News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli UGM : Pemberian HGB dan Skema Inbreng PTPN ke PT NDP Sesuai Ketentuan Hukum

Saksi ahli UGM tegaskan pemberian HGB dan skema inbreng PTPN ke PT NDP sah secara hukum, meski aturan 20 persen lahan belum punya juknis.
Rabu, 15 April 2026 - 17:36 WIB
kasus PTPN Medan, HGB PTPN, inbreng BUMN, saksi ahli UGM, hukum pertanahan, Permen ATR 2021, korupsi aset PTPN
Sumber :
  • Istimewa

Medan, tvOnenews.com – Mekanisme Kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) hingga kini belum memiliki petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaannya.

Pakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nurhasan Ismail menyampaikan pernyataan ini saat menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Ini harus dilihat dari Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.
Berkaitan dengan kewajiban dimaksud, Nurhasan menuturkan bahwa ketentuan Pasal 165 Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021 hingga saat ini belum dilengkapi petunjuk teknis, sehingga implementasinya tidak dapat semata-mata berpedoman pada aturan tersebut.
Dalam persidangan itu, Nurhasan turut menerangkan bahwa perubahan status HGU menjadi HGB dimungkinkan setelah terdapat penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memperoleh persetujuan dari kementerian yang berwenang.
Ia turut membedakan antara “pemberian” dan “perubahan” hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat. Dalam perkara ini, Nurhasan menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu. 

Sidang juga menghadirkan saksi ahli lain, yakni pakar hukum bisnis Nindyo Pramono dari Universitas Gadjah Mada dan Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya.

Yagus menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Peraturan Menteri ATR/BPN  18 tahun 2021, yang mengatur tentang pemberian hak. “Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum,” tutur Yagus.

Sementara itu, Nindyo Pramono menjelaskan mekanisme inbreng dalam perkara ini, yakni pemasukan modal oleh badan hukum kepada anak usahanya. Ia menyebut, dalam kasus yang diadili terjadi quasi inbreng berupa pemasukan modal dalam bentuk tanah HGU milik PTPN II kepada anak perusahaannya yakni PT NDP. Praktik tersebut, menurutnya, lazim dan dibenarkan dalam ketentuan hukum yang berlaku di BUMN serta Undang-Undang Perseroan Terbatas. “Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Nindyo.

Adapun terkait dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum tentang apakah inbreng aset BUMN memerlukan atau wajib meminta persetujuan dari Presiden atau DPR, guru besar hukum bisnis UGM ini tegas menyatakan bahwa itu tidak diperlukan karena sesuai ketentuan BUMN yang diperlukannya hanya persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Perihal belum adanya petunjuk teknis yang jelas dalam aturan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, juga disampaikan Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, dalam sidang lanjutan pada Senin (6/4/2026).

Redi menjelaskan, kewajiban penyerahan lahan 20 persen kepada negara telah diatur dalam Permen ATR/BPN No 18 tahun 2021. Namun, hingga kini belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait aturan tersebut. Memang iya tidak ada dalam juklak dan juknis, tidak ada," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada tahun 2022 hingga tahun 2024. Para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.

Keempat tersangka dalam kasus ini ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Shio Besok, 16 April 2026: Intuisi Ayam Sangat Kuat, Macan Hindari Debat

Ramalan Shio Besok, 16 April 2026: Intuisi Ayam Sangat Kuat, Macan Hindari Debat

​​​​​​​Ramalan shio besok 16 April 2026 mengulas peruntungan umum dan cinta tiap shio, bantu jaga hubungan tetap harmonis dengan komunikasi dan kesabaran.
Shin Tae-yong Siap Ambil Alih Persija? Selisih 9 Poin Jadi Alarm Bahaya Mauricio Souza

Shin Tae-yong Siap Ambil Alih Persija? Selisih 9 Poin Jadi Alarm Bahaya Mauricio Souza

Shin Tae-yong sendiri tidak menutup kemungkinan melatih klub di Indonesia, termasuk Persija. Tekanan terhadap pelatih saat ini, Mauricio Souza, kian terasa seiring
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas, Bantah Isu Penyitaan Barang di Kasus Bea Cukai

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas, Bantah Isu Penyitaan Barang di Kasus Bea Cukai

Faizal Assegaf laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Dewas, bantah isu penyitaan barang dalam kasus Bea Cukai dan sebut informasi tak sesuai fakta.
PSI Tolak Parpol Beli Naming Rights, Kevin Wu Minta Pemprov DKI Cari Sumber PAD Lewat TOD

PSI Tolak Parpol Beli Naming Rights, Kevin Wu Minta Pemprov DKI Cari Sumber PAD Lewat TOD

PSI Jakarta tolak parpol beli naming rights halte, dorong Pemprov DKI tingkatkan PAD lewat pengembangan TOD dan integrasi transportasi publik.
Rektorat Beri Kejelasan Terkait Status Kemahasiswaan 16 Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Seksual FH UI

Rektorat Beri Kejelasan Terkait Status Kemahasiswaan 16 Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Seksual FH UI

Publik kini dibuat heboh dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan instansi pendidikan yaitu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI)
Polisi Ungkap Tiga Pelaku Begal Motor Anggota Damkar di Jakpus Residivis Kasus Curanmor-Jambret

Polisi Ungkap Tiga Pelaku Begal Motor Anggota Damkar di Jakpus Residivis Kasus Curanmor-Jambret

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan lima pelaku begal anggota Damkar di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/4/2026), positif narkoba.

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Top Skor Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Semarang: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Irina Voronkova Tersubur

Top Skor Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Semarang: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Irina Voronkova Tersubur

Top skor final four Proliga 2026 jelang seri Semarang, di mana Bardia Saadat dan Irina Voronkova jadi pemain tersubur. Sedangkan Megawati Hangestri terancam akhiri rekor sebagai pemain lokal paling produktif.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Selengkapnya

Viral