News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu Kerry Cs Laporkan Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA, Ini Alasannya

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina terus menyita perhatian publik.
Senin, 6 April 2026 - 23:00 WIB
Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Kamis (26/2/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina terus menyita perhatian publik.

Terbaru, Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza atau yang dikenal sebagai Muhammad Riza Chalid melaporkan empat hakim yang menadili perkara dugaan korupsi tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Empat hakim yang dilaporkan itu yakni Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.

Dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati turut menempuh langkah yang sama seperti Kerry.

"Hari ini kita melaporkan ke dua instansi ya. Yang kita laporkan adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara Kerry, kecuali hakim anggota keempat ya yang memberikan dissenting opinion kita enggak laporkan. Tetapi yang empat orang kita laporkan semua, baik ke KY maupun ke Bawas, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim," kata kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto di Bawah MA, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Didi menjelaskan pelaporan ini dilayangkan pihaknya lantaran keempat hakim diduga melanggar kode etik dalam persidangan perkara Pertamina.

“Keempat hakim ini, berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan dalam pengaduan ini, telah berbuat dzhalim kepada para terdakwa karena telah melanggar prinsip berperilaku adil, berdisiplin tinggi dan profesional sebagaimana diamanatkan Pedoman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegasnya.

Didi membeberkan berbagai dugaan pelanggaran etik keempat hakim tersebut. 

Pertama, keempat hakim terkesan memaksakan proses persidangan hingga melebihi batas waktu kewajaran sebuah persidangan. 

Bahkan, sidang putusan pada Jumat (27/2/2026) yang bertepatan dengan bulan Ramadan berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB atau telah memasuki waktu imsak.

"Itu kita sampai jam 04.00 pada saat sudah mau imsak bulan puasa itu baru selesai," ungkapnya.

Kedua, hakim memberikan waktu yang sangat terbatas tak lebih dari 30 menit kepada Kerry Cs untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi. 

Padahal, pleidoi merupakan hal yang sangat penting bagi terdakwa untuk membela diri dalam proses persidangan.

Hakim juga membatasi pihak terdakwa mengajukan saksi yang meringankan dan ahli, yakni hanya sekitar 7 jam.

"Sedangkan jaksa penuntut umum itu berbulan-bulan, hampir 5 bulan mereka mengajukan saksi-saksi dan kemudian ahli juga. Nah ini hal-hal yang kita anggap tidak wajar dan juga kita anggap dugaan pelanggaran kode etik sehingga kami laporkan terpaksa ke Bawas maupun ke KY," katanya.

Didi menekankan Majelis Hakim seharusnya memutus suatu perkaes berdasarkan fakta persidangan. 

Namun, Didi menilai, keempat hakim yang dilaporkan pihaknya, memutus perkara Pertamina hanya berdasarkan surat dakwaan dan tuntutan jaksa tanpa mempertimbangkan hasil dari persidangan apalagi pembelaan para terdakwa.

"Sehingga kita anggap ini kan putusannya jadi sesat, tidak sesuai dengan fakta di persidangan," katanya.

Kuasa hukum Kerry lainnya, Imam Nasef menyatakan, keempat hakim dilaporkan ke KY dan Bawas MA lantaran dinilai telah berlaku dzhalim terhadap kliennya.

"Kami menilai empat Majelis Hakim ini telah berlaku dzhalim ya, terhadap tiga terdakwa, Kerry, Gading, dan Dimas," katanya.

Imam mengatakan, keempat hakim telah bertindak tidak adil dan tidak profesional diantaranya kesalahan penulisan amar putusan. 

Dalam amar putusan itu secara tertulis, angka hukuman terhadap Kerry 15 tahun, tetapi hurufnya dinyatakan 13 tahun.

"Kemudian yang paling fatal juga, di dalam putusan itu banyak sekali terjadi kesalahan ya, kesalahan typo dan bahkan yang paling fatal itu ada di amar putusan soal lamanya pemidanaan. Jadi kalau rekan-rekan perhatikan di amar putusan khususnya putusan Kerry ya, nah itu ditulis angkanya itu 15 tahun, tetapi hurufnya itu 13 tahun," kata Imam.

Imam menekankan amar putusan tersebut membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Padahal, hakim dituntut tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun, apalagi dalam amar putusan.

"Kalau kita rujuk ke pedoman perilaku dan etika hakim, kan hakim itu dituntut untuk tidak melakukan kesalahan sekecil apa pun, terutama terkait dengan amar putusan. Ini sudah dilakukan pelanggaran terhadap pedoman tersebut sehingga kami berharap tadi sebagaimana disampaikan agar betul-betul dilakukan pemeriksaan mendalam nanti oleh Bawas dan Komisi Yudisial," katanya.

Imam berharap KY dan Bawas MA menindaklanjuti laporan pihaknya secara mendalam. 

Imam juga meminta KY dan Bawas MA tak segan menjatuhkan sanksi terhadap keempat hakim jika terbukti melanggar kode etik.

"Harapan kami ya tentu ujungnya akan ada sanksi, walaupun kami tahu persis bahwa terhadap pelaporan ini tidak akan berimplikasi pada putusan tetapi paling tidak ini berimplikasi pada sanksi kode etik yang akan dijatuhkan nanti," katanya.

