?
Jauh-jauh Datang dari China, Ini Pernyataan Irina Voronkova Usai Bantu JPE Kalahkan Popsivo Polwan

Jauh-jauh Datang dari China, Ini Pernyataan Irina Voronkova Usai Bantu JPE Kalahkan Popsivo Polwan

Irina Voronkova langsung menunjukkan kualitasnya usai perjalanan panjang dari China dengan membawa Jakarta Pertamina Enduro menundukkan Popsivo Polwan. (7/4).

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Kabar seputar Timnas Indonesia kembali memanas dan masuk daftar terpopuler. Mulai dari kritik duet lini belakang, media Vietnam girang hingga PSSI cari striker.
Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Elkan Baggott kembali memberikan kabar kurang menyenangkan untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Sang bek tengah kembali belum menjadi andalan untuk klubnya.
Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Kepala DPMPTSP Jabar ungkap persoalan izin SMK IDN ada di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
Bukan Sekadar Janji, Dedi Mulyadi Guyur Ribuan Siswa Jabar dengan Beasiswa Jutaan Rupiah

Bukan Sekadar Janji, Dedi Mulyadi Guyur Ribuan Siswa Jabar dengan Beasiswa Jutaan Rupiah

Kebahagiaan mendalam tengah dirasakan delapan siswa SMKN 1 Bandung. Mereka menjadi bagian dari penerima Beasiswa Personal Pancawaluya, sebuah bantuan pendidikan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Selengkapnya

Viral