News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Minta Diproses Pidana

Komnas Perempuan desak kasus pelecehan di FH UI diproses hukum, bukan hanya etik kampus, demi keadilan korban dan cegah impunitas.
Rabu, 15 April 2026 - 20:30 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan serius. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada mekanisme internal kampus, melainkan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa hingga dosen perempuan di lingkungan FH UI. Komnas Perempuan menilai langkah hukum menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, mengapresiasi keberanian para korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan tidak boleh direduksi hanya sebagai pelanggaran etik di internal kampus.

“Kami menghargai keberanian korban. Namun, kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan sekadar pelanggaran etik,” ujar Devi Rahayu di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Kampus Harus Jadi Ruang Aman

Komnas Perempuan menyesalkan terjadinya dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Menurut mereka, kampus seharusnya menjadi ruang yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh civitas akademika.

Kasus ini justru dinilai menunjukkan adanya potensi ketimpangan relasi kuasa dan lemahnya perlindungan terhadap korban di lingkungan akademik. Oleh karena itu, penanganan yang tegas dan transparan menjadi kunci penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

Masuk Kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa dugaan tindakan pelaku termasuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Jenis kekerasan ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), di antaranya:

  • Pasal 5: mengatur pelecehan seksual nonfisik

  • Pasal 14: mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik

Dengan dasar hukum tersebut, Komnas Perempuan menilai tidak ada alasan untuk tidak membawa kasus ini ke ranah pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jalur Etik Bukan Pengganti Proses Hukum

Anggota Komnas Perempuan lainnya, Sondang Frishka, menegaskan bahwa mekanisme etik di kampus tidak dapat menggantikan proses hukum. Menurutnya, kedua jalur tersebut harus berjalan secara paralel.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Shin Tae-yong Siap Ambil Alih Persija? Selisih 9 Poin Jadi Alarm Bahaya Mauricio Souza

Shin Tae-yong Siap Ambil Alih Persija? Selisih 9 Poin Jadi Alarm Bahaya Mauricio Souza

Shin Tae-yong sendiri tidak menutup kemungkinan melatih klub di Indonesia, termasuk Persija. Tekanan terhadap pelatih saat ini, Mauricio Souza, kian terasa seiring
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas, Bantah Isu Penyitaan Barang di Kasus Bea Cukai

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas, Bantah Isu Penyitaan Barang di Kasus Bea Cukai

Faizal Assegaf laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Dewas, bantah isu penyitaan barang dalam kasus Bea Cukai dan sebut informasi tak sesuai fakta.
PSI Tolak Parpol Beli Naming Rights, Kevin Wu Minta Pemprov DKI Cari Sumber PAD Lewat TOD

PSI Tolak Parpol Beli Naming Rights, Kevin Wu Minta Pemprov DKI Cari Sumber PAD Lewat TOD

PSI Jakarta tolak parpol beli naming rights halte, dorong Pemprov DKI tingkatkan PAD lewat pengembangan TOD dan integrasi transportasi publik.
Rektorat Beri Kejelasan Terkait Status Kemahasiswaan 16 Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Seksual FH UI

Rektorat Beri Kejelasan Terkait Status Kemahasiswaan 16 Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Seksual FH UI

Publik kini dibuat heboh dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan instansi pendidikan yaitu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI)
Polisi Ungkap Tiga Pelaku Begal Motor Anggota Damkar di Jakpus Residivis Kasus Curanmor-Jambret

Polisi Ungkap Tiga Pelaku Begal Motor Anggota Damkar di Jakpus Residivis Kasus Curanmor-Jambret

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan lima pelaku begal anggota Damkar di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/4/2026), positif narkoba.
Putri KW Ungkap Alasan Dirinya Bisa Ditunjuk sebagai Kapten Tim Uber Indonesia, Ternyata Awalnya...

Putri KW Ungkap Alasan Dirinya Bisa Ditunjuk sebagai Kapten Tim Uber Indonesia, Ternyata Awalnya...

Tunggal Putri, Putri Kusuma Wardani, resmi ditunjuk sebagai kapten dari Tim Uber Indonesia untuk ajang Piala Thomas dan Uber 2026.

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Top Skor Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Semarang: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Irina Voronkova Tersubur

Top Skor Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Semarang: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Irina Voronkova Tersubur

Top skor final four Proliga 2026 jelang seri Semarang, di mana Bardia Saadat dan Irina Voronkova jadi pemain tersubur. Sedangkan Megawati Hangestri terancam akhiri rekor sebagai pemain lokal paling produktif.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Selengkapnya

Viral