News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahmad Sahroni Desak Sanksi Tegas Kasus Pelecehan Seksual FH UI: “Ini Bahaya untuk Masa Depan Hukum”

Ahmad Sahroni minta sanksi tegas untuk pelaku pelecehan seksual FH UI. Soroti bahaya bagi masa depan hukum dan desak kampus akui kesalahan serius
Selasa, 14 April 2026 - 14:46 WIB
Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR.
Sumber :
  • tvonenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus menuai sorotan luas. Kali ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat suara tegas, mendesak agar para mahasiswa FH UI yang diduga terlibat segera dijatuhi sanksi berat tanpa kompromi.

Pernyataan ini mempertegas tekanan publik terhadap penanganan kasus pelecehan seksual FH UI, yang dinilai tidak boleh berakhir dengan sanksi ringan, terlebih karena para pelaku berasal dari lingkungan akademik hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sahroni: Sanksi Tegas adalah Keharusan

Ahmad Sahroni menegaskan bahwa langkah pemberian sanksi tegas oleh kampus merupakan keputusan yang tepat. Ia menilai seluruh pihak, termasuk kampus dan publik, harus secara terbuka mengakui bahwa tindakan para pelaku merupakan kesalahan serius.

“Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya,” ujar Sahroni dalam keterangannya.

Menurutnya, kasus pelecehan seksual FH UI tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Terlebih, bentuk pelecehan yang terjadi bersifat verbal dan digital dalam grup chat internal mahasiswa, yang kini telah menyebar luas dan menjadi perhatian nasional.

Sorotan pada Moral Calon Praktisi Hukum

Sebagai legislator yang membidangi hukum dan hak asasi manusia, Sahroni mengaku prihatin dengan perilaku mahasiswa FH UI yang diduga terlibat. Ia menilai hal ini mencerminkan persoalan serius pada moral calon penegak hukum di masa depan.

“Miris, ya, jika para calon praktisi hukum kita punya kebiasaan melakukan pelecehan seksual seperti ini,” ucapnya.

Kasus ini, menurutnya, bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga menjadi indikator berbahaya bagi masa depan sistem hukum Indonesia. Ia mempertanyakan bagaimana para mahasiswa tersebut dapat menegakkan hukum jika sejak dini sudah menunjukkan pola pikir yang menyimpang.

“Bahaya Jika Sudah Punya Kekuasaan”

Sahroni juga menyoroti potensi dampak jangka panjang dari kasus ini. Ia mengingatkan bahwa mahasiswa FH UI adalah calon-calon pemegang kekuasaan di bidang hukum, baik sebagai pengacara, jaksa, maupun hakim.

“Kejadian ini harus jadi pengingat. Kalau masih mahasiswa saja sudah begini, bagaimana nanti kalau mereka punya kekuasaan di bidang hukum?” katanya.

Ia bahkan menyinggung relevansi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang seharusnya dipahami dan ditegakkan oleh mahasiswa hukum. Namun, jika pola pikir terhadap pelecehan seksual sudah keliru sejak awal, maka implementasi hukum di masa depan dinilai berpotensi bermasalah.

Istilah “polisi seksual” yang ramai diperbincangkan publik juga menjadi bagian dari kritik sosial terhadap kasus ini, yang menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu pelecehan seksual FH UI.

UI Tegaskan Pelecehan Seksual adalah Pelanggaran Serius

Sementara itu, pihak Universitas Indonesia melalui Direktur Humas Erwin Agustian Panigoro menegaskan bahwa kampus memandang serius kasus ini.

UI menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk verbal dan digital, merupakan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai universitas dan kode etik civitas academica.

“Setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi UI yang tidak mentoleransi tindakan pelecehan seksual FH UI, sejalan dengan desakan publik dan pernyataan tegas dari DPR.

Proses Investigasi dan Sanksi Berjalan

Penanganan kasus saat ini dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Proses investigasi dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung asas keadilan, serta menjaga kerahasiaan.

Di tingkat fakultas, FH UI juga telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

Tak hanya itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah menjatuhkan sanksi organisasi kepada sejumlah mahasiswa. Sanksi tersebut berupa pencabutan status keanggotaan aktif, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Tekanan Publik Terus Menguat

Kasus pelecehan seksual FH UI kini tidak hanya menjadi isu internal kampus, tetapi telah berkembang menjadi perhatian nasional. Desakan agar tidak ada kompromi dalam pemberian sanksi semakin kuat, terutama setelah munculnya berbagai fakta terkait latar belakang para pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Publik menuntut agar kampus tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga memastikan adanya efek jera serta perubahan sistemik dalam pencegahan kasus serupa di masa depan.

