Mensos Pastikan 11 Juta Peserta yang Dinonaktifkan Tetap Dilayani, Rumah Sakit Dilarang Menolak
- TVR
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf menegaskan bahwa 11 juta peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan.
Pemerintah bahkan melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi apa pun.
“Tidak, tidak ada perbedaan. Ini cuma kita menafsirkan hasil keputusan sebelumnya saja. Yang pada dasarnya sama,” ujar Saifullah Yusuf usai rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menegaskan, keputusan pemerintah jelas. Meski status kepesertaan dinonaktifkan, layanan kesehatan tetap harus diberikan, terutama bagi yang membutuhkan perawatan.
“Bahwa 11 juta yang sudah dinonaktifkan itu tetap bisa dilayani jika memerlukan perawatan atau juga pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan atau di rumah sakit,” tegasnya.
Kebijakan ini diperkuat melalui surat resmi Menteri Kesehatan kepada seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan, agar tidak menolak pasien.
“Agar 11 juta yang dinonaktifkan itu, jika memerlukan layanan kesehatan bisa dilayani oleh fasilitas kesehatan maupun rumah sakit,” katanya.
Untuk kasus khusus, pemerintah bahkan langsung mengaktifkan kembali peserta yang memiliki penyakit berat atau katastropik.
“Yang memiliki penyakit katastrofik, penyakit yang memerlukan perawatan berkelanjutan itu otomatis dia menjadi aktif kembali. Nah 106.000 ini yang kemudian diaktifkan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, jutaan peserta lainnya tetap dijamin bisa berobat meski statusnya belum aktif sepenuhnya.
“Yang 11 juta itu jangan ditolak harus dilayani. Pembiayaannya nanti akan dipikirkan, nanti akan dibiayai oleh Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” tegas Gus Ipul.
Ia juga mengaku telah menelusuri laporan terkait dugaan penolakan pasien. Namun hingga saat ini, belum ditemukan kasus penolakan oleh rumah sakit.
“Saya mendapatkan jawaban dari BPJS Kesehatan tidak ada. Tidak ada dari peserta BPJS yang dinonaktifkan itu yang ditolak ketika berobat,” ujarnya.
Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang laporan dari masyarakat dan DPR untuk ditindaklanjuti jika ditemukan kasus di lapangan.
“Tidak boleh ada yang menolak pasien dari 11 juta yang dinonaktifkan,” tandasnya.
Di sisi lain, Mensos juga mendorong masyarakat ikut aktif dalam proses pemutakhiran data agar bantuan sosial lebih tepat sasaran ke depan.
“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk ikut melakukan pemutakhiran data agar data kita makin akurat,” kata Saifullah Yusuf.
Ia menegaskan, keterbukaan data menjadi kunci untuk memperbaiki sistem bantuan sosial, sekaligus mencegah kesalahan sasaran yang selama ini terjadi.
“Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi, tapi justru kita buka agar masyarakat bisa ikut partisipasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah mulai merombak besar-besaran data penerima subsidi iuran BPJS Kesehatan.
Sebanyak 11 juta peserta masuk dalam proses evaluasi untuk dialihkan ke kelompok yang lebih berhak.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pembenahan ini dilakukan setelah data dari berbagai kementerian dikonsolidasikan menggunakan basis tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia menyoroti, selama ini subsidi iuran BPJS justru tidak sepenuhnya dinikmati masyarakat miskin.
“Bahwa uang yang kita bayarkan itu tidak semuanya untuk 50 persen orang termiskin. Ada juga yang 10 persen orang terkaya pun kita bayarkan,” kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, kondisi ini terjadi karena data yang sebelumnya belum terintegrasi dengan baik. Akibatnya, bantuan negara bocor ke kelompok yang seharusnya tidak berhak.
Budi bahkan membeberkan, dari skema yang ada saat ini, jumlah peserta BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah mencapai 159,1 juta orang—melampaui jumlah penduduk di kelompok bawah.
“Jadi, lebih dari 50% populasi penduduk Indonesia itu sudah dibayarkan iurannya oleh pemerintah,” ujarnya.
Dari hasil pemadanan data terbaru, pemerintah menemukan jutaan peserta yang masuk kategori tidak tepat sasaran.
Mulai dari skema PBI, PBPU Pemda, hingga peserta kelas 3 yang ternyata berasal dari kelompok ekonomi lebih tinggi.
Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan subsidi tersebut ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Lebih baik kita kurangi yang desil 10, yang 10% terkaya, kita hapus dia, kita alihkan kuotanya ke yang desil 5,” tegasnya.
Dalam proses realokasi ini, sekitar 11 juta data peserta terdampak. Namun pemerintah mengakui proses tersebut belum sepenuhnya akurat dan masih memerlukan pemutakhiran lanjutan.
Untuk menghindari gejolak, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi peserta yang terdampak agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
“Orang ini tetap bisa mendapatkan akses layanan kesehatan selama 3 bulan sampai akhir April,” jelas Budi. (rpi/rpi)
Load more