Polemik Ganti Rugi Tol Cisumdawu, Ahli Waris Protes PN Sumedang Lakukan Pencairan Padahal PK Masih Bergulir
- Antara
Sumedang, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Sumedang diduga mencairkan dana konsinyasi ganti rugi proyek Tol Cisumdawu di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Kuasa hukum ahli waris Jandri Ginting mengatakan PN Sumedang mencairkan dana tersebut kepada pihak PT PR dan pemiliknya berinisial HD, di tengah proses Peninjauan Kembali (PK) kedua masih berlangsung di Mahkamah Agung.
Mereka menduga ada indikasi permainan, sehingga pihak ahli waris berencana melaporkan kasus ini ke lembaga pengawas peradilan hingga KPK.
"Kami menyayangkan atas sikap yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumedang dengan menerbitkan pencairan uang konsinyasi tersebut ke pihak tersebut," kata Jandri saat dihubungi wartawan, Selasa (7/4/2026).
- Istimewa
Menurutnya, pencairan tersebut tidak semestinya dilakukan karena PK kedua masih berproses di Mahkamah Agung.
"Padahal sudah jelas bahwa PK dua saat ini masih bergulir di Mahkamah Agung, belum selesai. Kenapa PN Sumedang berani-beraninya mencairkan uang tersebut?" ujarnya.
Ia menegaskan kliennya masih memegang sembilan penetapan pencairan serta sembilan cek tunai dari PN Sumedang yang belum pernah dibatalkan.
"Klien kami saat ini masih memegang sembilan penetapan pencairan dan juga sembilan cek tunai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sumedang dan penetapan tersebut belum dibatalkan dan cek tersebut belum ditarik lagi oleh pihak pengadilan," katanya.
Atas dasar itu, pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta KPK.
"Kami akan menempuh jalur hukum yaitu dengan melaporkan ke Bawas Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung dan juga melaporkan ke pihak KPK," tegasnya.
Jandri juga menduga adanya kepentingan pihak tertentu di balik pencairan dana tersebut.
"Kami menduga ada keterlibatan orang-orang yang berkepentingan di dalamnya dan juga kami menduga ada aliran dana ke pihak-pihak tertentu sehingga pihak pengadilan berani mencairkan uang tersebut tanpa melalui prosedur hukum yang jelas," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa ahli waris Roni Riswara menjelaskan kedatangannya ke PN Sumedang untuk meminta rekomendasi pencairan uang ganti rugi tol di Blok Pasirkancang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor.
"Tujuannya meminta rekomendasi surat pencairan terkait uang ganti rugi tol Cisumdawu," akan tetapi uang tersebut sudah di cairkan kata Roni saat diwawancarai Tahu Ekspres di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Kamis (2/4/2026).
Ia menyebut pihaknya telah memiliki dasar hukum berupa sembilan penetapan pencairan dan sembilan cek atas nama ahli waris.
"Kita sudah punya sembilan penetapan pencairan dan sudah menerima juga sembilan cek," ujarnya.
Ia menjelaskan pencairan sebelumnya sempat tertunda karena pihak lawan berinisial HD tersangkut kasus korupsi. Namun pihaknya kemudian mengajukan PK kedua setelah kalah pada PK pertama.
"Kita ngajuin PK dua dan PK dua kita dikirim ke Mahkamah Agung per 31 Desember 2025," jelasnya.
Namun, ia mengaku terkejut ketika Pengadilan Negeri sumedang melalui Panmud Perdata sdr Benny, mengatakan uang tersebut sudah dicairkan tanpa pemberitahuan kepada pihaknya.
"Ternyata tanpa ada pemberitahuan ke pihak kita, uang tersebut sudah dicairkan. Yang jadi pertanyaan, apa dasar pencairan tersebut?" ucapnya.
"Sementara penetapan yang sembilan ini produk hukum. Itu harus dibatalkan dulu. Dan lagi masih ada proses hukum PK dua yang masih belum putus," katanya.
Roni berusaha menemui Ketua Pengadilan Negeri Sumedang akan tetapi ketua Pengadilan Tidak Mau Menemui dan kamimenduga adanya praktik mafia hukum dalam perkara tersebut.
"Kita akan maju terus memberantas ini. Mungkin bisa dikata ada mafia hukum yang terlibat di sini," ujarnya.
Pendamping hukum ahli waris, Dedi Supriadi, menambahkan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke berbagai lembaga penegak hukum.
"Kami akan tempuh hak-hak hukum termasuk melaporkan oknum di pengadilan ini ke Kejaksaan Agung," kata Dedi.
Ia juga meminta perhatian pemerintah pusat terkait persoalan tersebut.
"Mohon bisa disampaikan ke Presiden dan Kejagung, bagaimana supremasi hukum bisa tegak ketika orang-orangnya seperti ini," ujarnya.
Menurutnya, pencairan dana di tengah proses hukum yang belum selesai merupakan tindakan yang merugikan hak rakyat.
"Ini melebihi koboi jalanan dengan mencairkan hak rakyat sepihak sementara ada produk hukum sebelumnya yang belum dipastikan," katanya.
Ia menegaskan pihaknya akan segera melaporkan oknum yang diduga terlibat.
"Kami akan secepatnya melaporkan oknum-oknum itu termasuk jika terindikasi pimpinan pengadilan," pungkasnya. (cep/muu)
Load more