16 Mahasiswa FH UI Terancam DO, Sanksi Terberat Ada di Tangan Rektor Bukan Dekan
- Istimewa
Proses Melalui Satgas dan Sidang Etik
Prof. Andri menjelaskan bahwa penanganan kasus pelecehan seksual FH UI saat ini tengah berjalan melalui mekanisme resmi kampus, termasuk melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Selain itu, terdapat juga proses sidang etik internal yang akan menentukan tingkat pelanggaran serta rekomendasi sanksi terhadap para pelaku.
“Proses itu ada Satgas PPKS, ada juga sidang etik. Kita serahkan pada proses itu, bukan pengadilan emosi,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa meskipun tekanan publik tinggi, keputusan tetap harus berbasis pada prosedur dan bukti yang valid.
Forum Terbuka Picu Ledakan Emosi
Dalam forum terbuka tersebut, 16 mahasiswa FH UI diminta berdiri berjejer di hadapan ratusan peserta. Suasana pun memanas, dengan sorakan dan kecaman yang ditujukan kepada para pelaku pelecehan seksual FH UI.
Beberapa pelaku tampak menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas tindakan mereka.
“Saya mohon maaf dan sangat menyesal atas perbuatan itu,” ujar salah satu pelaku.
Namun, reaksi mahasiswa lain menunjukkan bahwa permintaan maaf tersebut belum mampu meredam kemarahan.
Kasus Bermula dari Grup Chat Viral
Kasus ini terungkap setelah beredarnya tangkapan layar grup chat mahasiswa FH UI yang berisi percakapan bernuansa seksual dan diduga melecehkan perempuan. Percakapan tersebut menjadi viral di media sosial dan memicu kecaman luas.
Ketua BEM FH UI menyebut bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya mahasiswa, tetapi juga diduga melibatkan dosen. Namun, jumlah pasti korban masih dalam proses pendataan.
Kampus Tegaskan Sikap dan Investigasi
Dekan FH UI menyatakan bahwa pihak fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia. Proses penelusuran dan verifikasi tengah dilakukan secara menyeluruh.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, termasuk yang berpotensi masuk ranah pidana, kampus memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, FH UI juga menegaskan komitmennya dalam menyediakan ruang aman bagi korban, termasuk melalui saluran pelaporan yang aman dan dukungan pendampingan.
Load more