Imam juga berharap pelanggaran etik tersebut dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan terkait banding yang diajukan Kerry Cs.

"Untuk terkait dengan putusan, ya kesalahan-kesalahan itu kami harap juga nanti di tingkat banding yang kami ajukan sekarang itu bisa dikoreksi oleh Majelis Hakim tingkat banding," katanya.

Sebelumnya, Kerry Cs juga telah menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam surat itu, Kerry Cs memohon mendapat abolisi dan perlindungan hukum dari Presiden Prabowo. 

Selain itu, Kerry Cs juga telah menyampaikan permohonan kepada Komisi III DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Jadi seluruh upaya yang kami ajukan ini sebenarnya di luar upaya formal pengajuan banding kami lakukan sebagai ikhtiar untuk mencari keadilan terhadap tiga klien kami, tiga terdakwa yaitu Kerry, Gading, dan Dimas," katanya.(raa)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Disangka-sangka, 5 Zodiak Ini Berpeluang Sukses di Tempat Kerja Besok 21 September 2026

Tak Disangka-sangka, 5 Zodiak Ini Berpeluang Sukses di Tempat Kerja Besok 21 September 2026

5 zodiak beruntung soal karier besok 21 September 2026. Capricorn, Aquarius, Taurus, Aries, dan Pisces berpeluang mendapat momentum kerja menarik.
Jadwal Asian Games 2026, Minggu 20 September: Indonesia Berpeluang Raih Emas Pertama, Timnas Voli Putri Unjuk Gigi di Perempat Final

Jadwal Asian Games 2026, Minggu 20 September: Indonesia Berpeluang Raih Emas Pertama, Timnas Voli Putri Unjuk Gigi di Perempat Final

Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Minggu (20/9/2026). Sejumlah wakil Indonesia dari berbagai cabang olahraga (cabor) akan unjuk gigi, mulai dari bulu tangkis hingga Timnas Voli Putri Indonesia yang akan tampil di babak perempat final.
Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 hari ini, di mana ada pertarungan perebutan gelar juara kelas terbang antara Joshua Van melawan Alexandre Pantoja, yang dipastikan berlangsung seru dan menarik.
Selebgram Jule Kedapatan Gunakan Etomidate, Ini Sederet Barang Buktinya

Selebgram Jule Kedapatan Gunakan Etomidate, Ini Sederet Barang Buktinya

Selebgram Julia Prastini alias Jule diringkus polisi usai kedapatan menggunakan narkotika jenis etomidate.
Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Elkan Baggott disorot usai Millwall gagal mempertahankan keunggulan 2-0 atas West Ham. Sejumlah warga Inggris bahkan menyebutnya sebagai pemain kutukan.
Zulhas Usul Kuliah di PTN Gratis, Prabowo Setuju Saat Itu Juga di HUT PAN

Zulhas Usul Kuliah di PTN Gratis, Prabowo Setuju Saat Itu Juga di HUT PAN

PAN menyatakan siap mengawal pembahasan kebijakan kuliah gratis di perguruan tinggi negeri tersebut, baik melalui Fraksi PAN di DPR RI maupun melalui struktur partai di daerah.

Trending

Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Selebgram Julia Prastini alias Jupe ditangkap polisi usai terbukti mengkonsumsi narkoba.
Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Dalam ajaran Islam, menyelesaikan perselisihan tidak cukup hanya mengandalkan usaha lahiriah atau negosiasi. Bacalah doa Nabi Muhammad SAW agar hati tenang
Zulhas Usul Kuliah di PTN Gratis, Prabowo Setuju Saat Itu Juga di HUT PAN

Zulhas Usul Kuliah di PTN Gratis, Prabowo Setuju Saat Itu Juga di HUT PAN

PAN menyatakan siap mengawal pembahasan kebijakan kuliah gratis di perguruan tinggi negeri tersebut, baik melalui Fraksi PAN di DPR RI maupun melalui struktur partai di daerah.
Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Elkan Baggott disorot usai Millwall gagal mempertahankan keunggulan 2-0 atas West Ham. Sejumlah warga Inggris bahkan menyebutnya sebagai pemain kutukan.
Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 hari ini, di mana ada pertarungan perebutan gelar juara kelas terbang antara Joshua Van melawan Alexandre Pantoja, yang dipastikan berlangsung seru dan menarik.
Selebgram Jule Kedapatan Gunakan Etomidate, Ini Sederet Barang Buktinya

Selebgram Jule Kedapatan Gunakan Etomidate, Ini Sederet Barang Buktinya

Selebgram Julia Prastini alias Jule diringkus polisi usai kedapatan menggunakan narkotika jenis etomidate.
Tak Disangka-sangka, 5 Zodiak Ini Berpeluang Sukses di Tempat Kerja Besok 21 September 2026

Tak Disangka-sangka, 5 Zodiak Ini Berpeluang Sukses di Tempat Kerja Besok 21 September 2026

5 zodiak beruntung soal karier besok 21 September 2026. Capricorn, Aquarius, Taurus, Aries, dan Pisces berpeluang mendapat momentum kerja menarik.
Selengkapnya

Viral