Dampak Izin Dicabut Buat Siswa SMK IDN Bogor Mengungsi ke Sekolah Lain, Kuasa Hukum: Menuntut Adaptasi Ulang
- Dokumentasi SMK IDN Bogor
"Faktanya, yang tercantum dalam SK adalah kewajiban untuk memfasilitasi perpindahan peserta didik, termasuk menanggung pembiayaan serta menyelesaikan persoalan sebagai dampak pembatalan izin pendirian sekolah," bebernya.
Ia menjelaskan, sedari awal pihak sekolah sangat mendukung dalam urusan pemenuhan persyaratan. Pihak SMK IDN hanya memerlukan kerangka pembinaan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
"Seandainya memang terdapan kekurangan administratif, semestinya hal tersebut disampaikan dalam bentuk pembinaan lebih dahulu, Â bukan langsung melalui tindakan represif berupa pencabutan izin operasional," jelasnya.
Ia memahami apa yang diambil oleh Pemprov Jabar. Pemerintah menginginkan agar administratif dipenuhi secara sempurna.
"Langkah yang diambil pemerintah terkesan mengedepankan pendekatan administratif semata, tanpa mempertimbangkan prinsip pembinaan serta perlindungan, khususnya demi kepentingan siswa dan wali murid yang terdampak," tegasnya.
Sebelumnya, pihak Komite dan perwakilan wali murid SMK IDN Bogor memenuhi undangan rapat dengan Komisi V DPRD Jabar pada Senin, 6 April 2026. Tujuannya untuk menindaklanjuti polemik SK pencabutan izin operasional SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar.
Dalam hasil rapat itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Edy Purwanto memastikan siswa SMK IDN Bogor telah dipindahkan ke sekolah swasta lain.
Perpindahan lebih dari 500 siswa SMK IDN Bogor telah disepakati bersama. Adapun proses pemindahan ini bersifat sementara dengan tujuan proses belajar tetap berjalan demi kebutuhan hak pendidikan.
"Totalnya (siswa) saya kurang tahu pasti ya. Karena tadi kita nggak mau membahas cuma itu. Hanya saja antara kelas 12, kelas 11, dan kelas 10, seluruhnya sudah kita pindah sekarang sampai perizinannya keluar," ujar Edy.
Ia menegaskan bahwa, siswa akan dinyatakan lulus berbentuk ijazah SMK IDN Bogor. Ketentuan ini berlaku apabila perizinan telah diselesaikan sekolah sebelum ujian akhir atau penerbitan ijazah.
Namun demikian, siswa akan lulus berbentuk ijazah sekolah swasta lain. Ia menegaskan, ketetapan ini berlaku jika perizinan SMK IDN Bogor belum selesai sebelum ujian akhir atau penerbitan ijazah.
Sementara, Analisis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Jabar, Arief Nadjemudin menyampaikan bahwa, pihaknya terus memberikan peluang agar perizinan SMK IDN Bogor cepat selesai.
Load more