Langgar Hukum, Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht di Jakarta
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 unit kapal yacht karena diduga melanggar peraturan kepabeanan dan pajak.
Hal itu dilakukan saat Petugas Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan patroli high valued goods (HVG) dan memeriksa 112 unit kapal yacht dengan rincian 57 unit kapal berbendera asing, dan 55 unit kapal berbendera asing.
“Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus D.P. dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, (11/4/2026).
Bahkan kata dia, petugas di lapangan menemukan adanya dugaan pelanggaran antara lain yacht masih berada di wilayah Indonesia namun izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah habis masa berlakunya.
Kemudian, yacht yang ada telah berada di sini tidak semata dipergunakan sebagai sarana wisata oleh pemilik atau pemegang izin vessel declaration tersebut, tetapi disewakan.
“Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya,” jelasnya.
Selain itu, yacht yang dimasukkan kemudian diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia (WNI) sehingga kewajiban kepabeanan impor untuk dipakai di wilayah pabean Indonesia tidak terpenuhi.
“Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan,” beber Agus.
Selanjutnya, Agus menegaskan kegiatan patroli HVG dengan komoditi lain juga tetap dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.
Tujuannya, kata dia, untuk menjamin penerimaan negara yang optimal terhadap barang-barang bernilai tinggi.
“Selama ini tidak sama sekali atau memenuhi sebagian kewajiban kepabeanan, sehingga harus ditertibkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus menambahkan kegiatan patroli HVG dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal bagi semua, sehingga pihak yang mampu membeli barang HVG sejatinya harus berperan lebih terhadap kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
“Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara,” katanya.
Namun, Agus mengatakan kerugian negara secara angka belum bisa disampaikan ke publik karena masih dalam proses penelitian atau penghitungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Load more