Berawal dari Gebrakan Dedi Mulyadi di Jabar, Bayar Pajak Perpanjang STNK Tahunan Tanpa KTP Bersifat Nasional
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menuai sorotan belakangan ini. Perhatian publik menyasar pada kewajiban perpanjang STNK saat membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Dedi Mulyadi menerapkan kebijakan ini melalui Surat Edaran (SE) Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026. Adapun pelaksanaannya resmi berlangsung dari 6 Maret 2026.
Melalui kebijakan ini, masyarakat Jabar hanya membawa STNK saat ingin perpanjangan, khususnya ketika membayar pajak tahunan tahunan di seluruh Samsat di Jawa Barat.
Gebrakan ini menuai perhatian langsung hingga berbicara dengan Korlantas Polri. Dedi Mulyadi menyampaikan, fokus utama pertemuan ini membahas solusi praktis mengatasi keluhan dari masyarakat.
"Pertemuan hari ini, kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat," ujar Dedi Mulyadi saat berbincang dengan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026).
KDM sapaan akrabnya menuturkan, selama ini masyarakat khususnya di Jabar mengeluh karena proses administrasi di Samsat. Prosedur yang harus melampirkan identitas pemilik lama dinilai rumit.
Maka dari itu, KDM menerapkan poin penting dengan penghapusan syarat KTP pemilik asli atau pertama. Hal ini berlaku saat perpanjangan STNK ketika membayar pajak tahunan kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Korlantas Polri Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Perpanjangan STNK Tahunan Tanpa KTP
- Korlantas Polri
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo mendukung langkah dari KDM. Menurutnya, kebijakan penghapusan perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik pertama menjawab keresahan dari publik.
Ia menyepakati kebijakan tersebut mengatasi rumitnya prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa menyertakan KTP pemilik pertama.
"Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (bbn)," ucap Wibowo.
Selain itu, Wibowo mengatakan bahwa, kebijakan ini mulai berlaku secara nasional. Hal ini hanya terjadi pada 2026.
Sedangkan pada periode 2027 diharapkan seluruh kendaraan sudah balik nama (pemilik baru).
Walau begitu, kata Wibowo, aturan registrasi kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU). Hal ini guna mendukung kebijakan perpanjang STNK tahunan.
Aturan ini berlaku mulai dari pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perubahan kepemilikan hingga mengubah fisik kendaraan bermotor. Wibowo mengatakan, tujuannya mengawasi hingga meningkatkan kepatuhan pada PKB.
Ia menuturkan, melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, setiap STNK yang akan disahkan harus membawa KTP pemilik kendaraan. Polisi ingin mengetahui apakah pemilik sudah berpindah tangan atau masih atas nama yang lama.
Ia menambahkan, polisi memudahkan masyarakat saat ingin registrasi perpanjang STNK bukan atas nama sendiri. Hanya saja mereka diharapkan cepat memproses balik nama pemilik kendaraannya.
Korlantas Polri Terjunkan Personel Dampingi Masyarakat
Lebih lanjut, Wibowo menerangkan, kebijakan yang bersifat sementara ini diharapkan berjalan sempurna saat terjadi di lapangan, khususnya berlangsug di Samsat.
Maka dari itu, Korlantas Polri mengerahkan personel untuk mendampingi masyarakat. Tujuannya menghindari kebingungan saat proses administrasi di tengah pemberlakuan pembayaran pajak tanpa KTP.
Ia kembali menegaskan, kebijakan pembebasan KTP pemilik pertama hanya bersifat sementara yang berlaku sampai 2026. Sementara, aturan lama dikembalikan pada 2027 lantaran polisi tidak ingin melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
(hap)
Load more