News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemprov DKI Ungkap Syarat Pengurangan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di Jakarta.
Sabtu, 11 April 2026 - 10:00 WIB
Pemprov DKI Ungkap Syarat Pengurangan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di Jakarta. 

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan hunian khususnya di tengah berbagai biaya yang harus dipersiapkan saat membeli rumah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fasilitas tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. 

Pengurangan berlaku bagi pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk dalam transaksi jual beli properti. 

Dalam pembelian rumah pertama, BPHTB dikenakan sebesar 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sebagai ilustrasi, untuk pembelian rumah pertama senilai Rp500 juta, BPHTB yang semula sebesar Rp12,5 juta dapat berkurang menjadi Rp6,25 juta setelah mendapatkan fasilitas pengurangan 50 persen. 

Dengan demikian, masyarakat dapat mengalokasikan sisa dana untuk kebutuhan lain yang berkaitan dengan proses kepemilikan rumah.

Pengurangan BPHTB ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi syarat sebagai berikut:

- memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta;

- berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah;

- merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk pertama kali;

- perolehan dilakukan melalui jual beli, bukan hibah atau waris;

- objek yang diperoleh berupa rumah tapak atau satuan rumah susun; dan

- memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.

Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi secara kumulatif. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka fasilitas pengurangan BPHTB tidak dapat diberikan.

Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pengurangan ini diberikan secara otomatis atau secara jabatan. 

Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi syarat tidak perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Cukup bayar dan laporkan melalui e-BPHTB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, fasilitas ini hanya berlaku satu kali, yaitu untuk perolehan hak pertama atas properti. 

Oleh karena itu, masyarakat yang sedang merencanakan pembelian rumah pertama di Jakarta diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Harga Lengkap iPhone 15 Series April 2026, Masih Belum Turun Juga!

Daftar Harga Lengkap iPhone 15 Series April 2026, Masih Belum Turun Juga!

Daftar harga lengkap iPhone 15 Series April 2026 di Indonesia. Cek harga terbaru dari seri iPhone 15, Plus, Pro, sampai dengan Pro Max dalam artikel di bawah!
AC Milan Siapkan Ancang-ancang Bajak Gratis Andy Robertson yang Resmi Tinggalkan Liverpool Musim Panas Nanti

AC Milan Siapkan Ancang-ancang Bajak Gratis Andy Robertson yang Resmi Tinggalkan Liverpool Musim Panas Nanti

Kabar perpisahan Andy Robertson dengan Liverpool menjadi kenyataan setelah sembilan musim penuh cerita. Bek kiri Skotlandia itu dipastikan meninggalkan klub.
Respons Berkelas Dedi Mulyadi Usai Ditantang Wagub Kalimantan Barat Urus Wilayahnya

Respons Berkelas Dedi Mulyadi Usai Ditantang Wagub Kalimantan Barat Urus Wilayahnya

Tanggapan Gubernur Dedi Mulyadi usai ditantang oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan untuk bertukar posisi. Simak selengkapnya di sini!
Rencana Tersembunyi AC Milan di Laga Kontra Udinese, Pantau Langsung Bintang Idaman Allegri dari Tim Rival

Rencana Tersembunyi AC Milan di Laga Kontra Udinese, Pantau Langsung Bintang Idaman Allegri dari Tim Rival

Sorotan tertuju pada Nicolo Zaniolo jelang laga AC Milan menghadapi Udinese di San Siro akhir pekan ini. Bukan sekadar pertandingan biasa, duel tersebut bakal.
Viral Wanita Hamil Ngaku ASN Masuk Kerja di Kantor Bupati Gresik, Pemkab Beberkan Kejanggalan SK PNS Palsu

Viral Wanita Hamil Ngaku ASN Masuk Kerja di Kantor Bupati Gresik, Pemkab Beberkan Kejanggalan SK PNS Palsu

Pemerintah Kabupaten 9Pemkab) Gresik beberkan kejanggalan Surat Keterangan (SK) PNS dan PPPK palsu yang viral di media sosial.
Hanya Mau Inter Milan, Tandem Jay Idzes Ini Tolak Semua Tawaran Lain Demi Gabung Nerazzurri di Bursa Transfer Nanti

Hanya Mau Inter Milan, Tandem Jay Idzes Ini Tolak Semua Tawaran Lain Demi Gabung Nerazzurri di Bursa Transfer Nanti

Inter Milan terus menunjukkan keseriusannya membenahi lini pertahanan jelang bursa transfer musim panas. Salah satu nama yang mengemuka adalah bek Sassuolo.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Wiljan Pluim bercerita bahwa pihak klub dan PSSI sempat mendesaknya beralih status jadi WNI karena syarat tinggal selama 5 tahun di Indonesia sudah terpenuhi.
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Berbeda dengan Piala AFF, FIFA ASEAN Cup yang dijadwalkan berlangsung pada September dan Oktober 2026, menawarkan keuntungan strategis yang sulit diabaikan.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Mantan Presiden Jokowi lontarkan respons menohok ke Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla terkait pernyataan JK soal meminta Jokowi untuk menunjukkan
Selengkapnya

Viral