GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Dugaan Pembiayaan Fiktif Masuki Babak Akhir, 11 Terdakwa Jalani Vonis

Sidang vonis 11 terdakwa korupsi Rp464,9 miliar digelar. Terungkap modus pembiayaan fiktif hingga dugaan window dressing Rp5 triliun.
Selasa, 7 April 2026 - 09:44 WIB
Skandal Korupsi Telkom Rp464,9 Miliar Memasuki Babak Akhir, 11 Terdakwa Siap Hadapi Vonis
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif di tubuh PT Telkom Indonesia Tbk kembali menjadi sorotan publik. Sebanyak 11 terdakwa dijadwalkan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 6 April 2026. Perkara ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp464,93 miliar.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suwandi tersebut menjadi penentu akhir dari rangkaian proses hukum panjang yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam praktik pembiayaan fiktif periode 2016–2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Modus Pembiayaan Fiktif untuk Kejar Target

Kasus ini bermula dari upaya Divisi Enterprise Service (DES) Telkom dalam mengejar target bisnis pada 2016. Untuk memenuhi ambisi tersebut, sejumlah pihak diduga menyusun skema pembiayaan kepada perusahaan swasta melalui proyek pengadaan fiktif.

Secara administratif, seluruh proses dibuat seolah-olah sah. Namun pada praktiknya, dokumen yang digunakan hanya menjadi pelengkap agar dana perusahaan bisa dicairkan. Tidak ada aktivitas ekonomi riil di balik transaksi tersebut.

Akibat praktik ini, sebanyak 11 pihak disebut menikmati keuntungan secara tidak sah, sementara negara harus menanggung kerugian ratusan miliar rupiah.

Daftar Terdakwa dan Tuntutan Jaksa

Dalam perkara ini, mantan General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service Telkom, August Hoth Mercyon Purba, menjadi salah satu terdakwa utama dengan tuntutan berat.

Berikut daftar terdakwa beserta tuntutan yang diajukan jaksa:

  • August Hoth Mercyon Purba: 14 tahun penjara, denda Rp750 juta, uang pengganti Rp980 juta

  • Herman Maulana: 15 tahun penjara, uang pengganti Rp4,53 miliar

  • Alam Hono: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp7,29 miliar

  • Andi Imansyah Mufti: 10 tahun penjara, uang pengganti Rp8,74 miliar

  • Denny Tannudjaya: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp10,7 miliar

  • Eddy Fitra: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp38,25 miliar

  • Kamaruddin Ibrahim: 9 tahun penjara, uang pengganti Rp7,95 miliar

  • Nurhandayanto: 13 tahun penjara, uang pengganti Rp46,85 miliar

  • Oei Edward Wijaya: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp39,87 miliar

  • RR Dewi Palupi Kentjanasari: 7 tahun penjara, uang pengganti Rp40 juta

  • Rudi Irawan: 11 tahun penjara, uang pengganti Rp39,57 miliar

Seluruh terdakwa juga dikenakan denda Rp750 juta dengan subsider 165 hari kurungan.

Dugaan Window Dressing hingga Rp5 Triliun

Selain perkara pembiayaan fiktif, Telkom juga disorot terkait dugaan praktik “window dressing” atau pemolesan laporan keuangan. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun dalam rentang 2014 hingga 2021.

Temuan ini merujuk pada dokumen Formulir 6-K yang dilaporkan Telkom kepada U.S. Securities and Exchange Commission pada Maret 2026.

Dalam dokumen tersebut, investigasi internal menemukan sejumlah transaksi yang tidak memiliki substansi ekonomi. Transaksi tersebut sebagian besar terjadi pada 2016–2019, khususnya di segmen enterprise.

Bahkan, pada 2017 tercatat dugaan pendapatan fiktif mencapai Rp2,28 triliun atau hampir 10 persen dari laba bersih saat itu.

Temuan BPK dan Peran Anak Perusahaan

Masalah tidak berhenti di induk perusahaan. Dugaan korupsi juga menjalar ke anak usaha, termasuk PT Sigma Cipta Caraka dan entitas di bawahnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2020–2022, ditemukan beban keuangan korporasi sebesar Rp419,28 miliar dari sejumlah proyek bermasalah.

Proyek tersebut meliputi:

  • Seat management

  • Pengadaan material proyek Rusun Pasar Rumput

  • Pengadaan alat konstruksi

  • Peningkatan jaringan listrik Bandara Soekarno-Hatta

BPK menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur serta skema bisnis yang tidak wajar dalam proyek-proyek tersebut.

Respons Telkom dan Langkah Perbaikan

Manajemen Telkom menyatakan telah melakukan berbagai langkah perbaikan, mulai dari penagihan piutang hingga restrukturisasi tata kelola perusahaan.

Mantan Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah, menyebut perusahaan juga melakukan transformasi organisasi dan perbaikan sistem perencanaan proyek untuk mencegah kejadian serupa.

