Pramono akan Buat Aturan Komersialisasi Naming Rights di Halte Milik Pemprov DKI Jakarta, Partai Politik Bisa Beli
- Syifa Aulia-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan akan membuat aturan komersialisasi hak penamaan atau naming rights pada halte-halte milik Pemprov DKI Jakarta.
“Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail,” kata Pramono di Kantor UP PPP Bina Marga, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).
Sebagai kota global dan modern, Pramono menyatakan ingin membuat Jakarta lebih terbuka terhadap semua hal, terutama memberikan izin bagi partai politik untuk membeli naming rights halte.
“Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan penyusunan aturan naming rights ini bertujuan agar penggunaannya tidak mengganggu keindahan kota.
“Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu,” jelas Pramono.
Partai Politik Diizinkan Beli Naming Rights
Sebelumnya, Pramono mengizinkan partai politik (parpol) membeli naming rights atau hak penamaan halte milik Pemprov DKI Jakarta.
Dia menjelaskan sampai saat ini beberapa halte di ibu kota sudah memiliki nama tambahan yang merupakan hasil kerja sama dengan beberapa perusahaan.
Menurut Pramono, hasil kerja sama tersebut efektif memberikan pemasukan tambahan bagi Pemprov DKI Jakarta.
“Sekarang ini kalau Bapak-Ibu perhatikan semua halte ada namanya,” kata Pramono di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dikutip Minggu (12/4/2026).
“Karena memberi nama itu artinya memberikan cuan, memberikan bayar retribusi bayar pajak kepada pemerintah DKI Jakarta,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pramono lantas mempersilakan parpol untuk membeli naming rights pada halte-halte yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
“Yang paling penting bayar bahkan kalau Golkar mau buat halte pun boleh. Pak Erwin yang paling penting bayar aja,” pungkas Pramono. (saa/nsi)
Load more