Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi
- Istimewa
Bandung, tvOnenews.com - Komite SMK IDN Bogor mendatangi Ombudsman Cabang Jawa Barat, Kamis (9/4/2026). Tujuannya menyikapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mencabut izin sekolah melalui SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Ketua Komite SMK IDN Boarding School Jonggol, Kabupaten Bogor, Eko Aprianto mengatakan, kedatangan pihak sekolah untuk memberikan bukti tambahan. Hal ini tindak lanjut perkara dugaan maladministrasi SK Gubernur KDM pada 19 Januari 2026.
Kata Eko, pihak SMK IDN membuat langkah ini juga untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan ke Ombudsman RI di Jakarta pada 12 Maret 2026.
Pengajuan laporan menyikapi dugaan maladministrasi Pemprov Jabar memasuki tahap verifikasi. Tindak lanjut ini juga telah berada di tahap investigasi lanjutan di tingkat daerah.
"Kami tidak datang dengan asumsi. Kami datang dengan bukti," ujar Eko dalam keterangan resminya yang diterima pada Kamis, 9 April 2026.
Ombudsman Diminta Uji Dugaan Maladministrasi SK Gubernur Jabar KDM
- Istimewa
Eko menegaskan bahwa, seluruh bukti tambahan ini tidak hanya sebagai pelengkap. Langkah ini bentuk indikasi serius dilakukan oleh pihak sekolah.
"Publik akan melihat apakah ada penyimpangan dalam kebijakan ini," ucapnya dengan tegas.
Komite SMK IDN meminta Ombudsman melakukan pengujian keputusan yang diambil secara objektif. Ia berharap Ombudsman tidak sekadar mengurus pada aspek formalitas.
Salah satu menjadi pusat perhatian serius Komite SMK IDN, yakni proses di balik keputusan penerbitan pencabutan izin operasional.
Ombudsman diminta melakukan penelusuran dugaan yang diyakini pihak sekolah bahwa, keputusan itu diduga terjadi adanya kelalaian, konflik kepentingan, bahkan penyimpangan prosedur.
Maka dari itu, Komite tidak ingin membuang kesempatan pertemuan tersebut. Pihak SMK IDN menyerahkan sejumlah bukti, di antaranya:
- Rekaman pertemuan mengindikasikan adanya proses pengambilan keputusan.
- Notulen rapat mencatat dinamika dan kronologi kebijakan.
- Dokumentasi visual di lapangan.
- Dokumen administratif pendukung lainnya.
"Kami persoalkan bukan hanya keputusan, tapi bagaimana keputusan itu dibuat. Jika prosesnya cacat, maka dampaknya adalah ketidakadilan," terangnya.
Dampak Pencabutan Izin SMK IDN Bogor Menyasar Nasib Pendidikan Siswa
- Dokumentasi SMK IDN Bogor
Ia mempercayai proses penelusuran dugaan maladministrasi ini dibuka secara terang-benderang. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada sekolah, tetapi juga masa depan siswa.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, SMK IDN Bogor memiliki lebih dari 500 siswa. Jumlah itu tercatat dari 181 siswa kelas X, 200 siswa kelas XI, dan 176 siswa kelas XII.
Keputusan ini terutama sangat dirasakan ratusan siswa kelas XII. Mereka sebentar lagi akan menghadapi kelulusan untuk mendapatkan ijazah sekolah.
Proses pendaftaran UTBK-SNBT 2026 dibuka sejak akhir Maret 2026. Pendaftaran diberlakukan secara online untuk memulai pelaksanaan ujian dalam satu gelombang pada akhir April 2026.
"Anak-anak ini tidak pernah menjadi bagian dari konflik. Tapi mereka yang paling terdampak. Ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Eko mewakili komite hingga orang tua siswa SMK IDN menumpahkan harapannya kepada Ombudsman. Proses penelusuran ini sebagai titik terang adanya pertanggungjawaban dalam menentukan kebijakan publik.
"Jika ada kesalahan, harus dikoreksi. Jika ada penyimpangan, harus dibuka. Dan jika adad yang dirugikan, haknya harus dipulihkan, terutama hak pendidikan siswa," pesannya.
Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Lewat SK Gubernur Jabar
- Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOne - Cepi Kurnia
Sebelumnya, polemik pencabutan izin SMK IDN bermula dari kasus siswa diduga terjerat pelanggaran berat. Sejumlah siswa diduga merokok hingga membuka akses situs pornografi.
Pihak SMK IDN langsung bertindak tegas. Sekolah melakukan drop out (DO) kepada siswa yang melanggar aturan pada November 2025.
Keputusan sekolah mendapat perlawanan dari pihak orang tua murid tersebut. Motifnya tidak terima anak-anak mereka terkena DO sehingga menggugat izin operasional sekolah pada Desember 2025.
Laporan ini membuka kotak pandora dugaan SMK IDN menjalankan aktivitas pendidikan tanpa dibalut dengan legalitas izin pendirian secara resmi.
Unit sekolah di bawah Yayasan Islamic Development Network (Yayasan IDN) tanpa memiliki izin resmi sebelumnya, di antaranya SMK IDN Boarding School Pamijahan dan SMK IDN Boarding School Sentul.
Mulanya, hanya satu unit sekolah memiliki legalitas resmi, yakni SMK IDN Boarding School di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Namun Pemprov Jabar menemukan adanya indikasi persoalan dari sisi legalitas hukum.
Sontak, komite sekolah dan Pemprov Jabar melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Disdik Jabar, Edy Purwanto melakukan audensi pada 12 Januari 2026. Isi pembahasannya mengenai rencana pembatalan izin sekolah.
Hal ini menjadi cikal bakal keputusan SK Gubernur Jabar terbit dengan nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 pada 19 Januari 2026.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto memastikan Pemprov Jabar melindungi hak pendidikan seluruh siswa SMK IDN Bogor. Pihaknya menginginkan lebih dari 500 siswa lulus pendidikan dibalut dengan legalitas hukum yang kuat.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memastikan seluruh peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang baik, aman, serta memiliki kepastian hukum yang jelas," ujar Purwanto di kantor DPMPTSP Jabar, Kota Bandung, Kamis (12/3/2026).
Sementara, Kepala DPMPTSP Jabar, Dedi Taufik mengatakan aspek utama Pemprov Jabar mencabut izin operasional sekolah terletak pada kekurangan persyaratan dokumen PBG.
"Pihak penyelenggara sekolah diminta untuk melengkapi kembali proses perizinan secara menyeluruh sesuai tahapan yang berlaku. Mulai dari kesesuaian tata ruang, penerbitan PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," kata Dedi.
(hap)
Load more