Pernyataan tegas Ahmad Sahroni menjadi salah satu penegasan penting bahwa kasus ini harus ditangani secara serius, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas dunia pendidikan hukum di Indonesia. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hadapi Geopolitik Global, Menteri ESDM Resmikan Kilang LPG Cilamaya Berkapasitas 160 Ton per Hari

Hadapi Geopolitik Global, Menteri ESDM Resmikan Kilang LPG Cilamaya Berkapasitas 160 Ton per Hari

Kilang LPG Cilamaya di Karawang mulai beroperasi dengan kapasitas 52.800 ton per tahun. Simak potensi produksi dan dampaknya terhadap ketergantungan impor LPG
Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) bersiap menggelar Lokakarya Kaderisasi Nasional di Bandar Lampung pada 26 Oktober hingga 1
BREAKING
NEWS
3 Fakta Mencengangkan Korupsi Bupati Klaten Bersama Kepala BPK Jateng

3 Fakta Mencengangkan Korupsi Bupati Klaten Bersama Kepala BPK Jateng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten periode 2025–2030 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luth
Sinergi Akademisi dan Praktisi: Memperkaya Wawasan Penyelesaian Sengketa

Sinergi Akademisi dan Praktisi: Memperkaya Wawasan Penyelesaian Sengketa

Di tengah tuntutan dunia usaha yang semakin dinamis, kemampuan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase—kini menjadi skill krusial bagi para profesional hukum. 
Siswa Belajar SAR hingga Simulasi Kebakaran, Apa yang Bisa Didapat dari Pendidikan di Luar Kelas?

Siswa Belajar SAR hingga Simulasi Kebakaran, Apa yang Bisa Didapat dari Pendidikan di Luar Kelas?

Pembelajaran luar kelas membantu siswa mengenal kesiapsiagaan bencana, mengasah keterampilan praktis, dan membangun kerja sama melalui pengalaman langsung
Bursa Transfer AC Milan: Belum Terpakai di Era Ruben Amorim, Wonderkid Rossoneri Jadi Incaran 3 Klub Italia Januari Nanti

Bursa Transfer AC Milan: Belum Terpakai di Era Ruben Amorim, Wonderkid Rossoneri Jadi Incaran 3 Klub Italia Januari Nanti

Masa depan Christian Comotto di AC Milan menjadi perhatian jelang bursa transfer Januari. Minimnya menit bermain membuat sang wonderkid berpotensi angkat kaki.

Trending

Bursa Transfer AC Milan: Bikin Rossoneri Gigit Jari, Wonderkid yang Gagal Dibeli Malah Kian Bersinar dan Harganya Melambung di Eropa

Bursa Transfer AC Milan: Bikin Rossoneri Gigit Jari, Wonderkid yang Gagal Dibeli Malah Kian Bersinar dan Harganya Melambung di Eropa

AC Milan bakal menyesal usai gagal merekrut Issa Doumbia pada bursa transfer musim panas lalu. Gelandang muda itu kini menjadi sorotan bersama Sporting CP.
Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana Rp148 Miliar Buat Beli Saham Rp30,98 M

Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana Rp148 Miliar Buat Beli Saham Rp30,98 M

Penyidikan skandal korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meluas ke sektor pasar modal.
3 Fakta Mencengangkan Korupsi Bupati Klaten Bersama Kepala BPK Jateng

3 Fakta Mencengangkan Korupsi Bupati Klaten Bersama Kepala BPK Jateng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten periode 2025–2030 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luth
Siswa Belajar SAR hingga Simulasi Kebakaran, Apa yang Bisa Didapat dari Pendidikan di Luar Kelas?

Siswa Belajar SAR hingga Simulasi Kebakaran, Apa yang Bisa Didapat dari Pendidikan di Luar Kelas?

Pembelajaran luar kelas membantu siswa mengenal kesiapsiagaan bencana, mengasah keterampilan praktis, dan membangun kerja sama melalui pengalaman langsung
Bursa Transfer AC Milan: Belum Terpakai di Era Ruben Amorim, Wonderkid Rossoneri Jadi Incaran 3 Klub Italia Januari Nanti

Bursa Transfer AC Milan: Belum Terpakai di Era Ruben Amorim, Wonderkid Rossoneri Jadi Incaran 3 Klub Italia Januari Nanti

Masa depan Christian Comotto di AC Milan menjadi perhatian jelang bursa transfer Januari. Minimnya menit bermain membuat sang wonderkid berpotensi angkat kaki.
iPhone 18 Pro Harganya Tembus Rp58 Juta dan Bikin Melongo, Sebanding dengan UMR Jakarta?

iPhone 18 Pro Harganya Tembus Rp58 Juta dan Bikin Melongo, Sebanding dengan UMR Jakarta?

iPhone 18 Pro Series resmi dijual di Indonesia pada 16 Oktober 2026. Harga mulai Rp27,49 juta, setara hampir lima kali UMP Jakarta 2026. Worth it untuk konten
Sinergi Akademisi dan Praktisi: Memperkaya Wawasan Penyelesaian Sengketa

Sinergi Akademisi dan Praktisi: Memperkaya Wawasan Penyelesaian Sengketa

Di tengah tuntutan dunia usaha yang semakin dinamis, kemampuan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase—kini menjadi skill krusial bagi para profesional hukum. 
Selengkapnya

Viral