Viral Wanita Hamil Ngaku ASN Masuk Kerja di Kantor Bupati Gresik, Pemkab Beberkan Kejanggalan SK PNS Palsu
- tvOne - M Habib
Gresik, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten 9Pemkab) Gresik beberkan kejanggalan Surat Keterangan (SK) PNS dan PPPK palsu yang viral di media sosial.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Gresik, Bahagia Santosa menyatakan bahwa salah satu korban penerima SK PNS dan PPPK palsu masuk kerja hari pertama di Bagian Organisasi di lingkup kantor Bupati lantai 3 pada Senin (6/4/2026), pagi.
"Yang masuk kerja ke Bagian Organisasi berinisial MA, warga Gresik. Dalam SK yang dibawa statusnya PPPK," tuturnya pada awak media, Sabtu (11/4/2026).
Bahkan Santoso menyebutkan dirinya sempat mengecek isi SK yang dibawa korban. Dalam SK itu tertera nama pejabat di lingkungan Pemkab Gresik.
Ia merasa janggal setelah membaca SK yang dibawa korban yang lulusan SMA tersebut.
Menurutnya, setidaknya ada tiga belas kejanggalan. Pertama, Nama Jabatan di SK: Kelas Pemula, padahal tidak ada nama jabatan Kelas Pemula pada PPPK.
Kedua, Gaji Pokok: gaji pokok PPPK tidak ada 80%, tapi langsung diberikan secara penuh.
Dan yang ketiga, Unit Kerja: Ortala, seharusnya Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
"Keempat, tandatangan Pak Agung (Kepala BKPSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo) bukan tandatangan elektronik, dan tidak menggunakan barcode," jelasnya.
Selanjutnya, kelima tanggal yang tertera di SK 23 Februari 2024. Pada tanggal tersebut Agung Endro Dwi Setyo Utomo belum menjabat sebagai kepala BKPSDM.
"Keenam, barcode BKN yang terdapat dalam SK setelah saya telusuri tidak valid," lanjutnya.
Kemudian ketujuh, untuk PPPK tidak ada calon PPPK, kalau calon PNS ada.
Kedelapan, ada beberapa kata di SK yang salah ketik, misalnya perjanjian ditulis 'perjanian', nomor ditulis nomer, badan kepegawaian negara tidak menggunakan huruf kapital.
Kesembilan, kop surat pada SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) menggunakan kop BKD, tapi stempelnya BKPSDM.
Kesepuluh, nama penerima SPMT (perempuan) sedangkan nama pegawai adalah seorang laki-laki.
Kesebelas, tanggal SPMT 03 Januari 2024, mendahului tanggal SK 23 Februari 2024.
Adapun, kejanggalan kedua belas, nomor kode surat BKPSDM terbalik 437.37. Seharusnya 437.73.
"Kejanggalan ketiga belas, NIP (Nomor Induk PPPK)-nya janggal, tidak sesuai kode yang dikeluarkan BKN," sambungnya.
Load more