News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu Kerry Cs Laporkan Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA, Ini Alasannya

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina terus menyita perhatian publik.
Senin, 6 April 2026 - 23:00 WIB
Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Kamis (26/2/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina terus menyita perhatian publik.

Terbaru, Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza atau yang dikenal sebagai Muhammad Riza Chalid melaporkan empat hakim yang menadili perkara dugaan korupsi tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Empat hakim yang dilaporkan itu yakni Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.

Dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati turut menempuh langkah yang sama seperti Kerry.

"Hari ini kita melaporkan ke dua instansi ya. Yang kita laporkan adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara Kerry, kecuali hakim anggota keempat ya yang memberikan dissenting opinion kita enggak laporkan. Tetapi yang empat orang kita laporkan semua, baik ke KY maupun ke Bawas, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim," kata kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto di Bawah MA, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Didi menjelaskan pelaporan ini dilayangkan pihaknya lantaran keempat hakim diduga melanggar kode etik dalam persidangan perkara Pertamina.

“Keempat hakim ini, berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan dalam pengaduan ini, telah berbuat dzhalim kepada para terdakwa karena telah melanggar prinsip berperilaku adil, berdisiplin tinggi dan profesional sebagaimana diamanatkan Pedoman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegasnya.

Didi membeberkan berbagai dugaan pelanggaran etik keempat hakim tersebut. 

Pertama, keempat hakim terkesan memaksakan proses persidangan hingga melebihi batas waktu kewajaran sebuah persidangan. 

Bahkan, sidang putusan pada Jumat (27/2/2026) yang bertepatan dengan bulan Ramadan berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB atau telah memasuki waktu imsak.

"Itu kita sampai jam 04.00 pada saat sudah mau imsak bulan puasa itu baru selesai," ungkapnya.

Kedua, hakim memberikan waktu yang sangat terbatas tak lebih dari 30 menit kepada Kerry Cs untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi. 

Padahal, pleidoi merupakan hal yang sangat penting bagi terdakwa untuk membela diri dalam proses persidangan.

Hakim juga membatasi pihak terdakwa mengajukan saksi yang meringankan dan ahli, yakni hanya sekitar 7 jam.

"Sedangkan jaksa penuntut umum itu berbulan-bulan, hampir 5 bulan mereka mengajukan saksi-saksi dan kemudian ahli juga. Nah ini hal-hal yang kita anggap tidak wajar dan juga kita anggap dugaan pelanggaran kode etik sehingga kami laporkan terpaksa ke Bawas maupun ke KY," katanya.

Didi menekankan Majelis Hakim seharusnya memutus suatu perkaes berdasarkan fakta persidangan. 

Namun, Didi menilai, keempat hakim yang dilaporkan pihaknya, memutus perkara Pertamina hanya berdasarkan surat dakwaan dan tuntutan jaksa tanpa mempertimbangkan hasil dari persidangan apalagi pembelaan para terdakwa.

"Sehingga kita anggap ini kan putusannya jadi sesat, tidak sesuai dengan fakta di persidangan," katanya.

Kuasa hukum Kerry lainnya, Imam Nasef menyatakan, keempat hakim dilaporkan ke KY dan Bawas MA lantaran dinilai telah berlaku dzhalim terhadap kliennya.

"Kami menilai empat Majelis Hakim ini telah berlaku dzhalim ya, terhadap tiga terdakwa, Kerry, Gading, dan Dimas," katanya.

Imam mengatakan, keempat hakim telah bertindak tidak adil dan tidak profesional diantaranya kesalahan penulisan amar putusan. 

Dalam amar putusan itu secara tertulis, angka hukuman terhadap Kerry 15 tahun, tetapi hurufnya dinyatakan 13 tahun.

"Kemudian yang paling fatal juga, di dalam putusan itu banyak sekali terjadi kesalahan ya, kesalahan typo dan bahkan yang paling fatal itu ada di amar putusan soal lamanya pemidanaan. Jadi kalau rekan-rekan perhatikan di amar putusan khususnya putusan Kerry ya, nah itu ditulis angkanya itu 15 tahun, tetapi hurufnya itu 13 tahun," kata Imam.

Imam menekankan amar putusan tersebut membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Padahal, hakim dituntut tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun, apalagi dalam amar putusan.

"Kalau kita rujuk ke pedoman perilaku dan etika hakim, kan hakim itu dituntut untuk tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun, terutama terkait dengan amar putusan. Ini sudah dilakukan pelanggaran terhadap pedoman tersebut sehingga kami berharap tadi sebagaimana disampaikan agar betul-betul dilakukan pemeriksaan mendalam nanti oleh Bawas dan Komisi Yudisial," katanya.

Imam berharap KY dan Bawas MA menindaklanjuti laporan pihaknya secara mendalam. 

Imam juga meminta KY dan Bawas MA tak segan menjatuhkan sanksi terhadap keempat hakim jika terbukti melanggar kode etik.

"Harapan kami ya tentu ujungnya akan ada sanksi, walaupun kami tahu persis bahwa terhadap pelaporan ini tidak akan berimplikasi pada putusan tetapi paling tidak ini berimplikasi pada sanksi kode etik yang akan dijatuhkan nanti," katanya.

Imam juga berharap pelanggaran etik tersebut dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan terkait banding yang diajukan Kerry Cs.

"Untuk terkait dengan putusan, ya kesalahan-kesalahan itu kami harap juga nanti di tingkat banding yang kami ajukan sekarang itu bisa dikoreksi oleh Majelis Hakim tingkat banding," katanya.

