Waketum PSI Laporkan Dua Mantan Rekan Kerjanya ke Polda Metro Jaya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com -Ā Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron mengaku menjadi korban dugaan penggelapan sejumlah uang oleh dua eks rekanannya di Firma Hukum Sabat Law Firm.Ā
Buntut menjadi korban dugaan penggelapan, Bro Ron memilih melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Hari ini saya bersama 7 tim pengacara saya, melaporkan mantan rekanan kantor atas dugaan pelanggaran hukum," kata Bro Ron kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Bro Ron mengungkap laporan itu didasari dugaan penggelapan success fee oleh dua mantan rekan kerjanya.
Menurutnya peristiwa itu terjadi saat dirinya mengadvokasi sejumlah perkara bersama mantan dua rekannya itu di Sabat.
Akibat dugaan aksi penggelapan tersebut, Bro Ron mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah
"Jadi di firma hukum saya, disitu ada total 4 partner. Di mana 2 dari partner ini melakukan perlawanan hukum. Di mana seharusnya success fee atau lawyer fee yang seharusnya ditransfer ke rekening firma, ternyata ditransfer ke rekening pribadi mereka. Nilainya lumayan besar nih. Sekitar Rp3,6 Miliar," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bro Ron, Hilman Himawan mengungkap dasar pelaporan yang disampaikan kliennya tersebut.
"Klien kami melaporkan adanya hubungan pekerjaan yaitu hubungan pekerjaan dan progresi sesuai dengan Pasal 488 KHP, Undang-Undang No. 1 tahun 2023. Jadi unsurnya itu dan konologisnya adalah ketika berorang-orang yang mempunyai firma hukum bersama-sama dengan lawyer yang kita laporkan ini," kata Hilman.Ā
"Sudah ada ikatan perjanjian jasa hukum, sesuai dengan 1338 KUHP, perjanjian itu merupakan Undang-Undang bagi para pihak pembuatan," sambungnya.
Hilman menyatakan dalam perjanjian perkara yang ditangani Sabat Law Firm itu dua terlapor itu diduga menerima sejumlah uang ke rekening pribadi.
Padahal, seharusnya transaksi itu tercatat di rekening perusahaan.Ā
"Tetapi dalam perjanjian tersebut seharusnya ditransfer ke rekening firma hukum, tapi dialihkan ke rekening pribadi. Itulah adalah dugaan dari unsur tidak pidana penggelapannya. Dua orang. Inisialnya MT dan XG," katanya.
Di sisi lain, ia menyatakan semua bukti akan dibeberkan setelah pemeriksaan saksi-saksi dilakukan.
"Bukti yang sudah dilampirkan ke polisi rahasia. Nanti tunggu perkembangan prosesnya. Kami sangat menyayangkan sekali. Karena kebetulan itu kan rekan advokat juga ya, profesi advokat itu dibangun karena ada trust dan kepercayaan" pungkas Hilman.Ā
Laporan Bro Ron teregister di nomor LP/B/2383/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 April 2026.Ā
Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 488 juncto 486 KUHP baru/uu5 no 1 tahun 2023 (488 kuhp) tentang Penggelapan yang di lakukan karena ada hubungan pekerjaan, karena profesinya, atau mendapatkan upah atas keuntungan penguasaan barang/jasa.(raa)
Load more