Namun, kritik tetap mengalir. Sejumlah pihak menilai penanganan internal belum menyentuh akar persoalan, terutama terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab atas praktik tersebut.

DPR Desak Bersih-Bersih BUMN

Kasus ini turut mendapat perhatian DPR RI. Anggota Komisi VI mendesak manajemen Telkom melakukan audit menyeluruh dan menjadikan kasus ini sebagai momentum pembenahan internal.

Sementara itu, Komisi III DPR menegaskan bahwa pejabat BUMN kini masuk kategori penyelenggara negara, sehingga membuka ruang bagi penindakan hukum oleh aparat, termasuk KPK.

Dukungan juga datang untuk program “bersih-bersih BUMN” yang dinilai penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.

Korupsi BUMN Jadi Ancaman Serius

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maraknya kasus korupsi di lingkungan BUMN menjadi ironi di tengah peran strategisnya sebagai motor ekonomi nasional. Meski mencatatkan laba besar, kebocoran akibat praktik ilegal dinilai menggerus potensi pendapatan negara secara signifikan.

Sidang putusan terhadap 11 terdakwa kasus Telkom ini diharapkan menjadi titik terang sekaligus peringatan keras bagi pengelolaan perusahaan pelat merah ke depan. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jawaban Menohok Jokowi Terkait Ajakan Main Film Dayak, Panglima Jilah: Semua Tentang Budaya

Jawaban Menohok Jokowi Terkait Ajakan Main Film Dayak, Panglima Jilah: Semua Tentang Budaya

Mantan Presiden ke-7 RI, Jokowi lontarkan jawaban menohok terkait ajakan main Film Dayak. Sebelumnya, Panglima Jilah diketahui menemui Jokowi di Solo pekan lalu
Luhut Beri Kode Keras Bea Cukai Bisa Tergeser DSI, Semua Pengawasan Ekspor Bakal Berbasis AI

Luhut Beri Kode Keras Bea Cukai Bisa Tergeser DSI, Semua Pengawasan Ekspor Bakal Berbasis AI

Luhut memberi kode keras soal masa depan Bea Cukai usai pembentukan DSI. Sistem ekspor nasional disebut bakal berbasis AI dan digital.
Max Verstappen Isyaratkan Pensiun Dini, Bintang F1 itu Bicara Jujur soal Masa Depannya

Max Verstappen Isyaratkan Pensiun Dini, Bintang F1 itu Bicara Jujur soal Masa Depannya

Max Verstappen memberi sinyal pensiun dini dari Formula 1. Juara dunia empat kali itu mulai jujur soal masa depannya di Formula 1.
Prabowo Datang Langsung ke Seskoad, 1.095 Perwira TNI-Polri Dapat Pembekalan Khusus dari Presiden

Prabowo Datang Langsung ke Seskoad, 1.095 Perwira TNI-Polri Dapat Pembekalan Khusus dari Presiden

Presiden Prabowo Subianto memberi pembekalan langsung kepada 1.095 perwira siswa TNI-Polri di Seskoad Bandung, Jawa Barat.
PDIP Komentari soal Putusan MK Terkait Parpol Gugur Bila Tak Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan

PDIP Komentari soal Putusan MK Terkait Parpol Gugur Bila Tak Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan

Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Andreas Hugo Pareira mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keterwakilan 30% caleg perempuan.
AFC Akui Timnas Indonesia Jadi Tim Asia Pertama di Piala Dunia

AFC Akui Timnas Indonesia Jadi Tim Asia Pertama di Piala Dunia

Sekitar dua pekan lagi sejarah baru akan tercipta di dunia dengan kehadiran 48 tim di Piala Dunia 2026. Sembilan tim asal Asia pun ikut meramaikan gelaran itu.

Trending

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hyundai Hillstate untuk V-League 2026/2027. Tinggalkan Red Sparks, Megatron kini membidik gelar juara.
News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

Pengejaran polisi terhadap pelaku pembunuhan wanita di Bogor. Gaya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merayakan kemenangan Persib Bandung jadi sorotan publik.
Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dan Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat netizen heboh. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang
Pria yang Kakinya Putus di Tambora Bukan Korban Begal, tapi Kecelakaan Tunggal

Pria yang Kakinya Putus di Tambora Bukan Korban Begal, tapi Kecelakaan Tunggal

Sebelumnya viral di media sosial Threads soal pria yang kakinya terputus pada bagian pergelangan. 
Juara Bekasi Junior, SF Barret Siap Tampil di Liga Jawa Barat U-13

Juara Bekasi Junior, SF Barret Siap Tampil di Liga Jawa Barat U-13

Sekolah Futsal Barret (SF Barret) mendapat gelar juara dalam ajang Bekasi Junior Liga.
Selengkapnya

Viral