Gaji ke-13 PNS Terancam Dipangkas Imbas Subsidi Energi? Menkeu Buka Suara, Pemerintah Masih Hitung Ulang
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar soal gaji ke-13 PNS subsidi energi kembali memicu perhatian publik. Isu pemotongan hingga 25 persen mencuat di tengah tekanan fiskal akibat lonjakan subsidi energi, membuat para aparatur sipil negara (ASN) diliputi kekhawatiran.
Di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil, beban belanja negara—terutama pada sektor subsidi energi—memang meningkat signifikan. Hal inilah yang kemudian memunculkan spekulasi bahwa gaji ke-13 PNS subsidi energi bisa terdampak kebijakan efisiensi anggaran.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pemangkasan tersebut.
Isu Pemotongan Gaji ke-13 PNS Subsidi Energi Mencuat
Isu mengenai pemotongan gaji ke-13 PNS subsidi energi sebesar 25 persen berkembang luas di masyarakat. Banyak ASN khawatir bahwa hak tahunan mereka akan tergerus demi menutup beban subsidi energi yang terus membengkak.
Sebagaimana diketahui, kenaikan harga minyak dunia memberikan tekanan besar pada APBN. Subsidi energi menjadi salah satu pos pengeluaran terbesar pemerintah, sehingga berbagai skema efisiensi mulai dikaji.
Situasi ini membuat isu gaji ke-13 PNS subsidi energi menjadi sensitif. Apalagi, gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan penting ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Menkeu Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemotongan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara menanggapi polemik ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya rencana pemotongan gaji ke-13 PNS subsidi energi sebesar 25 persen seperti yang beredar.
“Saya enggak tahu itu,” ujarnya singkat saat dimintai konfirmasi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa kabar pemotongan belum memiliki dasar kebijakan yang jelas. Meski begitu, Purbaya tidak menampik bahwa pemerintah sedang melakukan kajian terhadap belanja pegawai, termasuk skema gaji ke-13 PNS subsidi energi.
“Masih dipelajari,” tambahnya.
Artinya, hingga saat ini kebijakan terkait gaji ke-13 PNS subsidi energi masih dalam tahap evaluasi dan belum mencapai keputusan final.
Beban Subsidi Energi Jadi Pertimbangan Utama
Lonjakan subsidi energi memang menjadi faktor utama dalam pembahasan efisiensi anggaran. Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara belanja negara dan stabilitas fiskal.
Dalam konteks ini, gaji ke-13 PNS subsidi energi ikut masuk dalam radar evaluasi. Pemerintah mempertimbangkan berbagai skenario agar tetap mampu memenuhi kewajiban kepada ASN tanpa mengorbankan kesehatan fiskal negara.
Namun demikian, pemerintah juga menyadari bahwa gaji ke-13 memiliki fungsi penting, terutama untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Airlangga Pastikan Gaji ke-13 Tetap Cair Juni 2026
Di tengah kekhawatiran tersebut, kabar lebih menenangkan datang dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Ia memastikan bahwa gaji ke-13 PNS subsidi energi tetap akan dicairkan sesuai jadwal, yakni pada Juni 2026.
“Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13, biasa diberikan di bulan Juni,” tegasnya.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi para ASN yang sempat resah akibat isu pemotongan. Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 PNS subsidi energi tetap masuk dalam agenda belanja negara tahun ini.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 PNS subsidi energi meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
Kebijakan ini menunjukkan bahwa gaji ke-13 PNS subsidi energi bukan hanya menyasar ASN, tetapi juga mencakup seluruh aparatur negara.
ASN Diminta Tunggu Keputusan Resmi
Meski jadwal pencairan sudah dipastikan, besaran nominal gaji ke-13 PNS subsidi energi masih menunggu hasil kajian pemerintah.
Para ASN diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait isu pemotongan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan akan diumumkan secara resmi setelah melalui pertimbangan matang.
Dalam situasi ini, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik, khususnya terhadap kebijakan yang menyangkut kesejahteraan ASN. (nsp)
Load more