16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir
- Antara
Selain dilarang mengikuti kegiatan akademik, mereka juga tidak diizinkan berada di area kampus, kecuali untuk keperluan pemeriksaan atau kondisi mendesak yang mendapat pengawasan universitas.
"Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas," sambungnya.
UI juga membatasi partisipasi para terlapor dalam organisasi kemahasiswaan. Pengawasan diperketat untuk memastikan tidak ada kontak, baik secara langsung maupun melalui pihak lain, dengan korban ataupun saksi selama investigasi berlangsung.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," imbuhnya. (nba)
Load more