News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemprov DKI Ungkap Syarat Pengurangan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di Jakarta.
Sabtu, 11 April 2026 - 10:00 WIB
Pemprov DKI Ungkap Syarat Pengurangan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di Jakarta. 

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan hunian khususnya di tengah berbagai biaya yang harus dipersiapkan saat membeli rumah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fasilitas tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. 

Pengurangan berlaku bagi pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk dalam transaksi jual beli properti. 

Dalam pembelian rumah pertama, BPHTB dikenakan sebesar 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sebagai ilustrasi, untuk pembelian rumah pertama senilai Rp500 juta, BPHTB yang semula sebesar Rp12,5 juta dapat berkurang menjadi Rp6,25 juta setelah mendapatkan fasilitas pengurangan 50 persen. 

Dengan demikian, masyarakat dapat mengalokasikan sisa dana untuk kebutuhan lain yang berkaitan dengan proses kepemilikan rumah.

Pengurangan BPHTB ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi syarat sebagai berikut:

- memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta;

- berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah;

- merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk pertama kali;

- perolehan dilakukan melalui jual beli, bukan hibah atau waris;

- objek yang diperoleh berupa rumah tapak atau satuan rumah susun; dan

- memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.

Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi secara kumulatif. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka fasilitas pengurangan BPHTB tidak dapat diberikan.

Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pengurangan ini diberikan secara otomatis atau secara jabatan. 

Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi syarat tidak perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Cukup bayar dan laporkan melalui e-BPHTB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, fasilitas ini hanya berlaku satu kali, yaitu untuk perolehan hak pertama atas properti. 

Oleh karena itu, masyarakat yang sedang merencanakan pembelian rumah pertama di Jakarta diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cak Imin Blak-blakan Soal 2029: Prabowo Masih Kuat, PKB Pilih yang Menang

Cak Imin Blak-blakan Soal 2029: Prabowo Masih Kuat, PKB Pilih yang Menang

Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin buka suara soal Pilpres 2029. ia menilai saat ini Prabowo Subianto masih kuat dan ingin berada di pihak yang menang.
Profil Krisantus Kurniawan, Wagub Kalbar yang Siap Cium Lutut Dedi Mulyadi jika Bisa Bangun Jalan dari APBD Rp6 T

Profil Krisantus Kurniawan, Wagub Kalbar yang Siap Cium Lutut Dedi Mulyadi jika Bisa Bangun Jalan dari APBD Rp6 T

Berikut profil dan rekam jejak Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan yang menantang dan siap cium lutut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Warga di Ciputat Geger Temukan Sosok Mayat Pria di Kios, Polisi Bilang Begini

Warga di Ciputat Geger Temukan Sosok Mayat Pria di Kios, Polisi Bilang Begini

Warga di kawasan Jalan Cirendeu Raya, Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) geger adanya temuan jasad seroang pria yang tergeletak di halaman kios pada Sabtu (11/4/2026).
Cak Imin Kritik Wacana ‘War Tiket’ Haji: Jangan Sampai Harapan Jemaah Pupus

Cak Imin Kritik Wacana ‘War Tiket’ Haji: Jangan Sampai Harapan Jemaah Pupus

Cak Imin menilai efektivitas kebijakan war tiket haji masih sangat diragukan, apalagi menyangkut nasib calon jemaah yang telah bertahun-tahun menunggu giliran berangkat.
Jakarta Elecrtic PLN Dikalahkan Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026, Kara Bajema Dkk Dinilai Tak Maksimal

Jakarta Elecrtic PLN Dikalahkan Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026, Kara Bajema Dkk Dinilai Tak Maksimal

Jakarta Electric PLN kalah dengan skor 1-3 (21-25, 22-25, 25-17, 19-25) dari Popsivo Polwan pada pertandingan yang berlangsung di GOR Sritex Arena Solo, Jumat 19 April 2026 kemarin.
Rhoma Irama hingga Ikke Nurjanah Ikut Terdampak, Belasan LMK Pertanyakan Kinerja LMKN Terkait Distribusi Royalti

Rhoma Irama hingga Ikke Nurjanah Ikut Terdampak, Belasan LMK Pertanyakan Kinerja LMKN Terkait Distribusi Royalti

Sejumlah lembaga secara kolektif mempertanyakan transparansi distribusi royalti yang dinilai tidak sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Masih Ingat Wiljan Pluim? Eks Playmaker PSM Makassar Ini Tolak Mentah-mentah Dinaturalisasi Jadi WNI: Tidak Guna bagi Saya

Wiljan Pluim bercerita bahwa pihak klub dan PSSI sempat mendesaknya beralih status jadi WNI karena syarat tinggal selama 5 tahun di Indonesia sudah terpenuhi.
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Terpopuler Trend: Dedi Mulyadi Mendadak Minta Maaf, Warga Jabar Serbu Medsos Samsat, hingga Bung Ropan Curigai PSSI

Terpopuler Trend: Dedi Mulyadi Mendadak Minta Maaf, Warga Jabar Serbu Medsos Samsat, hingga Bung Ropan Curigai PSSI

Dedi Mulyadi minta maaf ke warga Jabar, Samsat diserbu warganet usai tak sesuai kebijakan, hingga Bung Ropan curigai PSSI incar striker keturunan ini.
Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Berbeda dengan Piala AFF, FIFA ASEAN Cup yang dijadwalkan berlangsung pada September dan Oktober 2026, menawarkan keuntungan strategis yang sulit diabaikan.
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Tim Geypens akui ingin jadi WN Belanda lagi usai passportgate. Pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini lahir di Belanda tapi tiba-tiba jadi ilegal di negeri sendiri.
Selengkapnya

Viral