11 Juta Peserta BPJS Dinonaktifkan, BPS Beberkan Penyebabnya
- TVR
Jakarta, tvOnenews.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap alasan di balik penonaktifan lebih dari 11 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Wakil Kepala BPS RI Sonny Harry Budiutomo Harmadi menegaskan, kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto agar seluruh bantuan sosial mengacu pada satu data terintegrasi.
“Arahan bapak presiden bahwa seluruh intervensi untuk bantuan sosial itu mengacu pada data tunggal yang diintegrasikan oleh BPS yaitu DTSEN,” ujar Sonny dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah dan DPR telah sepakat dalam rapat pada 9 Februari 2026 untuk tetap menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat selama masa transisi tiga bulan, sembari dilakukan pembenahan data.
“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan semua layanan kesehatan dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” katanya.
Di sisi lain, proses pemutakhiran data dilakukan besar-besaran dengan melibatkan BPS, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, hingga BPJS Kesehatan.
“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan Kemensos, Pemda, BPS, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding yang terbaru,” jelas Sonny.
Namun, dari proses tersebut, terungkap fakta mencengangkan. Sebanyak 11.017.233 peserta PBI dinonaktifkan karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
“Kenapa dinonaktifkan? Jadi dari 11.017.233 dinonaktifkan sebagian besar itu karena mereka berada di desil 6 sampai 10 yang bukan menjadi desil penerima bantuan iuran,” ungkapnya.
Meski begitu, BPS juga menemukan bahwa tidak semua yang dinonaktifkan berasal dari kelompok mampu. Ada ratusan ribu peserta yang sebenarnya masih tergolong miskin.
“Tapi di antara itu semua dari 11 juta masih ada 254.443 individu yang sebenarnya berada di desil 1-5,” kata Sonny.
Ia merinci, penonaktifan terhadap kelompok ini disebabkan berbagai faktor, mulai dari data yang tidak valid hingga perubahan status.
“Pertama karena ada 72.226 sudah meninggal dunia, yang kedua karena ada 126.113 individu yang berpindah segmen dari PBI menjadi membayar secara mandiri,” jelasnya.
Selain itu, ada pula peserta yang tidak memperbarui data, kehilangan status kependudukan dalam sistem, hingga beralih profesi menjadi aparatur negara atau pekerja formal.
“Ada 31.939 yang sebenarnya berada di desil 1 sampai dengan 5 tetapi NIK-nya tidak lagi terdaftar di DTSEN,” ujarnya.
Bahkan, BPS juga menemukan kasus penyalahgunaan bantuan.
“Dan 28 orang yang bansos tidak digunakan sesuai peruntukannya misalnya terkait judol ataupun pinjol dan seterusnya,” tegas Sonny.
Untuk memastikan akurasi, pemerintah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Tahap pertama menyasar lebih dari 106 ribu peserta dengan penyakit katastropik, sementara tahap kedua kini menyasar 10,9 juta individu lainnya. (rpi/rpi)
Load more