Sebelumnya, Kerry Cs juga telah menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam surat itu, Kerry Cs memohon mendapat abolisi dan perlindungan hukum dari Presiden Prabowo. 

Selain itu, Kerry Cs juga telah menyampaikan permohonan kepada Komisi III DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Jadi seluruh upaya yang kami ajukan ini sebenarnya di luar upaya formal pengajuan banding kami lakukan sebagai ikhtiar untuk mencari keadilan terhadap tiga klien kami, tiga terdakwa yaitu Kerry, Gading, dan Dimas," katanya.(raa)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Betapa Bahagianya John Herdman Lihat Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026: Garuda Makin Kompak

Betapa Bahagianya John Herdman Lihat Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026: Garuda Makin Kompak

Timnas Indonesia mengawali langkah di Piala AFF 2026 dengan hasil meyakinkan. Skuad Garuda membungkam Kamboja 5-1 pada laga Grup A di Stadion Pakansari, Bogor.
Buntut Kasus Lari WNA di Canggu, Dispar Bali Minta Acara Lari Wajib Berizin

Buntut Kasus Lari WNA di Canggu, Dispar Bali Minta Acara Lari Wajib Berizin

Seluruh masyarakat yang ingin menggelar kegiatan lari wajib berizin, buntut kasus WNA yang menggelar lari tanpa izin dan terindikasi rasisme di Canggu. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali I Wayan Sumarajaya.
Soal Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Yakini Publik Objektif Nilai Kepemimpinan ST Burhanuddin

Soal Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Yakini Publik Objektif Nilai Kepemimpinan ST Burhanuddin

Gus Fahrur meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin bersikap tegas dan transparan dalam menyikapi kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait TPPU.
Selama Periode Januari-Juni 2026, Pemkab Lebak Menemukan 60 Kasus HIV Baru

Selama Periode Januari-Juni 2026, Pemkab Lebak Menemukan 60 Kasus HIV Baru

Sebanyak 60 kasus positif Human Immunodeficiency Virus (HIV) ditemukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Banten, selama periode Januari hingga Juni 2026.​​
Skandal Amplop Raja Juli, KPK Menduga Bupati Kuansing Siapkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut

Skandal Amplop Raja Juli, KPK Menduga Bupati Kuansing Siapkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut

Budi menjelaskan uang tersebut mulanya dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari kepala desa ataupun camat, serta koperasi unit desa yang beranggotakan para petani.
Prabowo Mau Bangun Industri Kapal Nasional, Kampus Diminta Kuasai Teknologi Perkapalan

Prabowo Mau Bangun Industri Kapal Nasional, Kampus Diminta Kuasai Teknologi Perkapalan

Presiden Prabowo Subianto mengarahkan, percepatan pengembangan industri kapal nasional dengan menggandeng perguruan tinggi untuk memperkuat riset dan penguasaan teknologi perkapalan.

Trending

Debut dan Cetak Hattrick di Timnas Indonesia, Mitchell Baker: Berada di Sini Seperti Mimpi Menjadi Kenyataan ‎

Debut dan Cetak Hattrick di Timnas Indonesia, Mitchell Baker: Berada di Sini Seperti Mimpi Menjadi Kenyataan ‎

Timnas Indonesia mengawali langkahnya dengan meraih kemenangan atas Kamboja di Piala AFF 2026. Skor akhir 5-1 tercipta pada pertandingan tersebut.
Soal Geng Motor Diduga Pelaku Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur, Ini Kata Polda Jabar

Soal Geng Motor Diduga Pelaku Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur, Ini Kata Polda Jabar

Selain mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melakukan autopsi, polisi juga telah memeriksa sekitar 11 saksi untuk mengungkap penyebab kematian korban
Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

‎Timnas Indonesia baru saja meraih hasil gemilang dalam laga Piala AFF 2026. Skuad Garuda berjaya menggilas Kamboja dengan skor telak 5-1.
Ibu Dokter Intern yang Tewas Jatuh dari Lantai 18 Apartemen di Kalibata Alami Syok, Polisi: Belum Bisa Dimintai Keterangan

Ibu Dokter Intern yang Tewas Jatuh dari Lantai 18 Apartemen di Kalibata Alami Syok, Polisi: Belum Bisa Dimintai Keterangan

Ibu dokter intern yang tewas jatuh dari lantai 1 apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7/2026) lalu mengalami syok.
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam di Bali Demi Ungkap Penyebab Pasti Kematian

Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam di Bali Demi Ungkap Penyebab Pasti Kematian

Rina mengatakan pembongkaran makam korban pengeroyokan dilakukan di Setra Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali dilakukan pada Senin (27/7/2026).
Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Ini Jawaban Penasehat Hukum Febrie Adriansyah

Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Ini Jawaban Penasehat Hukum Febrie Adriansyah

Penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dipertanyakan kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah.
Terungkap Alasan John Herdman Nonton dari Tribun saat Timnas Indonesia Bantai Kamboja 5-1, Ternyata Sengaja Direncanakan

Terungkap Alasan John Herdman Nonton dari Tribun saat Timnas Indonesia Bantai Kamboja 5-1, Ternyata Sengaja Direncanakan

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman terlihat menyaksikan jalannya pertandingan dari tribun pada awal laga sebelum akhirnya turun ke area bench dengan Steven Vitoria memberikan arahan pemain
Selengkapnya

Viral