News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu Irawan Prakoso Persoalkan Status Tersangka Dugaan Korupsi Kilang Petral

Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015 diantaranya Irawan Prakoso.
Jumat, 10 April 2026 - 22:31 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Kilang Petral, Irawan Prakoso
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015 diantaranya Irawan Prakoso.

Kuasa hukum Irawan Prakoso, Adil Supatra mempersoalkan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Pertamina Energy Services (PES) dan fungsi Integrated Supply Chains (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2008-2015.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya penetapan Irawan bersama enam orang lainnya sebagai tersangka pada 9 April 2026 dinilai tidak memiliki dasar kuat karena belum adanya hasil perhitungan kerugian negara.

“Menurut kami setidaknya ada dua hal yang bisa kita kritisi di sini. Yang pertama adalah, belum ada hasil penghitungan kerugian negara. Dan yang kedua, keabsahan daripada institusi yang melakukan penghitungan kerugian negara tersebut,” kata Adil kepada awak media, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Adil menekankan bahwa berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No 28/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 Maret 2026, menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi MK. 

Oleh karena itu, audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Padahal berdasarkan putusan MK, kita tahu bahwa yang namanya perkara korupsi itu kerugian negaranya haruslah nyata dan pasti. Sedangkan dalam perkara ini meskipun sudah ada tersangka hasil perhitungannya sedang atau masih dilakukan, belum terbit secara mutlak," jelasnya.

Selain itu, Adil juga mengkritisi kewenangan lembaga yang melakukan perhitungan kerugian negara.

Menurutnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah satu-satunya institusi yang berwenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan ditegaskan dalam putusan MK.

“Berdasarkan putusan MK juga bahwa lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK RI. Tapi dalam hal ini, dalam pers conference juga kita ketahui bahwa Kejagung RI Bidang Pidsus sedang melakukan perhitungan kerugian negara bersama dengan rekan BPKP," katanya.

Berdasarkan hal itu, Adil menyayangkan langkah Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka. 

Ia menekankan angka kerugian negara merupakan hal penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi. 

“Kami sangat menyayangkan tindakan dari Kejagung bidang Pidsus yang telah menetapkan klien kami sebagai tersangka kasus korupsi, meskipun belum ada hasil perhitungan kerugian negaranya,” kata dia.

Meski begitu, Adil mengatakan, kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. 

Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah-langkah pembelaan sesuai ketentuan hukum untuk melindungi hak Irawan.

"Iya, pastinya pertama kami selaku kuasa hukum mengevaluasi seluruh proses penegakan yang dilakukan oleh penyidik dengan segala hormat. Dan apabila dan sejauh ini ada hal-hal yang bisa kita kritisi dan kita akan menempuh upaya hukum untuk meluruskan hal-hal yang keliru," jelasnya.

Tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan pengajuan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan. 

Permohonan itu didasarkan pada kondisi kesehatan Irawan yang disebut sedang mengalami gangguan. 

Adil menyebut kliennya beberapa kali menjalani perawatan ke luar negeri karena sakit jantung dan gula darah yang turun drastis.

“Nah, di sini Pak Irawan Prakoso jelas beliau memiliki, mengalami penyakit tersendiri. Kami sudah pernah membuktikan juga kepada penyidik, dan untuk itu kami juga akan mengajukan permohonan kepada penyidik,” kata dia.

Adil menilai kondisi penetapan tersangka terhadap Irawan Prakoso sebagai sebuah kejanggalan yang harus segera diluruskan dan menegaskan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah dan menyatakan kesiapan tim kuasa hukum untuk membuktikan hal tersebut di pengadilan.

“Jadi menurut kami ini merupakan kejanggalan-kejanggalan yang harusnya kita luruskan dan kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Kami siap untuk membuktikan hal tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adil mengajak kepada masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini karena partisipasi publik sangat penting dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan. Ia berharap kejanggalan-kejanggalan yang muncul dapat segera diluruskan sehingga keadilan bagi kliennya benar-benar ditegakkan.

“Dan untuk itu kami juga minta kepada teman-teman masyarakat sekalian untuk ikut mengawal kasus ini," pungkasnya.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Harga Lengkap iPhone 15 Series April 2026, Masih Belum Turun Juga!

Daftar Harga Lengkap iPhone 15 Series April 2026, Masih Belum Turun Juga!

Daftar harga lengkap iPhone 15 Series April 2026 di Indonesia. Cek harga terbaru dari seri iPhone 15, Plus, Pro, sampai dengan Pro Max dalam artikel di bawah!
AC Milan Siapkan Ancang-ancang Bajak Gratis Andy Robertson yang Resmi Tinggalkan Liverpool Musim Panas Nanti

AC Milan Siapkan Ancang-ancang Bajak Gratis Andy Robertson yang Resmi Tinggalkan Liverpool Musim Panas Nanti

Kabar perpisahan Andy Robertson dengan Liverpool menjadi kenyataan setelah sembilan musim penuh cerita. Bek kiri Skotlandia itu dipastikan meninggalkan klub.
Respons Berkelas Dedi Mulyadi Usai Ditantang Wagub Kalimantan Barat Urus Wilayahnya

Respons Berkelas Dedi Mulyadi Usai Ditantang Wagub Kalimantan Barat Urus Wilayahnya

Tanggapan Gubernur Dedi Mulyadi usai ditantang oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan untuk bertukar posisi. Simak selengkapnya di sini!
Rencana Tersembunyi AC Milan di Laga Kontra Udinese, Pantau Langsung Bintang Idaman Allegri dari Tim Rival

Rencana Tersembunyi AC Milan di Laga Kontra Udinese, Pantau Langsung Bintang Idaman Allegri dari Tim Rival

Sorotan tertuju pada Nicolo Zaniolo jelang laga AC Milan menghadapi Udinese di San Siro akhir pekan ini. Bukan sekadar pertandingan biasa, duel tersebut bakal.
Viral Wanita Hamil Ngaku ASN Masuk Kerja di Kantor Bupati Gresik, Pemkab Beberkan Kejanggalan SK PNS Palsu

Viral Wanita Hamil Ngaku ASN Masuk Kerja di Kantor Bupati Gresik, Pemkab Beberkan Kejanggalan SK PNS Palsu

Pemerintah Kabupaten 9Pemkab) Gresik beberkan kejanggalan Surat Keterangan (SK) PNS dan PPPK palsu yang viral di media sosial.
Hanya Mau Inter Milan, Tandem Jay Idzes Ini Tolak Semua Tawaran Lain Demi Gabung Nerazzurri di Bursa Transfer Nanti

Hanya Mau Inter Milan, Tandem Jay Idzes Ini Tolak Semua Tawaran Lain Demi Gabung Nerazzurri di Bursa Transfer Nanti

Inter Milan terus menunjukkan keseriusannya membenahi lini pertahanan jelang bursa transfer musim panas. Salah satu nama yang mengemuka adalah bek Sassuolo.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Wiljan Pluim bercerita bahwa pihak klub dan PSSI sempat mendesaknya beralih status jadi WNI karena syarat tinggal selama 5 tahun di Indonesia sudah terpenuhi.
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Berbeda dengan Piala AFF, FIFA ASEAN Cup yang dijadwalkan berlangsung pada September dan Oktober 2026, menawarkan keuntungan strategis yang sulit diabaikan.
Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Mantan Presiden Jokowi lontarkan respons menohok ke Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla terkait pernyataan JK soal meminta Jokowi untuk menunjukkan
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
Selengkapnya

Viral