Kasus FHUI Viral, Dugaan Kekerasan Seksual di UNJ Ikut Terungkap, Kampus Perkuat Penanganan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa kembali menjadi sorotan publik. Setelah viralnya kasus yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), kini muncul dugaan serupa di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Peristiwa ini memicu perhatian luas di media sosial sekaligus mendorong berbagai pihak, termasuk kampus, untuk memperkuat penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Kasus FHUI Disidang Terbuka
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya percakapan grup yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa FHUI melalui aplikasi WhatsApp dan LINE.
Menanggapi hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FHUI bersama pihak dekanat menggelar sidang terbuka sejak Senin (13/4/2026) hingga Selasa (14/4/2026) dini hari. Sidang ini turut dihadiri korban, mahasiswa, serta dosen sebagai bentuk transparansi dalam penanganan kasus.
Proses penanganan kini dilanjutkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia. Jika terbukti bersalah, para terduga pelaku terancam sanksi tegas hingga dikeluarkan dari kampus, serta berpotensi diproses secara hukum.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen kampus dalam menjaga lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Dugaan Kasus di UNJ Muncul ke Publik
Di tengah perhatian terhadap kasus FHUI, dugaan kekerasan seksual juga mencuat di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. Kasus ini pertama kali diungkap melalui media sosial oleh akun @Blckphntr pada awal April 2026.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan adanya mahasiswa berinisial FAS, angkatan 2023, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah korban. Informasi yang beredar menyebutkan lebih dari satu korban terdampak dalam kasus ini.
Unggahan tersebut juga menyoroti respons awal dari pihak keluarga terduga pelaku yang dinilai tidak memenuhi harapan korban.
Sanksi Internal dan Pengakuan Terduga Pelaku
Menindaklanjuti informasi tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa UNJ mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat terhadap FAS dari jabatannya sebagai Komandan Green Force.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) BEM UNJ Nomor: 001/Kep/a/BUMNUNJ/IV/2026 tertanggal 2 April 2026.
Di sisi lain, terduga pelaku juga telah menyampaikan pernyataan terbuka melalui akun media sosial pribadinya. Dalam pernyataan tersebut, ia mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta publik.
Pengakuan ini menjadi bagian dari dinamika penanganan kasus yang kini turut mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Dorongan Penguatan Sistem Pencegahan
Munculnya dua kasus ini dalam waktu berdekatan menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Sejumlah perguruan tinggi, termasuk Universitas Indonesia dan Universitas Negeri Jakarta, diketahui telah memiliki mekanisme melalui Satgas PPKS. Namun, kasus yang terjadi menunjukkan perlunya evaluasi berkelanjutan agar sistem tersebut berjalan lebih efektif.
Selain penegakan sanksi, edukasi dan sosialisasi kepada mahasiswa juga dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan saling menghormati.
Peran Kampus dan Masyarakat
Kampus memiliki peran strategis dalam memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara adil dan transparan. Di sisi lain, partisipasi mahasiswa dan masyarakat juga menjadi kunci dalam mengungkap kasus serta memberikan dukungan kepada korban.
Langkah cepat seperti sidang terbuka di FHUI dan sanksi internal di UNJ menjadi sinyal bahwa institusi pendidikan tidak mentoleransi tindakan kekerasan seksual.
Dengan penanganan yang serius dan kolaboratif, diharapkan kasus serupa dapat diminimalkan serta menciptakan lingkungan akademik yang lebih aman bagi seluruh mahasiswa. (nsp)
Load more